Sabtu, 23 April 2016

PANAMA PAPERS : Jejaring Sang Mafia Minyak



Dokumen The Panama Papers mengungkap bagaimana Muhammad Riza Chalid, orang kuat di balik transaksi minyak Zatapi yang merugikan Pertamina sebesar Rp 65,5 miliar pada 2008 silam, membangun jejaring perusahaan offshore di British Virgin Islands. Dari data pemilik saham perusahaan inilah, terungkap siapa yang menangguk untung ratusan triliun rupiah dari impor minyak via Petral selama bertahun-tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menutup bibirnya rapat-rapat. Sambil menggelengkan kepala, dia mengaku belum mau berkomentar. “Saya pelajari dulu,” katanya. Sudirman sedang berada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, awal April 2016 lalu, ketika reporter Tempo bertanya soal apa tindakan pemerintah menghadapi sejumlah perusahaan energi yang membuat struktur perusahaan offshore di kawasan suaka pajak. “Saya belum mau berkomentar, saya pelajari dulu,” katanya menegaskan.

Keberadaan sejumlah perusahaan energi Indonesia di kawasan bebas pajak seperti British Virgin Islands terungkap dalam bocoran dokumen internal firma hukum Mossack Fonseca. Dokumen yang kini dikenal dengan nama The Panama Papers itu dipublikasikan serentak di seluruh dunia pada awal April 2016 oleh lebih dari 100 media. Penggagas kolaborasi global ini adalah The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Tempo adalah satu-satunya media dari Indonesia yang tergabung dalam konsorsium ini.

Dokumen The Panama Papers pertama kali diperoleh koran Jerman Suddeutsche Zeitung pada awal 2015. Data yang dikirimkan bertahap sampai mencapai 11,5 juta files ini mencakup nama lebih dari 200 ribu perusahaan offshore di 21 kawasan suaka pajak. Ada hampir 900 individu dan perusahaan yang berdomisili di Indonesia dalam daftar itu.

Sebuah nama yang sudah dikenal malang melintang di dunia perminyakan Indonesia tercantum jelas dalam dokumen The Panama Papers. Dia adalah Muhammad Riza Chalid.

Muhammad Riza Chalid

Nama tokoh misterius yang lebih suka menghindari media ini memang kerap muncul dalam sejumlah isu nasional yang kontroversial. Majalah Tempo yang pertama kali mengungkap keterlibatannya dalam skandal impor minyak Zatapi di Pertamina, pada Maret 2008.

Belakangan, nama Riza Chalid muncul dalam skandal korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, skandal mafia impor minyak Petral sampai kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam kisruh perpanjangan kontrak Freeport di Papua.

Pada dokumen Panama Papers, nama Riza muncul sejak 1998 silam. Penelusuran Tempo menemukan sebuah sertifikat kepemilikan untuk perusahaan offshore bernama Epcots International Ltd yang ditandatangani oleh dua orang pendirinya yakni: Riza Chalid dan pengusaha Rosano Barack. Perusahaan offshore itu didirikan pada 2 Juli 1998, dua bulan setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri.

Rosano Barack dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Bambang Trihatmodjo, salah satu anak Soeharto. Mereka bersama-sama mendirikan PT Bimantara Citra pada 1981. Sampai sekarang, Rosano adalah Komisaris Utama PT Global Mediacom dan PT Media Nusantara Citra (MNC), konglomerasi media yang dikendalikan pebisnis Harry Tanoesoedibjo. Kelompok usaha itu memang mengakuisisi Bimantara pada 2007 silam.

Rosano Barack

Yang menarik, Riza Chalid dan Rosano Barack bukanlah pemilik semua saham Epcots International. Ada 10 nama lain yang disembunyikan dan hanya disebut sebagai ‘The Bearer’. Mereka semua menggunakan alamat yang sama, yakni Chartwells Management Services di Singapura. Itulah kelebihan yang ditawarkan firma hukum seperti Mossack Fonseca. Mereka bisa membuat struktur korporasi dengan kerahasiaan berlapis, yang membuat kepemilikan asli atau beneficial owner dari sebuah perusahaan, nyaris tak bisa dilacak.

Jejak terakhir Epcots terbaca pada Februari 2010 lalu. Kala itu, dua karyawan Mossack Fonseca bertukar e-mail, memastikan bahwa perusahaan offshore itu masih aktif beroperasi. Mereka juga menegaskan bahwa Epcots masih dikelola oleh Rosano dan Riza, dan bahwa perusahaan ini memiliki 50 ribu saham yang harga selembarnya hanya US$ 1,- saja. Yang menarik, dari total jumlah saham itu, Rosano dan Riza masing-masing hanya memiliki lima lembar saham.

Majalah Tempo edisi 24 Maret 2008 menulis sebuah laporan investigasi berjudul ‘Ada Tapi di Zatapi’. Liputan khusus yang dikerjakan selama lebih dari enam bulan itu dengan gamblang mengungkap persekongkolan sejumlah pengusaha minyak dengan oknum pejabat di Pertamina dalam jual beli minyak mentah campuran berkode ‘Zatapi’. Kongkalikong ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 65,5 miliar.

Impor 600 ribu barel minyak Zatapi senilai US$ 58,6 juta (Rp 545,9 miliar pada kurs waktu itu) diatur secara lihai. Agar bisa lolos mengikuti tender di Pertamina, setiap pemasok harus mengirim crude oil assay atau uji kimia minyak mentah yang biasa dipakai untuk memperkirakan nilai ekonomisnya. Data tersebut kemudian diuji oleh sebuah program komputer bernama Generalized Refining Transportation Marketing Planning System (GRTMPS). Hanya jenis minyak yang lolos GRTMPS yang diperbolehkan bersaing dalam lelang.

Pada Desember 2007, sebuah proses lelang impor minyak sudah dijadwalkan. Tapi menjelang tenggat, data Zatapi belum juga diterima oleh Unit Optimalisasi Pertamina untuk dimasukkan ke komputer. Unit inilah yang berwenang menginput data minyak peserta tender.

Alih-alih didiskualifikasi, Zatapi malah melenggang ikut lelang. Adalah Chrisna Damayanto, ketika itu Vice President Perencanaan dan Pengelolaan Direktorat Pengolahan Pertamina, yang menginput data crude oil assay yang dia klaim sebagai milik Zatapi ke GRTMPS. Berkat campur tangan Chrisna, jenis minyak mentah campuran itu bisa ikut tender dan bahkan menang.

Menurut Chrisna, dia melakukan terobosan yang menguntungkan Pertamina. “Kalau keputusan ini tidak tepat, resikonya saya tanggung,” ujarnya ketika itu. Berbeda dengan perhitungan Tempo yang menghitung harga Zatapi kemahalan US$ 11,72 per barel, Chrisna mengklaim Pertamina meraup profit karena mendapat potongan US$ 2,28 per barel dari harga Tapis.

Pasca laporan investigasi itu terbit, Maskas Besar Kepolisian RI sempat menetapkan lima orang tersangka dari Pertamina maupun perusahaan pemasok Zatapi. Belakangan kasus mereka dihentikan lantaran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus impor Zatapi.

Siapakah orang-orang di balik impor Zatapi? Pembelian minyak campuran itu dikendalikan oleh sebuah perusahaan bernama Gold Manor International Ltd. Perusahaan itu dikelola oleh Muhamad Riza Chalid, Johnny Gerard Plate, Irawan Prakoso dan Schiller Marganda Napitupulu. Selain menggunakan bendera Gold Manor, mereka juga beroperasi dengan nama Global Energy Resources Pte. Ltd. Di Singapura, alamat Gold Manor sama dengan Global Energy, yakni di 1 Kim Seng Road, #15-01, East Tower, Great World City.

Johnny Gerard Plate

Selama bertahun-tahun, Global Energy adalah pemasok utama minyak ke tanah air. Laporan Kajian Restrukturisasi Pertamina pada 16 Juli 2007 mengungkapkan bahwa Global Energy merupakan pemasok terbesar (33,3 persen) minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd. (PES) di Singapura. Pertamina Energy Services (PES) adalah anak usaha Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Semua impor minyak ke Indonesia memang waktu itu diatur oleh Petral.

Siapa pemilik Gold Manor dan Global Energy? Sulit diendus jejaknya. Pasalnya, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan offshore yang didaftarkan di British Virgin Islands. Tempo hanya bisa melacak pemilik Global Energy sampai lapis kedua yakni sebuah perusahaan cangkang lain bernama Orion Oil Limited. Tapi siapa di balik Orion Oil tetap jadi misteri. Nama perusahaan-perusahaan ini tak ada di Panama Papers.

Setelah skandal Zatapi terkuak, rupanya peruntungan Riza Chalid tak serta merta terpuruk. Dia tetap mengendalikan impor minyak Pertamina, lewat Global Energy Resources. Hal ini baru terungkap pada November 2015 lalu, ketika Menteri Energi Sudirman Said menyewa jasa sebuah kantor auditor internasional untuk memeriksa Petral.

KordaMentha adalah nama auditor yang disewa pemerintah. Mereka berkantor di Australia. Setelah menelisik ribuan dokumen dan mewawancarai sejumlah tokoh kunci, KordaMentha menyimpulkan bahwa impor minyak Indonesia lewat PES dan Petral, merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.

Modus para mafia minyak itu kini terungkap jelas. Dalam laporan audit KordaMentha yang tebalnya mencapai 370 halaman, auditor mengungkapkan bagaimana Global Energy dan sebuah perusahaan lain bernama Veritaoil selalu bertindak curang dalam tender-tender Petral sejak 2012.

Sejak awal, sebelum tender dibuka, kedua perusahaan ini sudah mendapatkan semua data rahasia proses pengadaan, termasuk harga perkiraan sendiri untuk tender minyak yang akan berlangsung.

Data rahasia tersebut bocor dengan bantuan orang dalam Pertamina, melalui sebuah grup e-mail bernama trading88@ymail.com. Auditor mencurigai lima staf PES terlibat persekongkolan untuk membocorkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Pertamina menutup Petral.

Penelusuran Tempo atas nama Gold Manor, Global Energy Resources dan Orion Oil di Panama Papers memang berakhir buntu. Tak ada informasi soal ketiga perusahaan offshore ini di dokumen bocor Mossack Fonseca. Amat mungkin pendirian ketiga perusahaan itu tidak menggunakan jasa Mossack Fonseca.

Akan tetapi, pelacakan atas jejak pebisnis minyak yang mengelola tiga perusahaan itu membuahkan hasil. Nama Muhamad Riza Chalid, Johnny Gerard Plate, dan Irawan Prakoso, bertebaran di dokumen Panama Papers. Hanya nama Direktur Utama Gold Manor, Schiller Napitupulu, yang absen.

Irawan Prakoso adalah Direktur Global Energy Resources. Di Panama Papers, terungkap kalau dia juga punya saham di sebuah perusahaan offshore bernama Twinn International Ltd yang juga berkedudukan di BVI. Perusahaan satu dolar AS milik Irawan ini berdiri pada 1 Juni 2007.

Sedangkan pelacakan atas nama Riza Chalid dan Johnny Gerard Plate, menemukan sebuah perusahaan offshore bernama Gainsford Capital Ltd. Di dalam perusahaan yang berkantor di British Virgin Islands tersebut, ada orang ketiga yang kerap disebut dalam percakapan internal.

Namanya Nai Song Kiat, seorang warga Singapura. Mengacu pada dokumen audit KordaMentha, Nai Song Kiat merupakan Direktur Veritaoil Pte Ltd. Perusahaan Nai termasuk yang dituduh menjarah Petral selama bertahun-tahun.

ID Card Nai Song Kiat

Gainsford didirikan di British Virgin Island pada 2001. Modal dasar perusahaan ini US$ 50 ribu, yang dipecah dalam 50 ribu lembar saham biasa. Tujuh tahun kemudian, pada 8 April 2008, Riza Chalid dan Johnny Plate memutuskan untuk mengalihkan saham mereka, masing-masing 75 dan 25 lembar, kepada Nai Song Kiat.

Tak hanya menyerahkan saham pada Nai Song, pada April 2008 itu, para pemegang saham juga menunjuk seorang direktur baru, menggantikan pejabat lama, Fernandez Patrick Charles. Direktur baru ini hanya punya satu nama: Eddie. Yang jelas, jika direktur lama adalah warga Singapura, maka penggantinya adalah orang Indonesia kelahiran Medan, Sumatera Utara.

Selain memiliki Gainsford Ltd, Johnny Plate juga tercatat sebagai pemilik Serenity Capital Ltd, sebuah perusahaan offshore yang beralamat di British Virgin Island. Tapi soal ini, Johnny Plate membantah. “Kenal aja enggak. Enggak ada aset. Urusan apa kita,” kata Johnny.

Yang sepak terjangnya paling lincah memang Riza Chalid sendiri. Menurut dokumen Panama Papers, dia memiliki beberapa perusahaan di kawasan suaka pajak. Selain Gainsford, dia tercatat menjadi pemegang saham pada Tanc Pasific Ltd. Perusahaan ini dia miliki bersama sepuluh pemegang saham lain yang hanya ditandai dengan istilah “bearer”. Artinya, pemilik asli perusahaan itu keberatan jika namanya disebut.

Nama Riza Chalid juga muncul sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan cangkang lain seperti Sunrich Capital Ltd dan Cresswell International Ltd. Di perusahaan yang disebut terakhir, Riza berbagi saham dengan anaknya: Muhammad Kerry Adrianto.

Ihwal kepemilikan saham putra Riza terungkap pada November 2007, ketika Mossack Fonseca mengirim email pada Riza Chalid. Isinya adalah penegasan bahwa pada tanggal itulah, Muhammad Kerry Adrianto, putra sulung Riza Chalid, resmi mendapat pengalihan saham Cresswell. Dia hanya perlu membayar US$ 490 untuk 490 lembar saham, karena harga selembar saham perusahaan itu memang hanya US$ 1,-. Meski begitu, Riza mempertahankan posisi strategis sebagai pemegang saham terbesar dengan 510 lembar.

Sayangnya upaya mengkonfirmasi data Panama Papers ini kepada Riza Chalid tidak membuahkan hasil. Riza menghilang sejak Kejaksaan Agung memanggilnya dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Surat ke alamatnya, juga tidak dibalas.

Kepemilikan seseorang atas perusahaan offshore memang tidak serta merta bisa disebut pelanggaran hukum. Namun, tabir kerahasiaan dan perlindungan kawasan suaka pajak memungkinkan perusahaan offshore digunakan untuk menyembunyikan kekayaan dan kejahatan. Tanpa dokumen bocor The Panama Papers, sepak terjang orang-orang yang ditengarai melanggar hukum di daftar klien Mossack Fonseca bisa jadi tak akan pernah terungkap selamanya.


Laporan ini ditulis dan disiapkan oleh : Bastian Obermayer, Gerard Ryle, Marina Walker Guevara, Michael Hudson, Jake Bernstein, Will Fitzgibbon, Mar Cabra, Martha M. Hamilton, Frederik Obermaier, Ryan Chittum, Emilia Díaz-Struck, Rigoberto Carvajal, Cécile Schilis-Gallego,Marcos García Rey, Delphine Reuter,Matthew Caruana-Galizia, Hamish Boland-Rudder, Miguel Fiandor and Mago Torres.

Di Indonesia, tim Tempo yang terlibat adalah Wahyu Dhyatmika, Philipus Parera, Agoeng Widjaya dan Mustafa Silalahi. (*)






0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA