Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Review. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 April 2016

PROFIL ARIESMAN WIDJAJA, PRESIDEN DIREKTUR PT. AGUNG PODOMORO LAND, Tbk


Ariesman Widjaja, 49 tahun, adalah lulusan Universitas Tarumanegara, Fakultas Teknik jurusan Arsitektur, Jakarta dan meraih gelar Ir. (Insinyur) pada Tahun 1992.

Sebelum bergabung dengan Agung Podomoro Grup, Ariesman Widjaja pernah bekerja sebagai Arsitek di PT S&F (1992-1993). Sejak tahun 1993, Ariesman Widjaja merintis karir di Agung Podomoro Grup dan Agung Podomoro Land hingga akhirnya menjadi Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 di Ball Room Hotel Pullman Jakarta Central Park, Lantai L, Podomoro City, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 28 menggantikan Trihatma Kusuma Haliman yang juga merupakan pemegang saham pengendali.


Sebelum menjadi Presiden Direktur, Ariesman Widjaja adalah Wakil Direktur Utama I Agung Podomoro Land sejak tahun 2010 yang bertanggung jawab atas pengurusan perijinan proyek-proyek (dalam arti yang seluasnya) sesuai ketentuan dan peraturan, dilakukannya studi kelayakan yang tepat sebelum dimulainya pengembangan dan pembangunan suatu proyek, tersedianya desain proyek, dan dijalankannya pengembangan proyek sesuai perencanaannya serta melaksanakan penugasan khusus lainnya yang diberikan oleh Presiden Direktur.




Sebelum menjadi Wakil Direktur Utama I, Ariesman Widjaja telah menjadi Direktur Agung Podomoro Land sejak tahun 2005.

Ariesman Widjaja menjabat beragam jabatan manajemen dan posisi kunci di beberapa perusahaan dalam Agung Podomoro Land dan Agung Podomoro Grup. Beberapa jabatan di perusahaan-perusahaan entitas anak Agung Podomoro Land yang diembannya antara lain:

Direktur Utama PT Bali Perkasa Sukses
Direktur Utama PT Central Indah Palace
Direktur Utama PT Griya Pancaloka
Direktur Utama PT Pandega Citraniaga
Direktur Utama PT Pandega Layar Prima
Direktur Utama PT Caturmas Karsaudara
Direktur Utama PT Graha Cipta Kharisma
Direktur Utama PT Agung Pesona Unggul
Direktur Utama PT Astakona Megahtama
Direktur Utama PT Griya Agung Sukses
Direktur Utama PT Karya Pratama Propertindo
Direktur Utama PT Kencana Kelola Sukses
Direktur Utama PT Pesona Agung Lestari
Direktur Utama PT Simprug Mahkota Indah
Direktur Utama PT Sinar Menara Deli
Direktur Utama PT Tatar Kertabumi
Presiden Direktur PT Wahana Sentra Sejati
Direktur Utama PT Jaladri Kartika Pakci
Direktur Utama PT Tirta Kelola Sukses
Direktur Utama PT Alam Makmur Indah
Presiden Direktur PT Dimas Pratama Indah
Direktur Utama PT Graha Tunas Selaras
Direktur Utama PT JKS Realty
Direktur Utama PT Sumber Air Mas Pratama
Direktur Utama PT Sukses Gemilang Nusantara
Komisaris PT Tritunggal Letari Makmur
Direktur PT Agung Kencana Sukses
Direktur Utama PT Buana Surya Lestari
Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra
Direktur Utama Central Cipta Bersama
Direktur Utama PT Tunas Karya Bersama
Direktur Utama PT Sentral Agung Indah
Direktur Utama PT Agung Dinamika Perkasa
Direktur Utama PT Alam Hijau Teduh
Direktur Utama PT Cipta Pesona Karya
Direktur Utama PT Karya Gemilang Perkasa
Direktur Utama PT Tiara Metropolitan Indah
Direktur Utama PT Pesona Gerbang Karawang
Direktur Utama PT Arah Sejahtera Abadi
Direktur Utama PT Buana Surya Makmur
Direktur Utama PT Kharisma Bhakti Sejahtera
Direktur Utama PT Putra Adhi Prima
Direktur Utama PT Brilliant Sakti Persada
Direktur Utama PT Intersatria Budi Karya Pratama
Direktur Utama PT Kencana Unggul Sukses
Direktur Utama PT Manggala Gelora Perkasa
Direktur Utama PT Citra Gemilang Nusantara
Direktur Utama PT Pluit Propertindo


Ariesman Widjaja akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada hari Jum’at tangal 1 April 2016 pukul 20.00 WIB dalam kasus penyuapan kepada M. Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta yang membidangi pembangunan.

Komisi D sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K). Komisi itu juga membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut adalah :

PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
PT Pelindo II
PT Manggala Krida Yudha
PT Pembangunan Jaya Ancol
PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)
PT Jaladri Eka Pasti
PT Taman Harapan Indah
PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)
PT Jakarta Propertindo

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan. Keduanya yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip. Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabek Tahun 1998.

Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir.








Selasa, 22 Maret 2016

KETIKA ANAK-ANAK MUDA MENGEKSPLORASI "SHARING EKONOMI"



Karena sharing, maka menjadi murah. Selamat datang anak-anak muda pembaharu!

Mereka memang berbeda dengan orang-orang tua yang dibesarkan dalam peradaban “memiliki.” Orang-orang tua tahunya berbisnis itu harus membeli dan menguasai. Jadinya semua mahal. Mobil harus beli sendiri, tanah, gedung, pabrik, bahan baku, semua disatukan dengan nama pemilik yang jelas.

Akibatnya modal jadi besar. Mau buka mal urusannya banyak. Sedangkan generasi milenials cukup pergi ke dunia maya. Serahkan pada pada robot (digital technology), lalu berkumpullah para pemilik barang untuk membuka lapak di sana dan berbagi hasil.

Sama juga dengan membuka usaha transportasi. Yang mahal hanya ide, lalu buat aplikasinya. Siapapun yang punya kendaraan bisa bergabung, dan malam harinya kendaraan tersebut diparkir di rumah masing-masing. Tak perlu jasa keamanan atau pool taksi.

Akibatnya wajar, kalau sebagian generasi tua gagal paham menyaksikan ulah mereka yang memurahkan segala macam harga.

Kalau ini mewabah, gila! Indonesia bakal dilanda deflasi, bukan inflasi. Tapi kini mereka dituduh menerapkan strategi harga predator yang bisa diperkarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ongkos taksi yang harusnya Rp 150.000, cuma dihargai Rp 70.000.

Baca Juga : Blunder Kemenhub Menyikapi Transportasi Online

Kamar penginapan yang per malamnya Rp 1 Juta ditawarkan Rp 200 Ribu. Apa betul ini persaingan tak wajar?

Belum lagi gadget, tiket, atau perabotan sehari-hari. Milenials bukan saja pribumi di dunia digital, melainkan juga sharing economy.

Tapi gini ya, ini bukan prostitusi online yang bekerja sembunyi-sembunyi. Mereka hadir terang-terangan di depan mata kita. Bahkan kita sesekali mencicipinya. Tetapi sebagian orang sering menyamakan mereka dengan bisnis ilegal.

Persepsi ini diperburuk oleh ketidakmengertian kita tentang sharing economy yang gejalanya sudah marak dimana-mana. Kita bilang mereka menerapkan strategi “predatory pricing“. Kita juga bilang, aspek keamanan mereka tak terjamin.

Kedua isu itu sudah mereka diskusikan sejak 3 tahun yang lalu. Makanya mereka mengembangkan sistem komunal dan rating. Siapapun yang reputasinya buruk dari consumer experience, mereka drop dari komunitas berbagi itu. Sejarah hidup mereka di-review dari perilaku sehari-hari di dunia maya.

Maka, bagi para orang tua, cara kerja anak-anak muda ini sulit dipahami. Sebagian pengambil kebijakan dan para pelaku usaha lama yang sudah terikat dengan fixed cost yang besar, menuntut agar usaha mereka dihambat. Atau kata publik, dikriminalisasi. Ditangkap, dijebak, dibubarkan, diblokir, dan diusir dari republik ini.

Namun susahnya, dunia sharing ini adalah dunia yang tak mengenal batas-batas negara. Diusir dari sini, ia bisa dioperasikan dari luar negeri. Di luar neegri, kriminalisasi, denda dan larangan sudah dilakukan berkali-kali, tetapi mereka kembali hidup lagi di tempat lain, bahkan dimodali Silicon Valley.

Saya sendiri memilih jalan perubahan. Anda tak akan mungkin melawan proses alamiah ini. Daripada terus bertengkar, lebih baik beradaptasi.

Sejak dulu, para ahli sudah mengingatkan, teknologi baru menuntut manusia-manusia berpikir dengan cara baru. Kata Peter Drucker, New Technology X Old Mindset hasilnya: Fail! Gagal! Jadi teknologi baru butuh mindset baru. Itu baru menjadi kesejahteraan.

Jadi, para pelaku usaha yang lama harus berubah seperti tukang-tukang ojek pangkalan yang kini sudah berjaket hijau atau biru.

Sebagian customer masih nyaman pakai taksi langganannya. Tetapi pasarnya tinggal sedikit. Tak sebesar dulu lagi. Nah sebagian lagi, harus disiapkan dengan platform baru: sharing economy. Dan ingat, sebentar lagi pemilik-pemilik hotel pun akan berdemo dan para pekerjanya menuntut airbnb.com, couchsurfing.com dan sejenisnya dibubarkan.

Problem yang muncul dari peradaban owning economy adalah sampah menumpuk dimana-mana, karena semua manusia ingin memiliki sendiri-sendiri. Jalanan jadi super macet di seluruh dunia, air semakin kotor dan gap kaya-miskin begitu besar.

Semua ini disebabkan oleh tragedi kapitalisme yang menghargai penumpukan modal, hak-hak kekayaan individu “yang tak mau berbagi” secara adil dengan efek penguasaan aset-aset strategis.

Padahal dulu, orang-orang tua kita hidup dalam sistem berbagi. Mereka hidup di kampung dan bebas melintasi tanah milik orang lain atau tanah ulayat yang tak berpagar.

Suasananya berubah, begitu tanah-tanah itu dikuasai orang lain yang mampu mengubah status tanahnya. Mereka tak lagi berbagi bahkan untuk sekadar numpang lewat saja.

Peradaban owning economy membuat individu-individu tertentu cepat mengendus harta-harta strategis, dan memagarinya, walau untuk jangka waktu yang lama tak digunakan.

Akibatnya di abad 21 ini lebih dari 50 persen tanah-tanah itu menganggur. Termasuk lahan-lahan pertanian yang kelak akan dialihfungsikan. Maka ia hanya ditumbuhi ilalang dan dipagari tinggi. Para ekonom menyebut istilahnya sebagai underutilized atau idle capacity. Boros, menganggur, tak produktif.

Pabrik-pabrik, perkebunan, vila mewah, mobil-mobil keren, semua dikuasai, tetapi belum tentu dipakai sebulan sekali oleh pemiliknya. Menjadi rumah hantu atau pajangan tak bermanfaat. Nice to have, only!

Sampailah muncul teknologi baru, dengan generasi perubahan. Bagi kaum muda sharing economy dianggap sebagai penyelamat planet ini dari keserakahan manusia. Mereka menggagas ideologi-ideologi praktis tentang kesempatan berbagi. Setelah kewirausahaan sosial, lalu sharing economy.

Mereka bilang, “buat apa membeli yang baru, kalau barang-barang yang lama saja masih bisa dipakai orang lain.” Maka jutaan barang-barang bekas yang ada di garasi dan gudang rumah dijual kembali via e-Bay, OLX atau Kaskus. Gila, piringan hitam zaman dulu hidup lagi. Velg-velg mobil yang sudah langka kini bisa ditemui.

Lalu mereka juga bilang, ”buat apa beli sepeda motor baru, kalau yang ada di masyarakat bisa dijajakan oleh pemilik- pemiliknya.“ Itu menjadi Gojek dan Grabike.

Setelah itu kebun-kebun yang menganggur ditawarkan kepada anak-anak muda yang mau bertani, hasilnya mereka bantu jualkan langsung ke konsumen via igrow.com. Lalu pemilik-pemilik rumah-rumah atau satu-dua kamar yang kosong ditawarkan secara online. Bahkan ada tuan rumah yang menawarkan jasa plus sebagai guide buat jalan-jalan. Persis seperti menginap di rumah paman sendiri.

Di Prancis ada komunitas yang menawarkan mesin cuci pakaian, bahkan juga mesin cuci piring. Di Indonesia, ada yang menawarkan jasa pijet, yang pesertanya bahkan ada lulusan D3 fisioterapi untuk merawat pasien stroke. Prinsipnya, lebih baik jadi uang daripada rusak tak terawat; lebih baik murah tapi terpakai penuh ketimbang underutilized.

Ketika Sharing Economy menjadi gejala ekonomi yang marak, maka gelombang ini akan terjadi: Deflasi karena harga-harga akan turun, ledakan pariwisata dalam jumlah yang tak terduga karena banyak pilihan menginap yang murah, aset-aset milik masyarakat yang mengganggur menjadi produktif, dan kerusakan alam lebih terjaga.

Baca Juga : Regulasi Pengurai Keruwetan Transportasi

Sebaliknya, ia juga menimbulkan dampak-dampak negatif: Pengangguran bagi yang tak lolos dalam seleksi alam (persaingan) dengan bisnis model baru ini, kerugian-kerugian besar dari sektor-sektor usaha konvensional yang konsumennya shifting (berpindah), dan kriminalisasi oleh para penegak hukum atau pembuat kebijakan yang terlambat mengatur.

Sekarang negara punya dua pilihan. Pertama, tetap hidup dalam owning economy, dengan risiko pasar yang besar ini menjadi ilegal economy dengan operator pengendali dari luar Indonesia.
Kedua, melegalkan sharing economy dan mendorong pelaku-pelaku lama menyesuaikan diri



#RhenaldKasali





Senin, 21 Maret 2016

MEMBENAHI BPJS KESEHATAN



Sejak ditetapkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pertama dinamakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diubah menjadi Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), kemudian tahun 2008 diubah menjadi Jamkesmas. Kelompok penduduk miskin dan tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Kemudian menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menganut prinsip transparansi, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya. Lantas system iurannya menganut prinsip kegotong-royongan diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Prinsip kegotong-royongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.Sedangkan untuk iuran program jaminan sosial termasuk program jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayar oleh Pemerintah. Jadi, alokasi APBN untuk membayar iuran peserta PBI merupakan bentuk gotong-royong nasional, seluruh rakyat ikut membiayai.

Melihat animo masyarakat untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan cukup besar. Data terbaru, peserta BPJS Kesehatan mencapai 142 juta orang. Proyeksi tahun 2015, jumlah peserta meningkat menjadi 168 juta orang dengan 30 juta orang merupakan pekerja penerima upah (PPU). Komposisi opini peserta BPJS juga tecermin dari jajak pendapat Kompas. Dari 592 responden jajak pendapat Litbang Kompas di 12 kota, 53,5% telah mengikuti BPJS Kesehatan. Komposisinya, lebih dari 60% pegawai negeri sipil dan pensiunan. Namun, dari 317 responden yang menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan, hanya 39,1% yang menyatakan puas terhadap layanan BPJS. Sebanyak 42,9% responden pengguna layanan BPJS Kesehatan masih menyatakan tidak puas. Ketidakpuasan tersebut berdasarkan pada pengalaman mereka dalam berbagai hal, mulai dari kerumitan prosedur untuk mendapatkan layanan sejak pendaftaran keanggotaan hingga saat pemeriksaan.

Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Masalah lain, masih sedikit faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini kerap mengakibatkan antrean panjang pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan, antrean panjang pun terjadi ketika warga hendak mendaftarkan diri sebagai peserta di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Salah satu penyebab munculnya kasus rujukan nonspesialistik adalah kapasitas sumber daya manusia di faskes tingkat pertama belum memadai. Tingginya angka rujukan yang tidak perlu itu mengakibatkan penumpukan pasien di rumah sakit sebagai tingkat layanan sekunder, yang sampai kini masih terjadi. Pelayanan menjadi terganggu karena panjangnya antrean, sementara sumber daya manusia di rumah sakit terbatas.

Tidak hanya itu, sistem pembayaran iuran BPJS harusnya juga transparan. Artinya, peserta harusnya menerima struk pembayaran yang terinci jumlah pembayaran, jumlah bulan dan nilai iuran serta denda atas keterlambatan (kalau ada) secara lengkap. Namun dalam pelaksanaannya, struk pembayaran hanya mencantumkan data jumlah pembayarannya saja, tanpa rincian jumlah bulan dan denda keterlambatan. Jelas, data transaksi pembayaran iuran akhirnya tidak lengkap diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, peserta BPJS PPU mencapai 33,9 juta peserta, terdiri dari PPU swasta; PPU PNS, TNI, dan Polri aktif; serta pensiunan. Rasio klaim BPJS Kesehatan 2014 mencapai 103,88%. Artinya, klaim yang harus dibayar pada program JKN lebih besar dibandingkan dengan iuran yang diperoleh. Karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan kenaikan iuran bagi semua kelompok peserta. Iuran Kondisi yang belum optimal dalam menjaring kerja sama dengan faskes dan banyak peserta potensial yang belum dirangkul, ditambah kualitas layanan yang belum memuaskan, membuat publik menilai iuran belum layak dinaikkan.

Dari 53,7% responden yang tidak setuju iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, 58,8% merupakan peserta dan 39,3% belum menjadi peserta. Menyelesaikan masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran peserta. Jadi, harusnya ada evaluasi awal secara komprehensif dan terbuka antara Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan serta melibatkan wakil komponen buruh dan YLKI. Karena itu, adalah lebih baik menunda kenaikan iuran, ketimbang pemerintah dituding membuat gaduh di tengah rendahnya daya beli masyarakat saat ini.



#Neraca






BLUNDER KEMENHUB



Munculnya kontroversi angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online kembali mencuat ke permukaan, tidak lepas dari kelalaian Kementerian Perhubungan. Awal pekan ini ribuan pengemudi angkutan atau transportasi umum konvensional berunjuk rasa menuntut penertiban angkutan transportasi daring seperti GrabCar, Uber, dan GoJek.

Sopir taksi, sopir transportasi umum, tukang ojek pangkalan, dan pengemudi transportasi konvensional lain mengeluhkan karena kehidupan mereka terancam. Sejak transportasi daring menjadi tren, pangsa pasar transportasi konvensional menyusut. Dalam bahasa para sopir angkot, mereka tidak bisa lagi memenuhi setoran kepada pemilik modal sehingga mereka terpaksa harus nombok.

Dalam pendekatan bisnis, transportasi daring memang menjadi ancaman serius bagi transportasi konvensional. Transportasi daring menghadirkan inovasi radikal melalui pemanfaatan teknologi informasi. Inovasi telah membuat konsumen memesan taksi dengan cara jauh lebih mudah dan mendapatkan harga jauh lebih murah. Secara teoretis, pelayanan dan harga menjadi faktor penggerak elastisitas penawaran dan permintaan.

Keunggulan pelayanan dan pelayanan yang ditawarkan transportasi daring telah menggerakkan permintaan konsumen yang kian rasional. Celakanya, mereka menjadi subtitusi bagi transportasi konvensional. Konsumen transportasi umum yang jumlahnya relatif tetap, secara masif bergeser dari transportasi konvensional ke transportasi daring. Di dunia bisnis persaingan adalah hal wajar dan lumrah.

Bahkan persaingan dibutuhkan untuk menjadi stimulan pelaku bisnis agar terus melakukan perbaikan demi memenuhi kepuasan konsumen. Tapi, apakah persaingan tersebut memenuhi kaidah persaingan usaha yang sehat, itulah yang harus menjadi perhatian pemerintah cq Kemenhub.

Berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, transportasi daring tidak terdaftar sebagai transportasi umum. Nah, Kemenhub seharusnya berinisiatif mengajukan revisi (perubahan) atas UU tersebut agar dapat mengakomodasi masuknya transportasi daring.

Ketika pertama kontroversi muncul pada kasus angkutan Gojek, Presiden Jokowi sudah mengingatkan Menteri Perhubungan agar melakukan revisi UU tersebut. Namun yang dilakukan saat itu Menhub menyurati Kapolda Metro Jaya yang intinya supaya melakukan penangkapan terhadap pengendara Gojek karena dianggap melanggar UU tersebut.

Sama halnya dengan kasus Gojek, pada kasus Grabcar dan Uber, Menhub menyurati Menteri Kominfo agar memblokir aplikasi perusahaan jasa transportasi daring tersebut, namun Menkominfo maupun Kapolda Metro Jaya sama sekali tidak menggubris permintaan dari Menteri Perhubungan tersebut.

Perusahaan taksi konvensional seperti Blue Bird dan Express harusnya mampu memahami penggunaan aplikasi online untuk memudahkan pelayanannya. Dan dalam situasi persaingan sehat sekarang, taksi konvensional harusnya menurunkan tarif buka pintu pertama dari sekarang Rp 7.500 menjadi Rp 6.500-Rp 6.000 ika ingin kehidupan para supir taksi konvensional dapat tetap aman dan mampu mendapatkan setorannya. Bukan dengan cara demo mengerahkan massa supir taksi dan kendaraan umum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Intinya, Kementerian Perhubungan harus sadar dan segera melakukan revisi UU tersebut sesuai pesan Presiden beberapa waktu lalu, agar semua transportasi umum dapat melakukan inovasi dan meningkatkan inovasi layanan sehingga konsumen semakin diuntungkan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan UU perlu direvisi menjadi domain Kemenhub.



#Neraca






MINYAK, BIANG KERUSUHAN



Akhir tahun lalu, Indonesia telah resmi menjadi anggota OPEC (lagi). Kendati tidak murni sebagai eksporti minyak, toh kebanyakan minyak Indonesia diekspor, untuk kemudian diimpor kembali.

Jumlah yang diimpor, cukup banyak. Hitung saja  saat ini rata-rata kebutuhan bahan bakar minyak di Indonesia mencapai 1,5 juta barel per hari. Dari jumlah itu, kapasitas produksi BBM di dalam negeri hanya 650.000 barel per hari. Selebihnya impor.

Total jenderal kita harus impor BBM dan minyak mentah 850.000 barrel. Makanya, ketika harga si emas hitam mencapai US$ 100 per barel, pemerintah kita menjerit. Sebab, itu berarti harus disediakan devisa US$ 85 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun (jika dihitung dengan kurs Rp 13.300).

Makanya, ketika harga sedang menukik seperti sekarang (di kisaran US$ 32 per barel), Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan Pertamina untuk membeli sebanyak mungkin. Soalnya, di atas kertas, ‘keuntungan’ yang diperoleh Indonesia lumayan banyak. “Waktu harga minyak murah semestinya dipikirkan Pertamina bagaimana bisa membeli stok sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi.

Mantan Walikota Solo ini tak mempersoalkan stok tersebut mau ‘diparkir’ alias disimpan di dalam atau luar negeri. Setidaknya, Pertamina memiliki stok banyak untuk mengantisipasi di saat harga minyak kembali meroket.
Jika Indonesia sedikit bersuka dengan rendahnya harga, lain halnya dengan negara-negara eksportir murni yang selama ini mengandalkan pembangunan negerinya dari harga minyak. Pemerintahnya bingung, bagaimana harus membayar utang. Bahkan, beberapa fasilitas yang selama ini dinikmati rakyatnya sudah dipotong habis.

Belum lagi rating atau peringkat utang yang diturunkan Standard and Poor's. Setidaknya ada lima negera yang peringkat utangnya diturunkan, yakni Arab Saudi, Oman, Bahrain, Brazil dan Kazakhstan.

Arab Saudi, memang cukup terpukul dari anjloknya harga minyak dunia. Sebab, 75% pendapatan negara bersumber dari minyak. Akibat turunnya harga, anggaran Saudi mengalami kondisi sangat sulit alias defisit. “Dalam pandangan kami, penurunan harga minyak berdampak langsung ke kondisi lima negara yang isi fiskal dan indikator ekonomi Saudi karena ketergantungan sangat tinggi terhadap minyak,” tulis lembaga rating S&P.

Neraca keuangan Saudi mengalami defisit US$ 100 miliar di 2015. Tahun ini, Saudi memutuskan untuk memangkas 14% belanja negara. Kerajaan Saudi memproyeksi defisit anggaran bisa mencapai 13% dari GDP di 2016.
Sedangkan, S&P menilai penetapan anggaran Saudi masih mematok harga minyak US$ 41 per barel, namun faktanya harga minyak masih bertengger di angka US$ 31 per barel.

Kazakhstan juga menderita karena separuh pendapatan negara berasal dari ekspor BBM. Sepanjang 2015, mata uang Kazakhstan juga anjlok hampir 50% terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Bahrain juga bernasib serupa. Hampir 75% pendapatan negara Arab ini datang dari minyak dan 60% ekspor Bahrain datang dari migas. Akibat kondisi ini, utang Bahrain ikut naik. S&P memproyeksi komposisi utang Bahrain bisa menyentuh 77% dari GDP di 2017.

Hal serupa menimpa negara Amerika Latin, Brazil. Negeri Samba ini, sangat terpukul karena turunnya harga minyak. IMF menilai pertumbuhan ekonomi Brasil kembali akan turun hampir 3,5% dari proyeksi awal hanya 1%.

Itu sebabnya, negara-negara tersebut sekarang sedang melakukan penghematan di segala bidang di samping juga meningkatkan pejak sebagai pemasukan. Dan pasar analis menilai ini langkah bagus. Namun, bisa memicu kerusuhan.


#ReviewWeekly
#BudiKusumah





Kamis, 17 Maret 2016

BLOK MASELA - Seperti Kucing Dalam Karung



Apa yang akan diputuskan presiden dalam waktu dekat ini? Sulit ditebak. Soalnya, dua pendapat berbeda itu keluar dari mulut dua menteri yang menjadi jagoan presiden. Mereka, selama ini, sangat diandalkan untuk menghantam ‘musuh-musuh’ dalam selimut. Tapi kini mereka cek-cok mempertahankan pendapatnya dengan kepentingan berbeda.

Menko Rizal Ramli mengusulkan agar Blok Masela dikembangkan secana onshore. Alasannya, biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan. Berdasarkan kajian Kemenko Maritim dan Sumber Daya, biaya pembangunan kilang darat (onshore) sekitar US$ 16 miliar. Sedangkan jika dibangun kilang apung di laut (offshore), nilai investasinya lebih mahal mencapai US$ 22 miliar. Dengan demikian, kilang di darat lebih murah US$ 6 miliar dibandingkan dengan kilang di laut.

Angka ini sangat berbeda dengan perkiraan biaya dari Inpex dan Shell. Keduanya kompak menyatakan, pembangunan kilang offshore hanya menelan dana US$ 14,8 miliar. Sedangkan pembangunan kilang di darat, mencapai US$ 19,3 miliar. Ini yang dipegang Menteri Sudirman Said.

Tapi Rizal punya kilah lain. Kata dia, Inpex dan Shell (pemegang saham Blok Masela) telah menggelembungkan anggaran pembangunan kilang di darat. Sebaliknya, mereka justru mengecilkan biaya pembangunan di laut.

“Kita tantang mereka, jika ternyata biaya pembangunan di laut membengkak melebihi US$ 14,8 miliar, maka Inpex dan Shell harus bertanggungjawab mendanai kelebihannya, tidak boleh lagi dibebankan kepada cost recovery. Faktanya Inpex tidak berani. Ini menunjukkan mereka sendiri tidak yakin dengan perkiraan biaya yang mereka buat,” papar Rizal.

Sudirman Said tak hendak mengalah begitu saja. Selain oleh SKK Migas, ia juga didukung oleh ekonom Faisal Basri. Menurut mantan Ketua Tim Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi itu, opsi pembangunan Blok Masela secara onshore tidak efisien dan sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang mendukungnya.

Dalam opsi onshore, kontraktor harus membangun pipa sepanjang 600 kilometer. Sehingga, biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor akan semakin besar, terlebih lagi kontraktor juga tidak mau keuntungannya berkurang. Oleh karena itu, Faisal menilai bagi hasil blok masela jika menggunakan skema onshore akan berbanding terbalik dengan offshore. “Pemerintah malah bisa 20%, nah mereka 80%,” kata Faisal.

Singkat kata, skema pembangunan onshore sarat kepentingan. Selain kepentingan pemilik pabrik pipa, juga menyangkut pembebasan lahan. Skema onshore membutuhkan sedikitnya 600 hektar lahan, sedangkan offshore hanya 40 hektar saja.

Akibatnya, pembangunan akan berlangsung lama dan mahal karena tersangkut pembebasan lahan. Benarkah perhitungan ini? Ini yang harus ditelaah oleh Jokowi. Sebab, sebelum dibuktikan di lapangan, Blok Masela seperti kucing dalam karung.



#ReviewWeekly





Rabu, 16 Maret 2016

ANCAMAN EMBARGO IMPOR SAWIT


Diplomasi sawit Indonesia kembali menghadapi ujian berat. Ujian itu dating dari Uni Eropa, tepatnya dari Prancis. Parlemen Prancis akan memungut tarif impor (import levy) pajak progresif ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Rencana itu ialah bagian dari amendemen UU 367 tentang Keanekaragaman Hayati. Amendemen akan diputus 15 Maret 2016. Prancis menilai sawit tanaman yang merusak keanekaragaman hayati mesti dipajaki. Ini kali kedua Prancis berulah. Pada Juli 2015, Menteri Ekologi Prancis Segolene Royal menyerukan boikot nutela karena memakai minyak sawit.

Ini sekian kali serangan terhadap sawit dilakukan negara-negara maju. Ini bisa dibaca dari aneka regulasi di negara negara maju yang pada intinya menuding sawit tidak ramah lingkungan, seperti Renewable Fuel Standards oleh Amerika Serikat, Renewable Energy Directive oleh Uni Eropa, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 oleh Australia. Setelah Prancis, bukan mustahil negara lain menempuh hal serupa. Mereka satu suara: sawit tidak ramah lingkungan dan mesti dimusuhi.

Jika amendemen lolos, pemerintah Prancis akan memungut tarif impor progresif dan regresif, yakni 300 euro per ton CPO pada 2017 dan 500 euro per ton CPO pada 2018. Pada 2019, tarif pungutan dinaikkan jadi 700 euro per ton dan meningkat menjadi 900 euro pada 2020. Bukan hanya itu, masih ada pajak tambahan jika CPO digunakan untuk makanan (oleo food) dikenai tambahan pajak (ad valorem tax) sebesar 3,8%. Anehnya, pajak tidak berlaku untuk minyak nabati dari kedelai dan biji bunga matahari.

Prancis sesungguhnya tengah merancang embargo impor minyak sawit. Prancis menggunakan isu lingkungan untuk menutupi praktik perdagangan tidak adil dan perang dagang. Alasan di balik itu sesungguhnya Prancis hendak melindungi produksi minyak nabati domestik yang dibuat dari biji bunga matahari, rapeseed, dan kedelai. Sudah lebih dua tahun petani setempat mengeluh minyak nabati mereka kalah bersaing dari minyak sawit. Harga rata-rata minyak biji bunga matahari di Eropa pada 2015 mencapai US$1.000 per ton, sementara harga CPO CIF Rotterdam hanya US$565 per ton. Jika Prancis tidak memberlakukan tarif impor tinggi pada CPO, minyak nabati mereka kalah bersaing.

Sekitar 45 tahun lalu kelapa sawit masih merupakan komoditas pinggiran. Saat itu neraca minyak pangan dunia didominasi minyak kedelai, rapeseed, bunga matahari, atau jagung yang diproduksi AS dan Uni Eropa. Kini sawit jadi jawara dan mengalahkan para pendahulu. Ini terjadi karena minyak sawit lebih kompetitif ketimbang minyak pangan lain. Produktivitas sawit amat tinggi: 5.830 liter per hektare, jauh melampaui produktivitas minyak kedelai (446 liter/hektare), kanola (1073), dan bunga matahari (952). Dengan produktivitas 5-13 kali lebih besar daripada minyak pangan lain, Indonesia dan Malaysia kini telah menguasai pasar minyak pangan di dunia.

Sejatinya, amendemen UU 367, Renewable Fuel Standards, Renewable Energy Directive, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 tak lebih daripada taktik dagang. Sebab, dasar dan metode perhitungan ditentukan sepihak. Alasan emisi dan kesehatan tidak lebih dari nontarrif barier karena syarat-syarat serupa tak berlaku bagi minyak pangan competitor sawit. Taktik dagang juga diberlakukan lewat standar ketat dan sertifikasi, salah satunya RSPO (roundtable on sustainable palm oil). Sertifikasi tidak mengindahkan produsen. Tak mengherankan muncul gugatan serius, produk apa yang harus disertifikasi dan siapa yang menyusun sertifikasi (Cabarle and Freitas, 2007).

Kini sertifikasi menjadi ladang bisnis menggiurkan. Pelakunya lembaga-lembaga asing dari Negara maju. Di Inggris saja setidaknya ada 600 jenis sertifikasi, yang sebagian besar diinisiasi korporasi, bukan negara. Bagi Pehnet dan Vietze (2009), Renewable Energy Directive ialah kebijakan industri, bukan kebijakan lingkungan. Ini kamuflase proteksionisme berkedok lingkungan. Aturan-aturan seperti itu menabrak prinsip Pasal I, III dan XI WTO karena telah mendiskriminasi sebuah produk. Indonesia harus mengadukan diskriminasi dan praktik dagang tidak adil itu ke WTO.

Langkah berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 67 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Indonesia bias menjajaki langkah retaliasi perdagangan terhadap seluruh barang/jasa impor dari Prancis. Selama ini Prancis mengekspor produk pangan, kimia, produk elektronika, peralatan militer/radar, dan pesawat terbang ke Indonesia. Pelbagai produk ini bisa dikenai tarif impor tinggi sebagai balasan. Indonesia bisa menggunakan isu emisi karbon implicit (embodied emission GHG) sebagai alas an retaliasi. Emisi karbon per kapita rakyat Prancis mencapai 5,1 kg CO2 atau hamper lima kali lebih tinggi daripada Indonesia (1,76 kg CO2). Seharusnya minyak nabati produksi Uni Eropa, termasuk Prancis, yang harus dikenai pajak lingkungan, bukan minyak sawit (Sipayung, 2016).

Berikutnya, memperkuat diplomasi sawit. Dengan difasilitasi pemerintah, semua pihak yang terkait industry sawit harus bersatu padu mengusung satu agenda: sawit bukan perusak lingkungan. Diplomasi sawit mestinya bisa lebih kuat, solid, dan terukur setelah tahun lalu pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit). Selama 4 bulan saja, tahun lalu terkumpul dana dari pungutan ekspor CPO sebesar Rp4 triliun. Selain untuk subsidi biofuel, replanting, dan riset-riset di sektor kelapa sawit, dana harus dimanfaatkan untuk memperkuat diplomasi dan branding sawit.

Saat ini Indonesia ialah produsen minyak sawit terbesar dunia dengan luas lahan 13 juta hektare, meninggalkan Malaysia. Kebun-kebun sawit tak hanya dimiliki korporasi besar, tapi juga petani kecil yang jumlahnya mencapai lebih 2 juta. Industri sawit Indonesia menyerap 16 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa US$19 miliar per tahun. Jika ulah Prancis berhasil dan menular ke negara-negara lain di Uni Eropa, pasar minyak sawit Indonesia akan terganggu meskipun Prancis bukan importer utama.



#Khudori









Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA