Kamis, 10 Maret 2016

PLASTIK


Kakek itu tersenyum-senyum sendirian, ketika menonton televisi di rumahnya. Apa yang membuatnya tersenyum? Tak lain dan tak bukan, tentang kantung plastik berbayar yang mulai diberlakukan di pasar-pasar berlabel “market”. Setiap pembeli yang memakai kantung plastik di mini market, super market dan hypermarket sekarang harus membayar. Kelak, paraturan ini akan diberlakukan juga di pasar-pasar tradisional.

Cuma, si kakek menyayangkan, yang dibayar pembeli terlalu murah, yakni Rp 200. Sehingga, kendati merasa terpaksa, konsumen masih bisa mengecilkan arti sebuah kantung plastik bekas. Jadi, tetap saja, setelah dipakai dibuang. Dan itu akan menyebabkan sampah plastik, yang menjadi kegalauan pemerintah dan penggiat lingkungan hidup, tak berkurang.

Lain halnya kalau mengikuti saran Gubernur DKI Jakarta yang semula akan mematok “harga” kantung plastik Rp 5 ribu. Atau rencana Walikota Bandung Ridwan Kamil, yang akan memasang harga Rp 2.000. Kalau itu diterapkan, pasti, pemakaian kantung palstik akan berkurang banyak. Sebab, sedikit banyak, orang akan “menyayangi” kantung plastik yang dimilikinya untuk bisa digunakan ulang.

Si kakek tersenyum. Pikirannya, kembali ke masa lima puluh tahun lalu, ketika katung plastik belum menjadi ‘raja’ seperti sekarang. Waktu itu, hidupnya ia gantungkan ke daun jati. Ia menjual ke warung-warung di pasar, yang masih menggunakan daun jati sebagai bungkus. Sayang, keberadaannya tak lama. Kejayaan si daun jati pudar oleh hadirnya kemasan plastik.

Nasih serupa juga dialami oleh kantung kertas, yang sengaja dibuat dari kertas-kertas bekas koran, kantung semen, bahkan kertas bekas buku tulis. Semua habis tergilas plastik.

Nah, kini giliran plastik yang akan digilas dan digantikan entah oleh apa. “Ini namanya hukum karma,” gumam si kakek. Tapi terlepas dari dendam seorang bekas pedagang daun jati, upaya pengurangan sampah plastik punya alasan yang jelas.

Jenis sampah ini, memerlukan waktu yang sangat panjang -50 s/d 100 tahun- untuk mengurainya. Dan jangan salah, Indonesia masuk dalam peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik yang dibuang ke laut setelah China.

Dirjen Pengelolan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK mengatakan total jumlah sampah Indonesia di 2019 akan mencapai 68 juta ton. Dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14%  dari total sampah yang ada. Untuk itu, KLHK menargetkan pengurangan sampah plastik lebih dari 1,9 juta ton hingga 2019.

Sementara Asosiasi Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyebutkan,  konsumsi produk plastik di Tanah Air pada tahun lalu mencapai 4,7 juta ton. Dari jumlah tersebut, 30%%-nya merupakan produk plastik kemasan.  Berarti dalam setahun ada sebanyak 1,5 juta ton sampah plastik.

Angka ini akan terus bertambah setiap tahunnya. Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman memperkirakan konsumsi plastik masih akan tumbuh sekitar 6%-7%  pada tahun ini sekalipun pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di ritel-ritel modern.

Jadi? Kendati jumlah sampah plastik akan bertambah walaupun ada upaya pengurangan, tak ada salahnya pemerintah mencoba. Siapa tahu bermanfaat? Kalau kelak terbukti kebijakan ini tak ada gunanya, ya tak ada pilihan lain, tutup saja pabrik plastik.



#Reviewweekly



AWAS, TURBULENSI GLOBAL


Kita memiliki pengalaman berharga kala menghadapi krisis finansial global tahun 2008. Kala itu, perekonomian dunia mengalami resesi, hampir semua negara maju dan negara emerging markets mengalam kontraksi ekonomi. Indonesia bisa menikmati pertumbuhan positif, bahkan mencapai 4,6 persen yang hanya sedikit lebih rendah ketimbang pertumbuhan tahun 2015.

Tahun ini bahaya menghadang dari segala penjuru. Pertumbuhan ekonomi China melemah, perekonomian Brazil terjun bebas. Emerging markets mengalami penurunan belanja modal dan peningkatan utang swasta. Perekonomian negara maju belum menunjukkan tanda-tanda mampu tumbuh memadai walaupun telah menempuh kebijakan moneter super-longgar, bahkan sejumlah bank sentral telah menggulirkan kebijakan suku bunga negatif. Harga-harga komoditas masih dalam kondisi tertekan. Sebagian besar bursa saham dunia goyah. Laba korporasi melandai di mana-mana.

Namun pengamat ekonomi Faisal Basri menegaskan tidak perlu panik, karena selalu ada peluang dalam turbulensi sekalipun--reason not to worry. Untuk menghadapi kondisi tertekan dengan ancaman dari berbagai penjuru, ada baiknya pemerintah menitikberatkan pada upaya menjaga kestabilan ekonomi. Lebih baik melunakkan target. Karena pasar dunia sedang tertekan, ada baiknya tidak memasang target peningkatan ekspor terlalu tinggi. Sekedar tumbuh saja sudah lumayan, mengingat selama empat tahun terahir selalu merosot dan kian parah dalam dua bulan pertama tahun 2016.

Yang cukup mengkhawatirkan adalah penerimaan negara dua bulan pertama tahun ini turun dibandingkan tahun 2014 dan 2015. Boleh jadi karena potensi penerimaan tahun ini sudah disedot tahun lalu karena "kalap" defisit APBN bisa menembus 3% dari PDB sehingga melanggar UU Keuangan Negara. Akibat penerapan jurus "jalan pintas" muncul komplikasi di sektor lain. Muncul pula beragam kebijakan jalan pintas atas nama swasembada yang merusak keseimbangan pasar, yang akibatnya memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bahayanya lagi, dalam kondisi yang bersamaan, realisasi penerimaan pajak masih sangat rendah. Tentu kedua hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah dalam mencari pinjaman guna menutup defisit fiskal hingga akhir tahun. Pasalnya, membesarnya rasio DSR (Debt Service Ratio) akan memberikan sentimen negatif bagi investor.

Kekhawatiran atas default utang dan ketakutan atas semakin memburuknya ekonomi domestik tentu menjadi pertimbangan utama investor dalam memutar uangnya di dalam negeri. Ditambah pula, instabilitas mata uang rupiah akan memperparah tingkat bahaya ekonomi domestik karena akan langsung menekan industri yang berbasiskan barang impor beserta harga-harganya.

Pasalnya, berdasarkan laporan statistik ULN Bank Indonesia (BI) sekarang, posisi ULN Indonesia sekarang mencapai Rp 4.200 triliun lebih, tak bisa dimungkiri, peningkatan utang tersebut merupakan imbas depresiasi nilai tukar rupiah yang cukup dalam selama 2015. Meski ekonomi mulai membaik pada kuartal III-2015, swasta masih menahan posisi ULN.

Selain itu, ada pihak melalui bendera "nasionalisme" untuk mengeruk rente. Belum lagi silang sengketa dan kegaduhan di antara sesama menteri. Seharusnya menghadapi tantangan dan ancaman dari luar yang tak habis-habisnya, para pejabat semakin kompak, dan Presiden efektif sebagai konduktor memandu semua pemain musik tunduk pada partitur agar orkestrasi menghasilkan nada-nada indah. Lebih menjaga yang sudah dalam genggaman ketimpang mengandalkan sesuatu yang tidak sepenuhnya bisa kita kendalikan. Terpenting adalah menjaga daya beli masyarakat. Kedua, mendorong agar investasi swasta terus naik, termasuk penanaman modal asing langsung. Semoga!



#Neraca

INDIKASI BULLISH GERHANA MATAHARI


Sejak pagi hari kemarin, masyarakat Indonesia di berbagai daerah telah disibukkan dengan aktivitas dalam rangka menyambut gerhana matahari. Berbagai macam kegiatan digelar, terutama di 12 provinsi di Pulau Sumatra, Kalimantan dan beberapa pulau di timur Indonesia yang menjadi tempat melintas gerhana matahari total ini.

Fenomena alam yang terbilang langka tersebut tak ayal menjadi target buruan para peneliti, masyarakat, turis, dan pemerintah daerah sendiri. Beragam acara diadakan mulai dari shalat gerhana berjamah hingga berkumpul bersama di alun-alun kota. Bahkan beberapa stasiun televisi saling berlomba-lomba menayangkan secara langsung peristiwa ini.

Sungguh suatu sambutan yang meriah begitu terasa dan agak berbeda dengan peristiwa serupa sebelumnya yang terjadi pada 11 Juni 1983.

Kala itu, gerhana matahari melewati sejumlah daerah di Pulau Jawa; seperti di Kota Yogyakarta, Semarang, Solo, Kudus, Madiun, Kediri, Su rabaya; Makassar, Kendari di Pulau Sulawesi; dan Papua bagian selatan.

Masih hangat dalam ingatan bagaimana kekhawatiran berlebih itu tampak di sebagaian masyakarat Indonesia saat menyikapi gerhana matahari pada 1983. Ketidaktahuan informasi menyebabkan masyarakat lebih memilih tinggal di rumah begitu gerhana terjadi. Sebagian juga menilai peristiwa ini sebagai bala. Akibatnya mereka merasa perlu untuk memukul-mukul pohon, membunyikan kentongan, lesung, bahkan wanita hamil harus bersembunyi di bawah kolong balai-balai.

Keunikan sambutan sebagian masyarakat ini bisa dilihat di youtube dari hasil laporan khusus televisi pemerintah. Kendati pemerintah saat itu sudah berusaha memberi informasi kepada masyarakat agar tidak bersikap seperti itu, tetap saja masih banyak yang lebih percaya pada hal bersifat mistik.

Ada yang menarik dari perbedaan persitiwa serupa yang berselang 33 tahun itu. Perbedaan mendasar terletak dari lintasan gerhana matahari total di Tanah Air. Jika pada 1983 lintasan gerhana matahari total itu berbentuk ‘bearish’ atau seperti huruf U terbalik bak perut beruang yang sedang tidur, kali ini lintasan gerhana berbentuk ‘bullish’ atau seperti huruf U layaknya tanduk banteng.

Memang tidak ada kaitan ilmiah antara bentuk lintasan dengan antusias publik terhadap gerhana matahari total. Tetapi paling tidak, fenomena alam ini seakan mengajak siapapun untuk berpikir lebih bijak di balik kekuatan Pencipta alam semesta yang memengaruhi kehidupan manusia.

Paling tidak, perubahan cara pandang masyarakat yang lebih terbuka saat ini turut memberikan harapan lebih atas kemampuan dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi.

Salah satu masalah yang menjadi tantangan pemerintah yaitu masalah fiskal dari potensi melebarnya defisit anggaran akibat belum terpenuhinya penerimaan untuk menutupi pengeluaran. Setelah DPR menolak membahas RUU Tax Amnesty—yang diperhitungkan bisa memberi tambahan penerimaan Rp80 triliun hingga Rp100 triliun—pemerintah harus mencari jalan lain guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Beberapa cara dilontarkan mulai dari rencana khusus untuk mencari utang baru hingga melakukan efisiensi anggaran. Bahkan kali ini, otoritas fiskal mengambil ancang-ancang untuk melakukan eksekusi pemeriksaan pajak secara massif, tidak hanya kepada korporasi tetapi juga individu.

Menurut, Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro, langkah ini masih sejalan dengan roadmap Ditjen Pajak yang menetapkan 2016 sebagai tahun penegakan hukum setelah tahun lalu menjadi tahun pembinaan lewat program reinventing policy. Pesan yang ingin disampaikan pemerintah jelas, akan ada penegakan hukum pajak besar-besaran pada tahun ini.

Seperti diketahui, tahun lalu Presiden Joko Widodo telah mencanangkan tahun lalu sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak untuk diberi kesempatan melaporkan pajak yang belum pernah disampaikan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan. Upaya ini dibarengi dengan pemberian fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.

Dalam menyikapi rencana penegakan hukum ini, WP tentu sudah seharusnya melihat kembali kepatuhan perpajakannya selama ini apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Akan tetapi, harian ini juga mengingatkan agar implementasi penegakan hukum yang diinginkan pemerintah melalui penagihan aktif, pemeriksaan, dan penyidikan tetap mengacu kepada prinsip keadilan.

Langkah untuk mengejar penerimaan pajak melalui penegakan hukum ini tidak boleh mengganggu iklim investasi dunia usaha yang telah menunjukkan indikasi bullish. Tentu kita tidak ingin niat ini malah menciptakan gerhana bagi dunia usaha.



#BisnisIndonesia


PUKULAN AHOK UNTUK PARPOL


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sudah mengambil keputusan: maju dalam pilkada 2017 melalui jalur independen.

Ahok maju melalui perseorangan, karena ia tak mau berlama-lama digantung parpol, PDIP khususnya. Ahok semula ingin maju berpasangan dengan Wagub inkamben, Djarot Saiful Hidayat, yang juga pengurus DPP PDIP. Untuk itu ia sempat melobi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Namun PDIP seperti tak mau ditekan Ahok, sehingga tak memberi jawaban jelas apakah Djarot direstui menjadi pasangan Ahok atau tidak. Akhirnya, Ahok melepas Djarot, dan menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD), Heru Budi Hartono, sebagai calon wakilnya.
                                      
Keputusan Ahok maju dari jalur perorangan, sesungguhnya keputusan yang rasional. Sebab, ia punya modal yang cukup kuat. Yaitu dukungan komunitas Teman Ahok. Sekumpulan anak muda kuliahan ini, sudah berhasil mengumpulkan 774.452 KTP dukungan. Sesuai UU Pilkada, calon independen bisa maju dengan dukungan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih. Di DKI Jakarta, dibutuhkan sekitar 525.000 KTP.

Namun entah mengapa, keputusan Ahok ini bagi PDIP, ibarat pukulan hook, yang menggoyahkan kemapanannya. Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, usai dipanggil Megawati memberi penyataan keras. Ia menilai calon gubernur yang maju dari jalur independen adalah cermin deparpolisasi. Yaitu menjauhkan fungsi parpol. PDIP akan melawan deparpolisasi itu.

Sekadar catatan, bukan kali ini saja tudingan deparpolisasi diungkapkan PDIP. Saat Kongres PDIP di Bali tahun lalu, Megawati juga mengatakan ada upaya memunculkan gerakan deparpolisasi. Gerakan ini akan mengikis peran parpol dalam pemerintahan.

Benarkah calon kepala daerah yang maju dari jalur independen melakukan deparpolisasi? Sepertinya sangat berlebihan. Jalur independen adalah legal. UU Pilkada yang dibuat pemerintah dan DPR--termasuk PDIP tentunya--membolehkan seseorang maju dalam pilkada tanpa dukungan parpol. UU Pilkada pasal 39, menyebut calon dari jalur perseorangan.

Di DKI, Ahok juga bukan orang pertama yang maju dari jalur perseorangan. Faisal Basri berpasangan dengan Biem Benyamin adalah calon independen dalam pilkada DKI 2012.

Ahok juga bukan pelopor, calon inkamben yang semula diusung parpol, namun kemudian memilih jalur independen. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah mendahuluinya. Ia memilih jalur perseorangan, setelah Golkar, parpol tempatnya bernaung tak kunjung memberi kejelasan tentang pencalonannya. Dia pun menang dalam pilkada 2015.

Bahwa saat ini fenomena majunyanya calon dari jalur perseorangan, mulai menyebar di beberapa daerah, harus diakui. Catatan di KPU menunjukkan sebanyak 137 calon independen maju pada Pilkada 2015.

Artinya, majunya seseorang menjadi calon kepala daerah melalui jalur independen, tak ada kaitannya dengan deparpolisasi. Malah sebaliknya, bisa menjadi introspeksi bagi parpol, terutama dalam proses penjaringan calon kepala daerah. Bukan rahasia, banyak parpol kekurangan kader yang layak dimajukan menjadi calon kepala daerah.

Itu tercermin dalam pilkada 2015 lalu. Dari 269 (5 daerah ditunda ke 2017) ada 827 pasangan calon, yang diusung parpol 690 pasang. Sisanya dari independen. Untuk menambah jumlah calon kepala daerah, parpol menjaring figur di luar parpol yang punya kapabilitas.

Namun sayangnya parpol memposisikan sebagai, institusi politik paling dibutuhkan oleh tokoh yang ingin menjadi calon kepala daerah. Bukan sebaliknya, parpol yang butuh figur terbaik di luar parpol. Akibatnya, bukan rahasia, parpol menghalalkan pungutan uang mahar, agar seseorang diusung menjadi calon kepala daerah.

Deklarasi Ahok maju dari jalur perseorangan, semestinya bisa dilihat dengan kaca mata positif bagi parpol, dan menjadi koreksi. Selama ini parpol punya mekanisme kaku dalam menyeleksi figur yang layak diusung menjadi calon kepala daerah. Parpol pasif, menunggu figur yang datang mendaftar, bukan proaktif mencari.

Rekam jejak, kinerja dan kemampuan memimpin seseorang yang tak diragukan oleh masyarakat, seperti dimiliki Ahok, bisa hilang begitu saja ketika dibawa dalam lingkaran setan manajemen internal parpol. Dan di situlah sesungguhnya parpol telah gagal menyelami nurani politik masyarakat.

Namun keputusan Ahok maju secara independen, belum bisa dikatakan final. Sebab Ahok belum mendaftarkan pencalonannya tersebut ke KPU. Karena pendaftaran calon kepala daerah 2017 belum dibuka. Bahkan tahapan pilkada 2017 pun belum ditetapkan oleh KPU.

KPU baru menyerahkan draft tahapan ke DPR, Senin (7/3/2016) untuk dibahas. Ada kemungkinan besar, tahapan tidak bisa diputuskan segera, mengingat dasar pembuatan tahapan adalah UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Sementara DPR saat ini tengah melakukan revisi UU tersebut.

Artinya deklarasi Ahok ini bisa dikatakan sebagai sebuah manuver politik yang dilakukan pada dini hari pilkada 2017. Semuanya tentu bisa berubah seiring waktu, karena memang tak ada yang abadi dalam politik.

Parpol masih bisa dengan jernih melihat kembali potensi Ahok dari berbagai survei. Lembaga survei Kedai KOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) misalnya, menemukan tingkat popularitas Ahok 98,5 persen sedang tingkat elektabilitasnya 43,5 persen. Sementara survei Populi Center, menyebut elektabilitas Ahok mencapai 59 persen. Di dua survei tersebut Ahok tertinggi dibanding sejumlah nama yang sering disebut media bakal meramaikan pilkada di Ibu Kota Negara ini.

Masalahnya tinggal di Ahok. Dia sudah merasa nyaman dengan dukungan Teman Ahok yang tak memungut mahar, bahkan tak menyodorkan calon wakil gubernur. Bila parpol mau melakukan hal yang sama, rasanya Ahok juga tak menolak. Sebab akan memperkuat legitimasinya: didukung komunitas dan didukung parpol.



#BeritaTagar

BUKAN DEPARPOLISASI


Tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politik.

Rumus politik yang dicetuskan ilmuwan politik Clinton Rossiter itu seolah menjadi mantra bagi parpol untuk mengukuhkan eksistensi mereka dalam negara demokratis.

Tak mengherankan jika mengalir tudingan ada deparpolisasi ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan berkontestasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur perseorangan.

Tudingan itu sangat bisa diperdebatkan. Pilihan Ahok maju di Pilkada DKI lewat jalur independen jelas tidak asal-asalan, tetapi dibuat dengan pertimbangan matang.

Pertama, Ahok tidak ingin tersandera oleh partai politik, utamanya PDIP yang belum juga memberikan kepastian.

Ahok yang juga Gubernur DKI Jakarta awalnya menginginkan wakilnya kini, Djarot Syaiful Hidayat, untuk tetap mendampinginya dan meminta PDIP sebagai partai pemilik Djarot segera memberikan jawaban.

Namun, PDIP punya mekanisme sendiri sehingga jawaban itu tak bisa diberikan sesuai dengan keinginan Ahok.

Pertimbangan kedua hingga Ahok akhirnya memilih jalur independen ialah ia tak ingin mengecewakan relawan Teman Ahok yang sudah beberapa bulan bekerja ekstra keras mengumpulkan KTP dukungan.

Ahok tak mau pula membuat kecewa ratusan ribu publik Jakarta yang dengan sukarela menyerahkan dukungan kepadanya untuk tetap memimpin Ibu Kota pada periode berikutnya.

Ketiga, undang-undang menjamin hak warga negara yang ingin maju di pilkada melalui jalur independen, selain melalui perahu parpol.

Tak ada argumentasi apa pun untuk mendikotomikan jalur parpol dan jalur perseorangan serta menempatkannya pada posisi head to head.

Sebagai sebuah pilihan politik, keputusan Ahok tak secuil pun melanggar rambu-rambu konstitusi.

Toh Ahok bukan orang pertama yang memilih jalur independen untuk bertarung di pilkada.

Lagi pula, undang-undang yang memungkinkan orang bertarung di pilkada melalui jalur independen disusun parpol lewat fraksi-fraksi di DPR.

Inilah peran demokrasi parpol, yakni membuat pilihan-pilihan bagi publik untuk memilih calon kepala daerah dari jalur parpol ataupun jalur independen.

Bukankah demokrasi mensyaratkan aneka pilihan?

Dengan begitu, rumus bahwa tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politik tidak harus ditafsirkan bahwa untuk mengarungi pilkada, kandidat harus menumpang bahtera parpol.

Bahkan bukan tidak mungkin di masa depan undang-undang mengizinkan orang menggunakan jalur independen pada pemilu presiden, seperti di Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, sejumlah pemilu presiden pernah diikuti kandidat independen. Namun, pemenang senantiasa kandidat yang diusung parpol. Dalam beberapa pemilu presiden terakhir kandidat datang dari parpol, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.

Itu disebabkan rakyat pemilih di Amerika lebih percaya kepada kandidat asal parpol karena memang parpol memiliki kandidat hebat, berintegritas, dan berkarakter.

Oleh karena itu, daripada bikin gaduh menuding ada deparpolisasi oleh Ahok dan para pendukungnya, dalam jangka pendek, lebih baik parpol menyiapkan penantang Ahok.

Dalam jangka panjang, parpol sebaiknya berbenah, termasuk membenahi kaderisasi untuk menghasilkan calon pemimpin hebat sehingga rakyat percaya dan memilih kandidat yang mereka usung.

Ini penting karena di era pemilihan langsung tidak ada jaminan, pemilih yang telah memilih parpol tertentu pasti memilih kandidat yang diusung parpol itu.

Parpol harus ada dan akan tetap ada di negara yang menganut paham demokrasi.

Di negara demokrasi tidak ada yang namanya deparpolisasi.



#MediaIndonesia



SUKARNO DAN WANITA (6) - Haryati


Di luar kisah dan intrik yang terjadi pada Sukarno dalam perjalanan politiknya, sang presiden juga punya petulangan cinta yang seru untuk diikuti. Tidak tanggung-tanggung, Sukarno punya sembilan orang wanita yang ia persunting sebagai istri. Kharisma dan serta rayuan-rayuan mautnya sukses membuat wanita-wanita ini jatuh hati kepada sosok Sukarno. Mereka pun ikut mewarnai kehidupan Sukarno, baik secara personal, maupun secara politis.

Kecintaan Sukarno yang begitu mendalam terhadap seni mengalir deras dari darah ibunya, Ida Ayu Nyoman Rai, yang merupakan orang bali. Passion yang mendalam terhadap seni membuat Sukarno banyak mengoleksi karya seni dan mengagumi tarian dan lagu-lagu. Oleh karena itu, tidak heran koleksi seni Istana berjumlah paling besar ketika Sukarno masih berkuasa. Banyak penari, pelukis maupun pekerja seni lain yang sering diundang Sukarno ke Istana untuk menghibur tamu negara atau dalam acara-acara khusus. Tapi ada satu cerita spesial diantara para pekerja seni Istana, Haryati namanya.



Haryati yang sebelumnya bekerja sebagai penari istana menarik perhatian sang Presiden dengan kecantikannya. Haryati yang waktu itu sebetulnya sudah menjadi kekasih orang lain tak kuasa untuk melawan rayuan-rayuan maut yang diucapkan oleh Sukarno. Keduanya pun akhirnya menikah pada tahun 1963 saat-saat dimana kekuasaan Sukarno sudah mulai pudar. Perkawinan keduanya tidak bisa bertahan lama karena sudah tidak ada kecocokan antara mereka berdua. Tanpa dikaruniai anak, akhirnya 3 tahun berselang semenjak pernikahan mereka Sukarno memutuskan untuk menceraikan Haryati. Perkawinan Haryati dengan Sukarno jarang terekspos oleh media, tapi sewaktu Irian Barat (sekarang Papua-red) kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, Haryati lah yang dibawa Sukarno untuk menemani kunjungannya ke sana.



#Jasmerah001

KERAJAAN KUTAI KARTANEGARA



Ditinjau dari sejarah Indonesia kuno, Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas yupa (tugu batu) yang ditulis dalam bahasa Sansekerta dengan menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan paleografinya, tulisan tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi.

Dari prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman, cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi di seberang kota Muara Kaman.

Pada awal abad ke-13, berdirilah sebuah kerajaan baru di Tepian Batu atau Kutai Lama yang bernama Kerajaan Kutai Kartanegara dengan rajanya yang pertama, Aji Batara Agung Dewa Sakti (1300-1325).

Dengan adanya dua kerajaan di kawasan Sungai Mahakam ini tentunya menimbulkan friksi diantara keduanya. Pada abad ke-16 terjadilah peperangan diantara kedua kerajaan Kutai ini. Kerajaan Kutai Kartanegara dibawah rajanya Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa akhirnya berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura. Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.


Pada abad ke-17 agama Islam diterima dengan baik oleh Kerajaan Kutai Kartanegara. Selanjutnya banyak nama-nama Islami yang akhirnya digunakan pada nama-nama raja dan keluarga kerajaan Kutai Kartanegara. Sebutan raja pun diganti dengan sebutan Sultan. Sultan yang pertama kali menggunakan nama Islam adalah Sultan Aji Muhammad Idris (1735-1778).

Tahun 1732, ibukota Kerajaan Kutai Kartanegara pindah dari Kutai Lama ke Pemarangan (sekarang daerah desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara).

Sultan Aji Muhammad Idris yang merupakan menantu dari Sultan Wajo Lamaddukelleng berangkat ke tanah Wajo, Sulawesi Selatan untuk turut bertempur melawan VOC bersama rakyat Bugis. Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara untuk sementara dipegang oleh Dewan Perwalian.

Pada tahun 1739, Sultan A.M. Idris gugur di medan laga. Sepeninggal Sultan Idris, terjadilah perebutan tahta kerajaan oleh Aji Kado. Putera mahkota kerajaan Aji Imbut yang saat itu masih kecil kemudian dilarikan ke Wajo. Aji Kado kemudian meresmikan namanya sebagai Sultan Kutai Kartanegara dengan menggunakan gelar Sultan Aji Muhammad Aliyeddin.

Setelah dewasa, Aji Imbut sebagai putera mahkota yang syah dari Kesultanan Kutai Kartanegara kembali ke tanah Kutai. Oleh kalangan Bugis dan kerabat istana yang setia pada mendiang Sultan Idris, Aji Imbut dinobatkan sebagai Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin. Penobatan Sultan Muslihuddin ini dilaksanakan di Mangkujenang (Samarinda Seberang). Sejak itu dimulailah perlawanan terhadap Aji Kado.



Perlawanan berlangsung dengan siasat embargo yang ketat oleh Mangkujenang terhadap Pemarangan. Armada bajak laut Sulu terlibat dalam perlawanan ini dengan melakukan penyerangan dan pembajakan terhadap Pemarangan. Tahun 1778, Aji Kado meminta bantuan VOC namun tidak dapat dipenuhi.

Pada tahun 1780, Aji Imbut berhasil merebut kembali ibukota Pemarangan dan secara resmi dinobatkan sebagai sultan dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin di istana Kesultanan Kutai Kartanegara. Aji Kado dihukum mati dan dimakamkan di Pulau Jembayan.

Aji Imbut gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin memindahkan ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara ke Tepian Pandan pada tanggal 28 September 1782. Perpindahan ini dilakukan untuk menghilangkan pengaruh kenangan pahit masa pemerintahan Aji Kado dan Pemarangan dianggap telah kehilangan tuahnya.

Nama Tepian Pandan kemudian diubah menjadi Tangga Arung yang berarti Rumah Raja, lama-kelamaan Tangga Arung lebih populer dengan sebutan Tenggarong dan tetap bertahan hingga kini.

Pada tahun 1838, Kesultanan Kutai Kartanegara dipimpin oleh Sultan Aji Muhammad Salehuddin setelah Aji Imbut mangkat pada tahun tersebut.

Pada tahun 1844, 2 buah kapal dagang pimpinan James Erskine Murray asal Inggris memasuki perairan Tenggarong. Murray yang datang ke Kutai untuk berdagang itu meminta tanah untuk mendirikan pos dagang serta hak eksklusif menjalankan kapal uap di perairan Mahakam.

Namun Sultan A.M. Salehuddin hanya mengizinkan Murray untuk berdagang di wilayah Samarinda saja. Murray kurang puas dengan tawaran Sultan ini. Setelah beberapa hari di perairan Tenggarong, Murray melepaskan tembakan meriam ke arah istana dan dibalas oleh pasukan kerajaan Kutai.

Pertempuran pun tak dapat dihindari. Armada pimpinan Murray akhirnya kalah dan melarikan diri menuju laut lepas. Lima orang terluka dan tiga orang tewas dari pihak armada Murray, dan Murray sendiri termasuk diantara yang tewas tersebut.

Insiden pertempuran di Tenggarong ini sampai ke pihak Inggris. Sebenarnya Inggris hendak melakukan serangan balasan terhadap Kutai, namun ditanggapi oleh pihak Belanda bahwa Kutai adalah salah satu bagian dari wilayah Hindia Belanda dan Belanda akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan caranya sendiri.


Kemudian Belanda mengirimkan armadanya dibawah komando t'Hooft dengan membawa persenjataan yang lengkap. Setibanya di Tenggarong, armada t'Hooft menyerang istana Sultan Kutai. Sultan A.M. Salehuddin diungsikan ke Kota Bangun. Panglima perang kerajaan Kutai, Awang Long gelar Pangeran Senopati bersama pasukannya dengan gagah berani bertempur melawan armada t'Hooft untuk mempertahankan kehormatan Kerajaan Kutai Kartanegara.

Awang Long gugur dalam pertempuran yang kurang seimbang tersebut dan Kesultanan Kutai Kartanegara akhirnya kalah dan takluk pada Belanda. Pada tanggal 11 Oktober 1844, Sultan A.M. Salehuddin harus menandatangani perjanjian dengan Belanda yang menyatakan bahwa Sultan mengakui pemerintahan Hindia Belanda dan mematuhi pemerintah Hindia Belanda di Kalimantan yang diwakili oleh seorang Residen yang berkedudukan di Banjarmasin.

Tahun 1846, H. von Dewall menjadi administrator sipil Belanda yang pertama di pantai timur Kalimantan.

Pada tahun 1850, Sultan A.M. Sulaiman memegang tampuk kepemimpinan Kesultanan Kutai kartanegara Ing Martadipura.

Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda menempatkan J. Zwager sebagai Assisten Residen di Samarinda. Saat itu kekuatan politik dan ekonomi masih berada dalam genggaman Sultan A.M. Sulaiman (1850-1899).

Pada tahun 1863, kerajaan Kutai Kartanegara kembali mengadakan perjanjian dengan Belanda. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Kerajaan Kutai Kartanegara menjadi bagian dari Pemerintahan Hindia Belanda.

Tahun 1888, pertambangan batubara pertama di Kutai dibuka di Batu Panggal oleh insinyur tambang asal Belanda, J.H. Menten. Menten juga meletakkan dasar bagi ekspoitasi minyak pertama di wilayah Kutai. Kemakmuran wilayah Kutai pun nampak semakin nyata sehingga membuat Kesultanan Kutai Kartanegara menjadi sangat terkenal di masa itu. Royalti atas pengeksloitasian sumber daya alam di Kutai diberikan kepada Sultan Sulaiman.

Tahun 1899, Sultan Sulaiman wafat dan digantikan putera mahkotanya Aji Mohammad dengan gelar Sultan Aji Muhammad Alimuddin. Pada tahun 1907, misi Katholik pertama didirikan di Laham. Setahun kemudian, wilayah hulu Mahakam ini diserahkan kepada Belanda dengan kompensasi sebesar 12.990 Gulden per tahun kepada Sultan Kutai Kartanegara.


Sultan Alimuddin hanya bertahta dalam kurun waktu 11 tahun saja, beliau wafat pada tahun 1910. Berhubung pada waktu itu putera mahkota Aji Kaget masih belum dewasa, tampuk pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara kemudian dipegang oleh Dewan Perwalian yang dipimpin oleh Aji Pangeran Mangkunegoro.

Pada tanggal 14 Nopember 1920, Aji Kaget dinobatkan sebagai Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan Aji Muhammad Parikesit.

Sejak awal abad ke-20, ekonomi Kutai berkembang dengan sangat pesat sebagai hasil pendirian perusahaan Borneo-Sumatra Trade Co. Di tahun-tahun tersebut, kapital yang diperoleh Kutai tumbuh secara mantap melalui surplus yang dihasilkan tiap tahunnya. Hingga tahun 1924, Kutai telah memiliki dana sebesar 3.280.000 Gulden, jumlah yang sangat fantastis untuk masa itu.

Tahun 1936, Sultan A.M. Parikesit mendirikan istana baru yang megah dan kokoh yang terbuat dari bahan beton. Dalam kurun waktu satu tahun, istana tersebut selesai dibangun.

Ketika Jepang menduduki wilayah Kutai pada tahun 1942, Sultan Kutai harus tunduk pada Tenno Heika, Kaisar Jepang. Jepang memberi Sultan gelar kehormatan Koo dengan nama kerajaan Kooti.

Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dua tahun kemudian, Kesultanan Kutai Kartanegara dengan status Daerah Swapraja masuk kedalam Federasi Kalimantan Timur bersama-sama daerah Kesultanan lainnya seperti Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Pasir dengan membentuk Dewan Kesultanan. Kemudian pada 27 Desember 1949 masuk dalam Republik Indonesia Serikat.

Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonom/daerah istimewa tingkat kabupaten berdasarkan UU Darurat No.3 Th.1953.

Pada tahun 1959, berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959 tentang "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan", wilayah Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni:

1. Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong
2. Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan
3. Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda

Pada tanggal 20 Januari 1960, bertempat di Gubernuran di Samarinda, A.P.T. Pranoto yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, dengan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melantik dan mengangkat sumpah 3 kepala daerah untuk ketiga daerah swatantra tersebut, yakni:

1.  A.R. Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai
2.  Kapt. Soedjono sebagai Walikota Kotapraja Samarinda
3.  A.R. Sayid Mohammad sebagai Walikota Kotapraja Balikpapan

Sehari kemudian, pada tanggal 21 Januari 1960 bertempat di Balairung Keraton Sultan Kutai, Tenggarong diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara dibawah Sultan Aji Muhammad Parikesit berakhir, dan beliau pun hidup menjadi rakyat biasa.

Pada tahun 1999, Bupati Kutai Kartanegara Drs. H. Syaukani HR, MM berniat untuk menghidupkan kembali Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Dikembalikannya Kesultanan Kutai ini bukan dengan maksud untuk menghidupkan feodalisme di daerah, namun sebagai upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya Kerajaan Kutai sebagai kerajaan tertua di Indonesia. Selain itu, dihidupkannya tradisi Kesultanan Kutai Kartanegara adalah untuk mendukung sektor pariwisata Kalimantan Timur dalam upaya menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Pada tanggal 7 Nopember 2000, Bupati Kutai Kartanegara bersama Putera Mahkota Kutai H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerja Adiningrat menghadap Presiden RI Abdurrahman Wahid di Bina Graha Jakarta untuk menyampaikan maksud diatas. Presiden Wahid menyetujui dan merestui dikembalikan nya Kesultanan Kutai Kartanegara kepada keturunan Sultan Kutai yakni putera mahkota H. Aji Pangeran Praboe.

Pada tanggal 22 September 2001, Putra Mahkota Kesultanan Kutai Kartanegara, H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerya Adiningrat dinobatkan menjadi Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan H. Aji Muhammad Salehuddin II. Penabalan H.A.P. Praboe sebagai Sultan Kutai Kartanegara baru dilaksanakan pada tanggal 22 September 2001.


#KutaiKartanegara

HEDGING SYARIAH

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui fatwa NO: 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah.

Diantara bentuk transaksi lindung nilai yang difatwakan boleh oleh DSN adalah Forward Agreement (al-Muwa‘adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yaitu: Saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.

Misal: Seorang pedagang komputer di Indonesia membeli beberapa unit komputer dari Amerika dengan mata uang US Dollar dengan cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat transaksi Hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi pada saat pelunasan pembayaran barang yang telah dipesan.

Dengan transaksi ini andai harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia selamat dari kerugian akibat turunnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, karena ia telah membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.

DSN dalam memutuskan fatwa hedging syariah berlandaskan kepada perkataan ulama terdahulu, diantaranya perkataan Imam Syafi'i rahimahullah;

Jika dua pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi sharf (penukaran uang perak dengan emas atau dengan yang sejenis), maka mereka boleh membeli perak, kemudian menitipkannya pada salah satu pihak hingga mereka melakukan jual beli atas perak tersebut (sharf) dan mempergunakannya sesuai kehendak mereka”.

Pendalilan DSN terhadap fatwa No: 96 kontradiksi dengan fatwa No: 85. Dalam fatwa 85 tentang "Janji pada Transaksi Keuangan", DSN menyatakan bahwa Imam Syafii berpendapat, janji dalam transaksi keuangan tidak mengikat. DSN berkata,"Pendapat ulama yang menetapkan bahwa janji tidak wajib secara hukum yaitu pendapat Imam Syafii", kemudian dalam fatwa no 96 DSN beralasan dengan perkataan imam Syafii tentang bolehnya Hedging yang dibuat dengan janji di lembaga keuangan, padahal ketentuan yang berlaku dalam lembaga keuangan bahwa janji yang dibuat lembaga keuangan bersifat wajib dan mengikat berdasarkan fatwa DSN NO: 85 yang berbunyi, "Janji (wa'ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi". Maka pendalilan DSN dalam hal ini sangat kontradiksi!

Kemudian, DSN juga berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm;

Muwa’adah (saling berjanji) untuk bertransaksi jual beli emas dengan emas, jual beli emas dengan perak, jual beli perak dengan perak, dan jual beli antara keempat barang-barang ribawi lainnya hukumnya boleh, baik setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli atau tidak, karena muwa’adah bukan jual beli”.

DSN berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm yang membolehkan janji yang tidak mengikat dan janji jual-beli mata uang tidak sama dengan transaksi jual-beli, berbeda halnya dengan hukum yang berlaku pada transaksi keuangan dan bisnis syariah yang menyatakan bahwa janji bersifat mengikat dan janji adalah transaksi dengan fatwa No 85 yang berbunyi :

"Janji (wa'ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi".

Selain itu, fatwa DSN tentang bolehnya Hedging syariah ini yang bertolak dari pendapatnya yang membolehkan penukaran dua mata uang yang berbeda dengan cara tidak tunai, bertentangan dengan hasil ijtima' ulama seluruh dunia di bawah OKI No: (65) tentang pasar modal yang berbunyi:

"Syariat tidak membolehkan jual-beli mata uang secara tidak tunai. Dan tidak membolehkan janji (wa'ad) dalam transaksi penukaran mata uang. Keputusan ini berdasarkan Al Quran, Sunnah dan Ijma para ulama".

Fatwa DSN tersebut juga bertentangan dengan SOP lembaga keuangan syariah dunia, dikeluarkan oleh AAOIFI yang berpusat di Bahrain berbunyi :

"Haram melakukan akad janji penukaran valuta asing apabila janji tersebut bersifat mengikat, sekalipun dimaksudkan untuk lindung nilai (Hedging). Diharamkannya janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak dalam transaksi penukaran valuta, karena janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak sama dengan akad dan karena setelah janji yang mengikat ini dibuat tidak diikuti langsung dengan serah terima kedua jenis valuta maka hukumnya menjadi tidak boleh. Dan hukum yang berlaku di dunia perbankan bahwa janji bersifat mengikat sekalipun tidak dicantumkan dalam perjanjian"

Semoga DSN mau merevisi kembali fatwa tentang Hedging Syariah ini sesuai dengan dalil-dalil yang lebih kuat.



#ErwandiTarmizi

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA