Rabu, 23 Maret 2016

REGULASI PENGURAI KERUWETAN TRANSPORTASI



Kodrat transportasi ialah untuk kelancaran angkutan. Namun, tetap saja tanpa regulasi yang jelas, model transportasi semodern apa pun tidak akan berguna dan malah menimbulkan kesengkarutan. Itulah yang terjadi kemarin di Ibu Kota.

Di jalan-jalan utama Jakarta, para pengemudi taksi konvensional bentrok dengan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi daring. Aksi anarkistis pengemudi angkutan konvensional jelas tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak.

Di sisi lain, kemarahan itu tidak sulit dipahami sebagai bentuk frustrasi dan ketidakberdayaan akan iklim kerja yang tidak fair.

Memang, pemerintah bukannya tinggal diam. Setelah demonstrasi para pengemudi taksi pada 14 Maret lalu, pemerintah mendorong transportasi berbasis aplikasi daring tersebut agar berbadan hukum. Langkah awalnya ialah dengan membentuk koperasi.

Pada Senin (21/3), Uber mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh akta pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Grab Car mengaku telah bergabung dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Selanjutnya, sebagaimana usaha angkutan sewa lainnya, untuk dapat beroperasi, transportasi itu harus mendapatkan izin dari gubernur, bupati, atau wali kota.

Sampai di sini, meski proses tersebut belum tuntas dijalankan, aturan yang telah dimiliki pemerintah kelihatan cukup lengkap. Namun, kekhawatiran dan pertanyaan besar belum sepenuhnya terjawab, yakni apakah iklim usaha transportasi kita selanjutnya akan berjalan dalam kompetisi yang adil dan setara?

Kekhawatiran itu tidak berlebihan jika mengingat respons pemerintah selama ini yang terbilang lambat. Bom waktu polemik transportasi daring semestinya sudah terlihat dan diantisipasi melalui regulasi sejak hadirnya perusahaan perusahaan aplikasi untuk transportasi di Indonesia pada 2014. Namun, pemangku kebijakan menunggu dan seperti tak peka akan maraknya demonstrasi terkait dengan Uber dan perusahaan sejenis di seluruh dunia.

Kini, pemerintah semestinya juga jangan merasa cukup dengan regulasi yang ada. Pasalnya, perusahaan aplikasi memiliki inovasi yang demikian pesat. Regulasi semestinya akan menciptakan keadilan dan kesetaraan. Semua diperlakukan setara dan adil berdasarkan undang-undang.

Penelitian sebuah universitas ternama AS memperkirakan bahwa inovasi-inovasi perusahaan aplikasi dengan layanan transportasi bisa mengubah strata pekerjaan di negara tersebut. Jenis pekerjaan rendah atau tanpa keterampilan diramalkan berakhir riwayatnya terkena imbas perusahaan tersebut.

Memang ketika kemajuan teknologi tidak dapat dibendung, pilihannya tiada lain ikut beradaptasi, bukan menentang, sehingga manfaatnya bisa sama-sama dirasakan.

New York yang dikenal sebagai kota yellow cab ialah salah satu yang disebut berhasil beradaptasi. Pemerintah kota di sana mengkhususkan transportasi berbasis daring itu dalam kategori perusahaan transportasi berbasis jaringan dan menerapkan aturan khusus, termasuk pajak per trip. Pemerintah kota juga telah memperhitungkan rencana perkembangan usaha transportasi daring dengan layanan multipenumpang serupa angkot.

Dengan pajak tersebut pemerintah kota membangun transportasi massal yang nyaman, yang memang sebenarnya menjadi tujuan akhir para perusahaan transportasi berbasis daring. Dengan cara itulah kemajuan teknologi diupayakan menguntungkan banyak pihak dan bukannya membunuh kompetisi. Pilihan itu pula yang semestinya tidak mustahil diambil di Indonesia.



#MediaIndonesia





Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA