Kamis, 28 April 2016

PANAMA PAPERS : Jejak Korupsi Global dari Panama (3)



Ayah Nick Kgopa meninggal ketika dia baru berumur 14 tahun. Rekan sekerja ayahnya di sebuah tambang emas di utara Afrika Selatan mengatakan ayah Nick meninggal akibat paparan zat kimia di dalam tambang.

Nick dan adiknya yang tuna rungu, bisa bertahan hidup tanpa ayah mereka berkat kiriman uang bulanan dari sebuah dana sosial yang dirancang untuk membantu janda dan anak yatim dari pekerja tambang di Afrika Selatan.

Sayangnya, suatu hari kiriman uang mendadak berhenti. Laporan media memaparkan kalau keluarga Nick adalah satu dari sekian keluarga yang jadi korban tak langsung sebuah skandal penipuan masif senilai US$ 60 juta yang dilakukan sekelompok pengusaha Afrika Selatan. Menurut dakwaan jaksa, beberapa orang yang terkait perusahaan manajemen aset, Fidentia, berkomplot untuk merampok dana investasi, yang selama ini sebagian hasilnya dipakai untuk mendukung kehidupan anak yatim seperti Nick Kgopa. Total ada 46 ribu orang janda dan anak yatim yang kehilangan tunjangan bulanannya akibat penipuan ini.

Dokumen Mossack Fonseca yang bocor menunjukkan bagaimana setidaknya dua orang yang terlibat dalam penipuan ini menggunakan firma hukum asal Panama itu untuk menciptakan perusahaan offshore. Dokumen juga menunjukkan bagaimana Mossack terus menerus melindungi para penipu dan uang hasil penipuan mereka, meski otoritas Afrika Selatan sudah mengumumkan keterlibatan mereka dalam skandal ini.

Para penipu skema ponzi dan jejaringnya kerap menggunakan struktur perusahaan offshore untuk mendukung skema mereka dan menyembunyikan prosesnya. Kasus Fidentia misalnya bukanlah satu-satunya penipuan besar yang muncul dalam daftar klien Mossack Fonseca.

Di Indonesia, sejumlah investor menuding sebuah perusahaan yang didirikan Mossack Fonseca di British Virgin Islands terlibat dalam skema penipuan yang merugikan sedikitnya 3.500 orang dengan nilai lebih dari US$ 150 juta. "Kami amat membutuhkan dana untuk pendidikan anak kami pada bulan April ini," kata seorang investor Indonesia dengan bahasa Inggris yang terpatah-patah dalam emailnya pada Mossack Fonseca yang dikirim pada April 2007. "Tolong beri saran, apa yang bisa kami lakukan," tulisnya lagi. Nama Mossack dan alamat emailnya tercantum dalam leaflet perusahaan investasi itu.

Dalam kasus Fidentia, catatan Mossack menunjukkan bagaimana satu dari kelompok penipu yang belakangan dipenjara di Afrika Selatan, Graham Maddock, membayar US$ 59 ribu pada 2005 dan 2006 untuk menciptakan dua perusahaan offshore, termasuk satu yang bernama Fidentia North America. Catatan Mossack menunjukkan bahwa mereka memberikan pelayanan VIP pada Maddock.

Mossack juga menciptakan struktur perusahaan offshore untuk Steven Goodwin, pria yang belakangan disebut jaksa di Afsel berperan penting dalam penipuan Fidentia. Setelah skandal ini terbongkar pada 2007, Goodwin terbang ke Australia, kemudian ke Amerika Serikat, dimana pengacara Mossack menemuinya di sebuah hotel mewah di Manhattan, New York, untuk mendiskusikan keadaan perusahaan offshore-nya.

Karyawan Mossack menulis dalam catatan internal perusahaannya kalau dia dan Goodwin "berbicara dengan mendalam" mengenai skandal Fidentia dan dia "meyakinkan Goodwin untuk lebih melindungi" perusahaan offshore miliknya jika Goodwin melimpahkannya pada pihak ketiga. Dalam memo itu, karyawan Mossack menulis bahwa Goodwin tidak terlibat dalam skandal itu "dalam kapasitas apapun" dan dia "hanya korban dari keadaan."

Pada April 2008, FBI menangkap Goodwin di Los Angeles dan mendeportasi dia kembali ke Afrika Selatan. Di sana, Goodwin mengaku bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Dia kemudian divonis 10 tahun penjara.

Sebulan setelah Goodwin divonis, seorang karyawan Mossack menulis email yang berisi rencana mereka membuat frustasi penegak hukum di Afrika Selatan yang sedang berusaha merebut kembali aset Goodwin yang disembunyikan di perusahaan offshore, Hamlyn Property LLP. Perusahaan itu memang sengaja dibuat Goodwin untuk menguasai industri real estate di Afrika Selatan.

Karyawan ini menyarankan agar ada seorang akuntan yang diminta "mempersiapkan" audit untuk tahun fiskal 2006 dan 2007, dalam upaya "mencegah jaksa mengambil tindakan apapun atas badan hukum di belakang Hamlyn." Dia menggunakan tanda kutip di kata "mempersiapkan".

Tak jelas apakah saran itu benar-benar dilaksanakan atau tidak. Mossack Fonseca tidak menjawab pertanyaan soal relasinya dengan Goodwin. Kuasa dari Goodwin menjelaskan pada ICIJ bahwa kliennya "tidak memiliki hubungan apapun" dengan skandal Fidentia, dan "tidak terlibat langsung maupun tak langsung dengan 46 ribu janda dan anak yatim."

(bersambung)……






Laporan ini ditulis dan disiapkan oleh : Bastian Obermayer, Gerard Ryle, Marina Walker Guevara, Michael Hudson, Jake Bernstein, Will Fitzgibbon, Mar Cabra, Martha M. Hamilton, Frederik Obermaier, Ryan Chittum, Emilia Díaz-Struck, Rigoberto Carvajal, Cécile Schilis-Gallego,Marcos García Rey, Delphine Reuter,Matthew Caruana-Galizia, Hamish Boland-Rudder, Miguel Fiandor and Mago Torres.

Di Indonesia, tim Tempo yang terlibat adalah Wahyu Dhyatmika, Philipus Parera, Agoeng Widjaya dan Mustafa Silalahi.







Minggu, 24 April 2016

PANAMA PAPERS : Jejak Korupsi Global dari Panama (2)



Jutaan dokumen finansial dari sebuah firma hukum asal Panama, bocor dan mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor sampai buronan, disembunyikan di surga bebas pajak

Sebelum fajar menyingsing pada 26 November 1983, enam perampok menyelinap masuk ke gudang milik Brink’s-Mat di Bandara Heathrow, London, Inggris. Mereka mengikat penjaga keamanan, menyiram mereka dengan bensin dan menyalakan korek api lalu mengancam akan membakar mereka semua kecuali mereka membukakan pintu almari besi di sana. Di sana, para perampok menemukan hampir 7 ribu batang emas, berlian dan uang tunai. "Terima kasih banyak atas bantuannya. Selamat Natal," kata salah satu perampok ketika mereka pergi.

Media di Inggris ketika itu menyebut perampokan ini sebagai kejahatan abad ini: ‘Crime of the Century’. Apalagi belakangan sebagian besar hasil rampokan ini, termasuk hasil penjualan emas yang dicairkan, tak pernah ditemukan sampai sekarang. Kemana uang hasil rampokan itu mengalir adalah misteri yang terus menarik perhatian pemerhati dunia kejahatan di Inggris.

Sekarang dokumen Mossack Fonseca menunjukkan bahwa firma ini dan pendirinya, Jürgen Mossack, amat mungkin terlibat melindungi kekayaan hasil kejahatan fenomenal ini, dengan menyembunyikan sebuah perusahaan yang terkait dengan Gordon Parry, seorang makelar di London yang bertugas mencuci uang dari komplotan perampok Brink’s-Mat.

Enambelas bulan setelah perampokan itu, catatan menunjukkan Mossack Fonseca mendirikan sebuah perusahaan cangkang di Panama bernama Feberion Inc. Jürgen Mossack adalah satu dari tiga direktur 'nominee' perusahaan itu. Nominee adalah istilah di dunia bisnis gelap untuk menyebut orang yang namanya dipakai di dokumen perusahaan seolah sebagai pemilik namun sebenarnya tidak punya kendali atas operasional perusahaan itu.

Sebuah memo internal yang ditulis Jurgen Mossack menunjukkan bahwa baru pada 1986, dia sadar bahwa klien itu "tampaknya terlibat dalam pengelolaan dana dari hasil perampokan Brink’s-Mat di London. Perusahaan itu sendiri tidak melakukan sesuatu yang ilegal, namun bias saja perusahaan itu menginvestasikan uang lewat rekening bank dan properti yang diperoleh secara tak sah."

Setahun kemudian, pada 1987, catatan Mossack Fonseca menunjukkan dengan jelas bahwa ada kaitan antara Gordon Parry dan Feberion. Namun, bukannya membantu penegak hukum untuk memeriksa asset Feberion, Mossack malah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan aset dan mencegah polisi mengendalikan perusahaan itu.

Misalnya, ketika polisi berhasil menguasai dua sertifikat kepemilikan Feberion, Mossack malah menerbitkan 98 saham baru, sebuah langkah yang secara efektif mencegah penyidik masuk ke dalam perusahaan itu dan menggagalkan upaya penegakan hukum. Baru pada 1995, tiga tahun setelah Parry dikirim ke penjara atas keterlibatannya dalam perampokan emas, Mossack memutus hubungan dengan Feberion.

Juru bicara Mossack membantah tudingan bahwa perusahaan mereka membentengi dana hasil perampokan Brink's-Mat. Mereka menegaskan bahwa Jurgen Mossack tidak pernah terlibat dengan urusan bisnis apapun dengan Parry, dan tidak pernah dihubungi polisi soal kasus ini. Pembelaan Mossack Fonseca ini menunjukkan bagaimana pelaku bisnis offshore siap melakukan apapun untuk melayani pelanggan mereka.

                             Kantor Mossack Fonseca di Panama

Sistem offshore mengandalkan jejaring industri global dari para bankir, pengacara, akuntan dan para perantara yang bekerjasama untuk melindungi rahasia klien mereka. Para pakar kerahasiaan ini menggunakan perusahaan anonim, majelis wali amanat (trust), dan entitas papan nama (paper entities) lain untuk menciptakan sebuah struktur kompleks yang bisa dipakai untuk menyamarkan asal usul dana haram.

"Mereka (perusahaan seperti Mossak Fonseca) adalah bensin yang menjalankan mesin ini," kata Robert Mazur, mantan agen anti narkotika Amerika Serikat dan penulis buku 'The Infiltrator: My Secret Life Inside the Dirty Banks Behind Pablo Escobar's Medellín Cartel'. Menurut Mazur, "Mereka adalah bagian yang amat penting untuk suksesnya sebuah organisasi kriminal."

Mossack Fonseca membantah tudingan itu. Mereka menegaskan bahwa mereka mengikuti "huruf demi huruf peraturan hukum dan juga spiritnya. Karena itulah, selama 40 tahun kami beroperasi, kami tidak pernah didakwa melanggar hukum."

Para pria yang mendirikan Mossack Fonseca berpuluh tahun lalu, dan berlanjut hingga kini sebagai mitra utama perusahaan ini, adalah figur-figur yang amat dikenal di dunia politik dan publik Panama. Jürgen Mossack adalah seorang imigran asal Jerman yang semenjak kecil pindah ke Panama bersama keluarganya.

Ayahnya mencari kehidupan baru di Panama, setelah menjadi tentara Waffen-SS di era Hitler pada perang Dunia II. Ramon Fonseca adalah novelis yang kerap mendapat penghargaan, yang belakangan menjadi penasehat untuk Presiden Panama. Dia mengambil cuti dari pekerjaannya menjadi penasehat Presiden pada Maret 2016, setelah Mossack dikaitkan dengan skandal di Brasil dan setelah media mulai mempertanyakan cara kerja firma itu.

Dari basisnya di Panama, yang sudah lama dikenal sebagai zona rahasia finansial dunia, Mossack Fonseca melahirkan perusahaan-perusahaan anonim di Panama, British Virgin Islands dan surga finansial lainnya. Firma ini telah bekerja berdampingan dengan bank besar dan kantor pengacara ternama di tempat seperti Belanda, Meksiko, Amerika Serikat dan Swiss, membantu klien memindahkan uang atau memotong tagihan pajak mereka.

Analisa ICIJ atas dokumen yang bocor ini menemukan bahwa ada lebih dari 500 bank, cabang dan rekanan, yang pernah bekerja dengan Mossack Fonseca sejak 1970an untuk membantu klien mengelola perusahaan offshore.

UBS membantu mempersiapkan 1.100 perusahaan offshore lewat Mossack Fonseca. Sementara HSBC dan afiliasinya menciptakan lebih dari 2.300 perusahaan. Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa ada indikasi Mossack bekerjasama dengan lebih dari 14 ribu bank, kantor pengacara, dan perantara lain untuk mendirikan perusahaan, yayasan, majelis wali amanat (trust), untuk pelanggan.

Mossack Fonseca menegaskan bahwa para perantara inilah yang sejatinya merupakan klien mereka, bukan para pelanggan yang menggunakan perusahaan offshore yang mereka ciptakan. Firma ini mengatakan bahwa para perantara ini justru menyediakan satu lapisan tambahan untuk memeriksa keabsahan klien mereka. Soal prosedur mereka, Mossack Fonseca berani menegaskan bahwa mereka "mengikuti dan bahkan melebihi ketentuan dan standar yang mengikat mereka."

Dalam upayanya melindungi Feberion Inc., perusahaan cangkang yang terkait dengan perampokan emas di Brink's-Mat, Mossack Fonseca menggunakan sebuah firma yang berbasis di Panama, Chartered Management Company, yang dikendalikan oleh Gilbert R.J. Straub, seorang ekspatriat asal Amerika yang pernah terlibat dalam skandal Watergate.

Pada 1987, ketika polisi Inggris memeriksa perusahaan cangkang itu, Jürgen Mossack dan satu direktur lain di Feberion mundur, dengan syarat mereka akan diganti oleh direktur baru yang ditunjuk perusahaan Straub, Chartered Management. Belakangan, Straub ditangkap oleh Badan Anti Narkotika Amerika Serikat, dalam sebuah kasus yang tidak langsung berkaitan dengan kasus Brink's-Mat. Ini diungkapkan Mazur, bekas agen Badan Anti Narkotika Amerika Serikat.

Mazur-lah yang mengumpulkan keping demi keping bukti sampai Straub mengaku bersalah terlibat dalam kasus pencucian uang pada 1995. Kepada Mazur, Straub pernah mengaku terlibat dalam penyaluran dana ilegal untuk kampanye pemilihan kembali Presiden AS Richard Nixon pada 1972.

(bersambung)……



Laporan ini ditulis dan disiapkan oleh : Bastian Obermayer, Gerard Ryle, Marina Walker Guevara, Michael Hudson, Jake Bernstein, Will Fitzgibbon, Mar Cabra, Martha M. Hamilton, Frederik Obermaier, Ryan Chittum, Emilia Díaz-Struck, Rigoberto Carvajal, Cécile Schilis-Gallego,Marcos García Rey, Delphine Reuter,Matthew Caruana-Galizia, Hamish Boland-Rudder, Miguel Fiandor and Mago Torres.

Di Indonesia, tim Tempo yang terlibat adalah Wahyu Dhyatmika, Philipus Parera, Agoeng Widjaya dan Mustafa Silalahi.

 

Sabtu, 23 April 2016

PANAMA PAPERS : Pesta Rahasia Para Buronan



Nama dua buronan penegak hukum Indonesia muncul bersama 11,5 juta dokumen lain dalam The Panama Papers. Lenyap dari Indonesia, dua pengusaha yang sudah divonis dalam kasus korupsi, Joko Soegiarto Tjandra dan Agus Anwar, terlacak aktif berbisnis lewat perusahaan cangkang (shell companies) yang dilindungi tabir kerahasiaan di kawasan suaka pajak. Bisa jadi petunjuk baru membuka skandal BLBI.

Seorang staf senior Kejaksaan Agung mendadak menyela penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah. Menatap atasannya dengan penuh arti, dia berbisik, “Off the record.” Arminsyah terdiam sebentar. Dia sedang menjawab pertanyaan reporter Tempo soal apa saja yang sudah dilakukan aparatur penegak hukum untuk melacak harta kekayaan pengusaha buron Joko Soegiarto Tjandra, pada Kamis siang, 7 April 2016 itu, ketika bawahannya mengingatkan. “Soal itu, kami tidak bias menjawab,” kata Arminsyah kemudian.

Jajaran Kejaksaan Agung memang pantas bersikap ekstra hati-hati. Kegagalan mereka membawa pulang dua buron kelas kakap, Joko Tjandra dan Agus Anwar, sejak kabur bertahun-tahun lalu, sedang jadi sorotan lagi. Pasalnya, dua nama pebisnis yang sudah divonis dalam kasus korupsi ini, belakangan tercantum dalam dokumen bocoran firma hukum Panama, Mossack Fonseca. Informasi tentang dua buron ini terselip dalam data sebesar 2,6 terabyte dalam The Panama Papers. Data yang pertama kali bocor pada koran Jerman Suddeutsche Zeitung ini dipublikasikan serentak oleh 100 media di seluruh dunia di bawah koordinasi The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Tempo adalah satu-satunya media di Indonesia yang memperoleh data bocoran ini.

Kepada Tempo, Arminsyah mengaku para jaksa masih memantau aktivitas Joko Tjandra selama di pelarian. Joker, begitu aparatur penegak hokum menjuluki pengusaha ini, kini berdomisili di Papua Nugini dan kerap pergi ke Singapura, Hongkong, Australia hingga Cina. Kalau sudah tahu, mengapa tidak ditangkap?

“Dia tahu kalau sedang diincar, jadi sudah mempersiapkan segalanya sebelum berkunjung,” kata Arminsyah. Pergi ke manapun, kata dia, Joko selalu dikawal ketat orang-orang dekatnya. Selain itu, kata Arminsyah, anggaran Kejaksaan amat terbatas. Dua faktor itu membuat pengejaran para buron kakap ini jadi tersendat.

Joko Tjandra, 66 tahun, adalah buronan Kejaksaan Agung untuk kasus cessie (hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Kasus itu terjadi pada 1999 lalu. Joko kabur dari bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat carteran pada 9 Juni 2009 menuju Papua Nugini. Itu persis sehari sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bapak empat anak itu dilarang bepergian ke luar negeri. Kedekatan jarak antara waktu pelarian Joko dan penerbitan perintah cekal membuat banyak orang mencium bau amis kongkalikong.

Sementara Agus Anwar, 60 tahun, adalah mantan Direktur Bank Pelita dan Istimarat yang menikmati Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di puncak krisis ekonomi Indonesia pada 1998 silam. Setelah menolak membayar dana talangan negara sebesar Rp 550 miliar, Agus menghilang. Konon dia kabur ke Singapura. Kejaksaan mengatakan baru 70 persen dari uang itu yang dibayarkan Agus pada negara.

Pada 18 September 2012, Menteri Keuangan (waktu itu) Agus Martowardojo mengatakan Agus Anwar masih belum membayar utangnya, dan karena itu statusnya sebagai buron tak berubah. Perintah cegah ke luar negeri (cekal) untuk dia juga masih aktif. Artinya pemerintah masih mengira Agus Anwar berstatus WNI.

Belakangan, beredar kabar kalau Agus Anwar sudah menjadi warga Negara Singapura sejak 2004. Paspornya bernomor E0887983B, dan beralamat di 15 Ardmore Park, #04-03 Singapore, 259959.

Tempo menemukan nama dua buron ini di dokumen Panama Papers dan menelusuri sepak terjang mereka selama di pelarian. Berbagai aktivitas bisnis mereka yang terungkap dari bocoran data Mossak Fonseca, seolah menunjukkan kalau mereka tengah berpesta di negeri orang, dengan uang yang seharusnya mereka kembalikan pada negara.

Setelah kabur dari Indonesia, Joko langsung dikenal sebagai pebisnis terkemuka di Papua Nugini. Tiga tahun setelah lolos dari jerat hukum, sang Joker resmi menjadi warga negara itu. Namanya pun berubah menjadi Joe Chan.

Joko S Tjandra

Dengan paspor Papua Nugini, Joe alias Joko bisa bebas keluar masuk negara lain. Saking seringnya keluar negeri, pada Mei 2014 lalu pemerintah Papua Nugini bahkan harus membuat paspor baru untuk Joe Chan. Buku paspornya sudah dipenuhi stempel keimigrasian dari manca negara. “Halaman paspornya sudah habis,” kata Kepala Imigrasi Papua Nugini kala itu, Mataio Rabura, seperti dikutip dari Post Courier.

Joko Tjandra memang disambut luar biasa hangat di Papua Nugini. Pada awal April 2016, tak kurang dari Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill yang terang-terangan berterimakasih atas kiprah Joe Chan alias Joko Tandjra membantu perekonomian negaranya dengan berbagai proyek pembangunan. Di sana, Joko Tjandra membangun bisnis properti, salah satunya di pusat pemerintahan Papua Nugini di Waigani senilai US$ 44,4 juta.

Ketika ditanya soal status hukum Joko yang jadi buron di Indonesia, O’Neill mengaku tak tahu menahu. “Kami tak pernah menerima permintaan pemulangan Joe Chan dari Pemerintah Indonesia,” kata O'Neill.

Dokumen Panama Papers dengan gamblang mengungkap luasnya skala bisnis Joko Tjandra. Ada sekitar 27 files yang berisi nama Joko Tjandra di data bocoran ini. Dokumen paling tua berasal dari 1986.

Pada tahun itu, Joko Tjandra dan dua saudaranya: Eka Tjandranegara dan Gunawan Tjandra, membentuk C+P Holdings Limited. Tanggal yang tertera pada dokumen adalah 3 November 1986. Tak ada keterangan mengenai apa bidang usaha perusahaan ini. Yang jelas, ada satu nama lagi dalam sertifikat pendirian C+P Holdings: konglomerat ternama Prayogo Pangestu.

Prayogo bukanlah nama sembarangan dalam jajaran pengusaha terkemuka di tanah air. Dengan bendera Barito Pacific, dia merupakan salah satu taipan yang besar dari bisnis kayu dan penguasaan hutan di era Orde Baru. Belakangan dia mendirikan PT Chandra Asri, yang bergerak di bisnis petrochemical.

Dari dokumen Panama Papers, terungkap kalau Prayogo dan Joko Tjandra punya relasi bisnis yang cukup dekat. Prayogo dan Joko Tjandra yang sama-sama berasal dari Kalimantan Barat itu mendirikan C+P Holdings dengan modal awal US$ 50 ribu, dengan nilai US$ 1 per saham. Prayogo menguasai 22.500 saham, dan Joko menguasai 14 ribu saham. Mereka berkantor di Citco Building, P.O. Box 662, Tortola, British Virgin Islands.

Prayogo Pangestu

Kongsi ini bertahan sampai dua dekade. Pada 2006, Joko menjual 4.000 lembar sahamnya kepada Prayogo. Dengan transaksi itu, alamat perusahaan juga ikut berubah. C+P kini berkantor di Akara Building, kantor yang sama dengan Mossack Fonseca di sana.

Pada awal April 2016 lalu, ketika dikonfirmasi soal kepemilikan perusahaan C+P, pengacara Hotman Paris Hutapea yang kerap menjadi kuasa hukum Prayogo, tak kunjung merespon pertanyaan Tempo. Dalam sejumlah kasus, Hotman Paris juga pernah menjadi pengacara untuk saudara Joko Tjandra, Gunawan Tjandra.

Jejak lain Joko Tjandra tercium pada sebuah dokumen lain bertanggal 11 Mei 2001. Di sana tercantum permintaan Joko pada Mossack Fonseca, untuk mendirikan sebuah perusahaan offshore bernama Shinc Holdings Limited di kawasan suaka pajak.

Shinc tercatat beralamat di Akara Building, Tortola, British Virgin Islands, yang juga alamat kantor Mossack Fonseca dan C+P Holdings di British Virgin Islands. Sertifikat Shinc mencantumkan modal awal perusahaan sebesar US$ 50 ribu, dengan harga US$ 1 per saham. Di sertifikat itu, Joker menggunakan alamat rumahnya di Jalan Simprug Golf 1 Kavling 89, Jakarta Selatan. Di awal pendirian Shinc, Joko adalah pemilik tunggal sekaligus menjabat direktur perusahaan.

Sepuluh tahun kemudian, pada Agustus 2012, atau tiga tahun setelah Joko Tjandra dinyatakan buron di Indonesia, ada email dari sebuah perusahaan investasi pada Mossack Fonseca. Mengklaim mewakili Joko, perusahaan itu meminta Mossack mengubah komposisi saham Shinc yang dikuasai Joko Tjandra.

Dokumen Panama Papers menunjukkan bahwa Mossack Fonseca kemudian mengurus administrasi penyerahan kepemilikan Shinc dari Joko kepada kedua putrinya, Joanne Soegiarto Tjandranegara dan Jocelyne Soegiarto Tjandra alias Jocy. Pada sertifikat perusahaan itu, kedua putrinya juga menggunakan alamat rumah yang sama dengan Joko Tjandra, di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Yang menarik, nama Joko tak dihapus dari sertifikat kepemilikan baru Shinc. Dia disebut sebagai anggota perusahaan. Sementara Jocy dan Joanne sama-sama menjabat direktur. Tidak ada yang menjabat komisaris. Yang juga tak kalah menarik, Joko minta agar perubahan kepemilikan ini dibuat bertanggal mundur (backdated). Meski perubahan terjadi pada 22 Agustus 2012, Joko minta dokumen yang ada mencantumkan tanggal 10 Januari 2012.

Jocelyne dan Joanne, dua anak kandung Joko Tjandra, tak bias diwawancara. Penjaga rumah mereka di Jalan Simprug Golf 1, Jakarta Selatan, tak mau menerima surat permohonan wawancara yang disodorkan, Rabu, 6 April 2016. Ia beralasan majikannya berada di luar negeri.

Di hari yang sama Tempo mengantarkan surat permohonan wawancara itu ke kantor mereka di lantai 53 Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun petugas di kantor itu juga menolak menerima surat wawancara itu.

Kabur ke Singapura dan menjadi warga negara di sana, rupanya tak membuat perangai Agus Anwar berubah. Dia tetap terbelit utang, dan menolak membayar cicilan pembayaran. Agus akhirnya dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Singapura setelah gagal membayar utangnya sebesar Sin$ 103,3 juta, atau senilai Rp 1,3 triliun. Kabar ini dilansir sebuah koran Singapura pada 4 Maret 2011.

Untuk mengembalikan utangnya, pengadilan menyita saham milik Agus Anwar di beberapa bank swasta di Singapura. Tak ada informasi soal berapa nilai saham itu dan apakah semuanya sudah menutup triliunan utang Agus Anwar.

Yang jelas, besar kemungkinan, harta Agus Anwar tak hanya itu saja. Pasalnya, dokumen Panama Papers mengungkapkan bagaimana lihainya Agus membuat struktur perusahaan offshore di kawasan suaka pajak. Skema macam itu kerap digunakan orang atau perusahaan yang ingin menghindari pembayaran pajak atau kewajiban lain di negaranya. Terlebih Mossack Fonseca adalah salah satu firma hukum paling top, yang biasa menyamarkan kepemilikan sebuah perusahaan di suaka pajak, sampai nyaris tak terlacak.

Dari penelusuran Tempo, Agus memiliki setidaknya lima perusahaan cangkang. Perusahaan itu adalah Quants Global Limited, Gem City Capital Limited, Oakwell Pacific Limited, Oregon Holdings Group Limited, dan Viscorp International Group Limited. Umumnya dia pemilik tunggal perusahaan dan juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. Semua perusahaan itu rata-rata berdiri pada 2006 dan 2008, dengan menggunakan identitas Agus sebagai warga Singapura.

Arminsyah tampak tak kaget ketika diberitahu ada nama Joko Tjandra dan Agus Anwar dalam dokumen Panama Papers. Ia juga menyebutkan masih banyak pengusaha lain yang memiliki perusahaan di British Virgin Islands. Namun ia menolak berkomentar soal jumlah dan siapa saja mereka. Menurut dia, persoalan aset dan kekayaan para pengusaha yang disembunyikan di luar negeri, lebih tepat diurus instansi lain. “Kami hanya mengurus perkara hukumnya,” katanya.

Saat ditanya soal apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengejar aset dan kekayaan para buron itulah, staf Arminsyah menyela dan memberi isyarat pada atasannya, “Itu off the record,” katanya kemudian.


Tempo
Mustafa Silalahi
Inge Klara
Angelina Anjar




PANAMA PAPERS : Jejaring Sang Mafia Minyak



Dokumen The Panama Papers mengungkap bagaimana Muhammad Riza Chalid, orang kuat di balik transaksi minyak Zatapi yang merugikan Pertamina sebesar Rp 65,5 miliar pada 2008 silam, membangun jejaring perusahaan offshore di British Virgin Islands. Dari data pemilik saham perusahaan inilah, terungkap siapa yang menangguk untung ratusan triliun rupiah dari impor minyak via Petral selama bertahun-tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menutup bibirnya rapat-rapat. Sambil menggelengkan kepala, dia mengaku belum mau berkomentar. “Saya pelajari dulu,” katanya. Sudirman sedang berada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, awal April 2016 lalu, ketika reporter Tempo bertanya soal apa tindakan pemerintah menghadapi sejumlah perusahaan energi yang membuat struktur perusahaan offshore di kawasan suaka pajak. “Saya belum mau berkomentar, saya pelajari dulu,” katanya menegaskan.

Keberadaan sejumlah perusahaan energi Indonesia di kawasan bebas pajak seperti British Virgin Islands terungkap dalam bocoran dokumen internal firma hukum Mossack Fonseca. Dokumen yang kini dikenal dengan nama The Panama Papers itu dipublikasikan serentak di seluruh dunia pada awal April 2016 oleh lebih dari 100 media. Penggagas kolaborasi global ini adalah The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Tempo adalah satu-satunya media dari Indonesia yang tergabung dalam konsorsium ini.

Dokumen The Panama Papers pertama kali diperoleh koran Jerman Suddeutsche Zeitung pada awal 2015. Data yang dikirimkan bertahap sampai mencapai 11,5 juta files ini mencakup nama lebih dari 200 ribu perusahaan offshore di 21 kawasan suaka pajak. Ada hampir 900 individu dan perusahaan yang berdomisili di Indonesia dalam daftar itu.

Sebuah nama yang sudah dikenal malang melintang di dunia perminyakan Indonesia tercantum jelas dalam dokumen The Panama Papers. Dia adalah Muhammad Riza Chalid.

Muhammad Riza Chalid

Nama tokoh misterius yang lebih suka menghindari media ini memang kerap muncul dalam sejumlah isu nasional yang kontroversial. Majalah Tempo yang pertama kali mengungkap keterlibatannya dalam skandal impor minyak Zatapi di Pertamina, pada Maret 2008.

Belakangan, nama Riza Chalid muncul dalam skandal korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri, skandal mafia impor minyak Petral sampai kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam kisruh perpanjangan kontrak Freeport di Papua.

Pada dokumen Panama Papers, nama Riza muncul sejak 1998 silam. Penelusuran Tempo menemukan sebuah sertifikat kepemilikan untuk perusahaan offshore bernama Epcots International Ltd yang ditandatangani oleh dua orang pendirinya yakni: Riza Chalid dan pengusaha Rosano Barack. Perusahaan offshore itu didirikan pada 2 Juli 1998, dua bulan setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri.

Rosano Barack dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Bambang Trihatmodjo, salah satu anak Soeharto. Mereka bersama-sama mendirikan PT Bimantara Citra pada 1981. Sampai sekarang, Rosano adalah Komisaris Utama PT Global Mediacom dan PT Media Nusantara Citra (MNC), konglomerasi media yang dikendalikan pebisnis Harry Tanoesoedibjo. Kelompok usaha itu memang mengakuisisi Bimantara pada 2007 silam.

Rosano Barack

Yang menarik, Riza Chalid dan Rosano Barack bukanlah pemilik semua saham Epcots International. Ada 10 nama lain yang disembunyikan dan hanya disebut sebagai ‘The Bearer’. Mereka semua menggunakan alamat yang sama, yakni Chartwells Management Services di Singapura. Itulah kelebihan yang ditawarkan firma hukum seperti Mossack Fonseca. Mereka bisa membuat struktur korporasi dengan kerahasiaan berlapis, yang membuat kepemilikan asli atau beneficial owner dari sebuah perusahaan, nyaris tak bisa dilacak.

Jejak terakhir Epcots terbaca pada Februari 2010 lalu. Kala itu, dua karyawan Mossack Fonseca bertukar e-mail, memastikan bahwa perusahaan offshore itu masih aktif beroperasi. Mereka juga menegaskan bahwa Epcots masih dikelola oleh Rosano dan Riza, dan bahwa perusahaan ini memiliki 50 ribu saham yang harga selembarnya hanya US$ 1,- saja. Yang menarik, dari total jumlah saham itu, Rosano dan Riza masing-masing hanya memiliki lima lembar saham.

Majalah Tempo edisi 24 Maret 2008 menulis sebuah laporan investigasi berjudul ‘Ada Tapi di Zatapi’. Liputan khusus yang dikerjakan selama lebih dari enam bulan itu dengan gamblang mengungkap persekongkolan sejumlah pengusaha minyak dengan oknum pejabat di Pertamina dalam jual beli minyak mentah campuran berkode ‘Zatapi’. Kongkalikong ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 65,5 miliar.

Impor 600 ribu barel minyak Zatapi senilai US$ 58,6 juta (Rp 545,9 miliar pada kurs waktu itu) diatur secara lihai. Agar bisa lolos mengikuti tender di Pertamina, setiap pemasok harus mengirim crude oil assay atau uji kimia minyak mentah yang biasa dipakai untuk memperkirakan nilai ekonomisnya. Data tersebut kemudian diuji oleh sebuah program komputer bernama Generalized Refining Transportation Marketing Planning System (GRTMPS). Hanya jenis minyak yang lolos GRTMPS yang diperbolehkan bersaing dalam lelang.

Pada Desember 2007, sebuah proses lelang impor minyak sudah dijadwalkan. Tapi menjelang tenggat, data Zatapi belum juga diterima oleh Unit Optimalisasi Pertamina untuk dimasukkan ke komputer. Unit inilah yang berwenang menginput data minyak peserta tender.

Alih-alih didiskualifikasi, Zatapi malah melenggang ikut lelang. Adalah Chrisna Damayanto, ketika itu Vice President Perencanaan dan Pengelolaan Direktorat Pengolahan Pertamina, yang menginput data crude oil assay yang dia klaim sebagai milik Zatapi ke GRTMPS. Berkat campur tangan Chrisna, jenis minyak mentah campuran itu bisa ikut tender dan bahkan menang.

Menurut Chrisna, dia melakukan terobosan yang menguntungkan Pertamina. “Kalau keputusan ini tidak tepat, resikonya saya tanggung,” ujarnya ketika itu. Berbeda dengan perhitungan Tempo yang menghitung harga Zatapi kemahalan US$ 11,72 per barel, Chrisna mengklaim Pertamina meraup profit karena mendapat potongan US$ 2,28 per barel dari harga Tapis.

Pasca laporan investigasi itu terbit, Maskas Besar Kepolisian RI sempat menetapkan lima orang tersangka dari Pertamina maupun perusahaan pemasok Zatapi. Belakangan kasus mereka dihentikan lantaran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus impor Zatapi.

Siapakah orang-orang di balik impor Zatapi? Pembelian minyak campuran itu dikendalikan oleh sebuah perusahaan bernama Gold Manor International Ltd. Perusahaan itu dikelola oleh Muhamad Riza Chalid, Johnny Gerard Plate, Irawan Prakoso dan Schiller Marganda Napitupulu. Selain menggunakan bendera Gold Manor, mereka juga beroperasi dengan nama Global Energy Resources Pte. Ltd. Di Singapura, alamat Gold Manor sama dengan Global Energy, yakni di 1 Kim Seng Road, #15-01, East Tower, Great World City.

Johnny Gerard Plate

Selama bertahun-tahun, Global Energy adalah pemasok utama minyak ke tanah air. Laporan Kajian Restrukturisasi Pertamina pada 16 Juli 2007 mengungkapkan bahwa Global Energy merupakan pemasok terbesar (33,3 persen) minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd. (PES) di Singapura. Pertamina Energy Services (PES) adalah anak usaha Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Semua impor minyak ke Indonesia memang waktu itu diatur oleh Petral.

Siapa pemilik Gold Manor dan Global Energy? Sulit diendus jejaknya. Pasalnya, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan offshore yang didaftarkan di British Virgin Islands. Tempo hanya bisa melacak pemilik Global Energy sampai lapis kedua yakni sebuah perusahaan cangkang lain bernama Orion Oil Limited. Tapi siapa di balik Orion Oil tetap jadi misteri. Nama perusahaan-perusahaan ini tak ada di Panama Papers.

Setelah skandal Zatapi terkuak, rupanya peruntungan Riza Chalid tak serta merta terpuruk. Dia tetap mengendalikan impor minyak Pertamina, lewat Global Energy Resources. Hal ini baru terungkap pada November 2015 lalu, ketika Menteri Energi Sudirman Said menyewa jasa sebuah kantor auditor internasional untuk memeriksa Petral.

KordaMentha adalah nama auditor yang disewa pemerintah. Mereka berkantor di Australia. Setelah menelisik ribuan dokumen dan mewawancarai sejumlah tokoh kunci, KordaMentha menyimpulkan bahwa impor minyak Indonesia lewat PES dan Petral, merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.

Modus para mafia minyak itu kini terungkap jelas. Dalam laporan audit KordaMentha yang tebalnya mencapai 370 halaman, auditor mengungkapkan bagaimana Global Energy dan sebuah perusahaan lain bernama Veritaoil selalu bertindak curang dalam tender-tender Petral sejak 2012.

Sejak awal, sebelum tender dibuka, kedua perusahaan ini sudah mendapatkan semua data rahasia proses pengadaan, termasuk harga perkiraan sendiri untuk tender minyak yang akan berlangsung.

Data rahasia tersebut bocor dengan bantuan orang dalam Pertamina, melalui sebuah grup e-mail bernama trading88@ymail.com. Auditor mencurigai lima staf PES terlibat persekongkolan untuk membocorkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Pertamina menutup Petral.

Penelusuran Tempo atas nama Gold Manor, Global Energy Resources dan Orion Oil di Panama Papers memang berakhir buntu. Tak ada informasi soal ketiga perusahaan offshore ini di dokumen bocor Mossack Fonseca. Amat mungkin pendirian ketiga perusahaan itu tidak menggunakan jasa Mossack Fonseca.

Akan tetapi, pelacakan atas jejak pebisnis minyak yang mengelola tiga perusahaan itu membuahkan hasil. Nama Muhamad Riza Chalid, Johnny Gerard Plate, dan Irawan Prakoso, bertebaran di dokumen Panama Papers. Hanya nama Direktur Utama Gold Manor, Schiller Napitupulu, yang absen.

Irawan Prakoso adalah Direktur Global Energy Resources. Di Panama Papers, terungkap kalau dia juga punya saham di sebuah perusahaan offshore bernama Twinn International Ltd yang juga berkedudukan di BVI. Perusahaan satu dolar AS milik Irawan ini berdiri pada 1 Juni 2007.

Sedangkan pelacakan atas nama Riza Chalid dan Johnny Gerard Plate, menemukan sebuah perusahaan offshore bernama Gainsford Capital Ltd. Di dalam perusahaan yang berkantor di British Virgin Islands tersebut, ada orang ketiga yang kerap disebut dalam percakapan internal.

Namanya Nai Song Kiat, seorang warga Singapura. Mengacu pada dokumen audit KordaMentha, Nai Song Kiat merupakan Direktur Veritaoil Pte Ltd. Perusahaan Nai termasuk yang dituduh menjarah Petral selama bertahun-tahun.

ID Card Nai Song Kiat

Gainsford didirikan di British Virgin Island pada 2001. Modal dasar perusahaan ini US$ 50 ribu, yang dipecah dalam 50 ribu lembar saham biasa. Tujuh tahun kemudian, pada 8 April 2008, Riza Chalid dan Johnny Plate memutuskan untuk mengalihkan saham mereka, masing-masing 75 dan 25 lembar, kepada Nai Song Kiat.

Tak hanya menyerahkan saham pada Nai Song, pada April 2008 itu, para pemegang saham juga menunjuk seorang direktur baru, menggantikan pejabat lama, Fernandez Patrick Charles. Direktur baru ini hanya punya satu nama: Eddie. Yang jelas, jika direktur lama adalah warga Singapura, maka penggantinya adalah orang Indonesia kelahiran Medan, Sumatera Utara.

Selain memiliki Gainsford Ltd, Johnny Plate juga tercatat sebagai pemilik Serenity Capital Ltd, sebuah perusahaan offshore yang beralamat di British Virgin Island. Tapi soal ini, Johnny Plate membantah. “Kenal aja enggak. Enggak ada aset. Urusan apa kita,” kata Johnny.

Yang sepak terjangnya paling lincah memang Riza Chalid sendiri. Menurut dokumen Panama Papers, dia memiliki beberapa perusahaan di kawasan suaka pajak. Selain Gainsford, dia tercatat menjadi pemegang saham pada Tanc Pasific Ltd. Perusahaan ini dia miliki bersama sepuluh pemegang saham lain yang hanya ditandai dengan istilah “bearer”. Artinya, pemilik asli perusahaan itu keberatan jika namanya disebut.

Nama Riza Chalid juga muncul sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan cangkang lain seperti Sunrich Capital Ltd dan Cresswell International Ltd. Di perusahaan yang disebut terakhir, Riza berbagi saham dengan anaknya: Muhammad Kerry Adrianto.

Ihwal kepemilikan saham putra Riza terungkap pada November 2007, ketika Mossack Fonseca mengirim email pada Riza Chalid. Isinya adalah penegasan bahwa pada tanggal itulah, Muhammad Kerry Adrianto, putra sulung Riza Chalid, resmi mendapat pengalihan saham Cresswell. Dia hanya perlu membayar US$ 490 untuk 490 lembar saham, karena harga selembar saham perusahaan itu memang hanya US$ 1,-. Meski begitu, Riza mempertahankan posisi strategis sebagai pemegang saham terbesar dengan 510 lembar.

Sayangnya upaya mengkonfirmasi data Panama Papers ini kepada Riza Chalid tidak membuahkan hasil. Riza menghilang sejak Kejaksaan Agung memanggilnya dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Surat ke alamatnya, juga tidak dibalas.

Kepemilikan seseorang atas perusahaan offshore memang tidak serta merta bisa disebut pelanggaran hukum. Namun, tabir kerahasiaan dan perlindungan kawasan suaka pajak memungkinkan perusahaan offshore digunakan untuk menyembunyikan kekayaan dan kejahatan. Tanpa dokumen bocor The Panama Papers, sepak terjang orang-orang yang ditengarai melanggar hukum di daftar klien Mossack Fonseca bisa jadi tak akan pernah terungkap selamanya.


Laporan ini ditulis dan disiapkan oleh : Bastian Obermayer, Gerard Ryle, Marina Walker Guevara, Michael Hudson, Jake Bernstein, Will Fitzgibbon, Mar Cabra, Martha M. Hamilton, Frederik Obermaier, Ryan Chittum, Emilia Díaz-Struck, Rigoberto Carvajal, Cécile Schilis-Gallego,Marcos García Rey, Delphine Reuter,Matthew Caruana-Galizia, Hamish Boland-Rudder, Miguel Fiandor and Mago Torres.

Di Indonesia, tim Tempo yang terlibat adalah Wahyu Dhyatmika, Philipus Parera, Agoeng Widjaya dan Mustafa Silalahi. (*)






Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA