Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Editorial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2016

CARA MELAWAN AHOK




Dengan petahana memilih jalur independen ketimbang parpol, proses dan hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 bakal menjadi barometer politik nasional.

Tidak dapat dipungkiri, posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai petahana saat ini paling kuat di antara nama-nama bakal calon Gubernur DKI yang telah muncul. Berbagai hasil survei pun menyokongnya.

Agar dapat mengalahkan Ahok, para penantang bisa saja menyerang. Namun, bentuk serangan harus mencerminkan kecerdasan berpikir agar tidak dicemooh pemilih.

Untuk mengalahkan Ahok bukan dengan cara diserang, melainkan justru dengan bukti intelektual bahwa Ahok salah. Tudingan korupsi RS Sumber Waras yang kerap diungkit-ungkit untuk menumbangkan Ahok. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti Ahok melakukan tindak korupsi.

Kandidat kandidat penantang Ahok harus bisa meyakinkan publik untuk pembenahan Jakarta yang lebih baik. Jika tidak, mereka tentu tidak bisa menyaingi Ahok. Ahok itu incumbent dan sudah terlihat bukti hasil kerjanya berhasil atau tidak. Bukti yang tersaji itu pula yang menyebabkan elektabilitas Ahok dari banyak survey masih lebih tinggi daripada kandidat-kandidat lain.

Peneliti senior CSIS J. Kristiadi mengungkapkan cara sederhana mengalahkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Kandidat penantang Ahok harus bisa membuktikan diri bahwa bakal calon tersebut mempunyai prestasi yang lebih dari apa yang sudah dikerjakan Ahok di DKI Jakarta. Melawan Ahok tidak bisa mengumbar janji saja dan mengatakan bahwa “mereka akan” tetapi harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah melakukan sesuatu khusus di level eksekutif. Ahok pasti akan menjual kesuksesannya memimpin Jakarta, maka lawan minimal membuktikan hal serupa. Kalau tidak, percuma lawan Ahok.

Cara lain mengalahkan Ahok itu adalah dengan “cuek” terhadap aksi-aksi kontroversial yang dilakukannya. Makin di bully, Ahok bukannya makin kerdil malah makin kuat. Kandidat harus memperkenalkan diri di darat, bukan di medsos. Di medsos ributnya bukan main, tapi yang memilih dan punya hak pilih belum tentu 20% penduduk DKI. Kasus RS Sumber Waras dan kasus-kasus lainnya tidak akan menjatuhkan Ahok. Belajar dari Pilpres, isu PKI, isu cina, isu Islam abangan, isu klenik, isu korupsi tidak juga membuat Jokowi jatuh. Dengan “cuek”, popularitas yang Ahok akan turun. Media yang menyokongnya tak lagi bisa gegap gempita menurunkan ‘prestasi-prestasi’ yang bersangkutan, walhasil yang ditunjukkannya adalah poor performance sebagai pejabat. Dengan sepinya kontroversi itu, maka otomatis sponsor akan menghentikan pendanaan buat para pegiat itu, dan akhirnya ide-ide kontroversial itu pun mati.

Proses dan hasil pilkada DKI akan menjadi barometer politik nasional. Hal itu disebabkan ada petahana yang lebih memilih maju lewat jalur perorangan ketimbang pinangan partai politik. NasDem dan Hanura telah mendukung Ahok lewat perorangan. Ini hal yang menarik ketika calon perorangan didukung parpol yang memiliki fraksi di parlemen.

Come On Guys, Seranglah Ahok Secara Intelektual



#MediaIndonesia
#PutraAnanda


Baca Juga :





Rabu, 23 Maret 2016

REGULASI PENGURAI KERUWETAN TRANSPORTASI



Kodrat transportasi ialah untuk kelancaran angkutan. Namun, tetap saja tanpa regulasi yang jelas, model transportasi semodern apa pun tidak akan berguna dan malah menimbulkan kesengkarutan. Itulah yang terjadi kemarin di Ibu Kota.

Di jalan-jalan utama Jakarta, para pengemudi taksi konvensional bentrok dengan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi daring. Aksi anarkistis pengemudi angkutan konvensional jelas tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak.

Di sisi lain, kemarahan itu tidak sulit dipahami sebagai bentuk frustrasi dan ketidakberdayaan akan iklim kerja yang tidak fair.

Memang, pemerintah bukannya tinggal diam. Setelah demonstrasi para pengemudi taksi pada 14 Maret lalu, pemerintah mendorong transportasi berbasis aplikasi daring tersebut agar berbadan hukum. Langkah awalnya ialah dengan membentuk koperasi.

Pada Senin (21/3), Uber mengumumkan mitranya di Indonesia telah memperoleh akta pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Grab Car mengaku telah bergabung dengan Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Selanjutnya, sebagaimana usaha angkutan sewa lainnya, untuk dapat beroperasi, transportasi itu harus mendapatkan izin dari gubernur, bupati, atau wali kota.

Sampai di sini, meski proses tersebut belum tuntas dijalankan, aturan yang telah dimiliki pemerintah kelihatan cukup lengkap. Namun, kekhawatiran dan pertanyaan besar belum sepenuhnya terjawab, yakni apakah iklim usaha transportasi kita selanjutnya akan berjalan dalam kompetisi yang adil dan setara?

Kekhawatiran itu tidak berlebihan jika mengingat respons pemerintah selama ini yang terbilang lambat. Bom waktu polemik transportasi daring semestinya sudah terlihat dan diantisipasi melalui regulasi sejak hadirnya perusahaan perusahaan aplikasi untuk transportasi di Indonesia pada 2014. Namun, pemangku kebijakan menunggu dan seperti tak peka akan maraknya demonstrasi terkait dengan Uber dan perusahaan sejenis di seluruh dunia.

Kini, pemerintah semestinya juga jangan merasa cukup dengan regulasi yang ada. Pasalnya, perusahaan aplikasi memiliki inovasi yang demikian pesat. Regulasi semestinya akan menciptakan keadilan dan kesetaraan. Semua diperlakukan setara dan adil berdasarkan undang-undang.

Penelitian sebuah universitas ternama AS memperkirakan bahwa inovasi-inovasi perusahaan aplikasi dengan layanan transportasi bisa mengubah strata pekerjaan di negara tersebut. Jenis pekerjaan rendah atau tanpa keterampilan diramalkan berakhir riwayatnya terkena imbas perusahaan tersebut.

Memang ketika kemajuan teknologi tidak dapat dibendung, pilihannya tiada lain ikut beradaptasi, bukan menentang, sehingga manfaatnya bisa sama-sama dirasakan.

New York yang dikenal sebagai kota yellow cab ialah salah satu yang disebut berhasil beradaptasi. Pemerintah kota di sana mengkhususkan transportasi berbasis daring itu dalam kategori perusahaan transportasi berbasis jaringan dan menerapkan aturan khusus, termasuk pajak per trip. Pemerintah kota juga telah memperhitungkan rencana perkembangan usaha transportasi daring dengan layanan multipenumpang serupa angkot.

Dengan pajak tersebut pemerintah kota membangun transportasi massal yang nyaman, yang memang sebenarnya menjadi tujuan akhir para perusahaan transportasi berbasis daring. Dengan cara itulah kemajuan teknologi diupayakan menguntungkan banyak pihak dan bukannya membunuh kompetisi. Pilihan itu pula yang semestinya tidak mustahil diambil di Indonesia.



#MediaIndonesia





Rabu, 16 Maret 2016

BUPATI TERLIBAT NARKOBA


Korupsi, narkoba, dan terorisme disebut sebagai tiga serangkai kejahatan luar biasa di negeri ini. Segenap upayadan daya dikerahkan untuk membasmi ketiga jenis kejahatan tersebut.

Para penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, diharapkan berada di ujung terdepan untuk memerangi kejahatan luar biasa, terutama narkoba. Persoalan narkoba diberi penekanan khusus karena negeri ini sesungguhnya berada dalam kondisi darurat narkoba.

Bukan tanpa sebab pula apabila kepala daerah diharapkan berada di garda terdepan memerangi narkoba. Salah satu syarat mutlak yang dipenuhi seorang calon kepala daerah ialah surat keterangan bebas dari narkoba.

Kita boleh berasumsi, setiap orang yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah tentu mereka yang bebas dari narkoba. Pun, setiap orang yang dilantik menjadi kepala daerah sudah pasti menjauhkan diri dari barang laknat tersebut. Dengan perkataan singkat, kepala daerah mestinya orang yang bersih dari narkoba karena ia mengantongi surat keterangan bebas narkoba.

Alangkah terkejut bukan kepalang kita kala Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine membuktikan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung metamfetamin.

Itu artinya, kurang dari satu bulan setelah dilantik menjadi kepala daerah, Bupati Ogan Ilir ditangkap terkait dengan narkoba. Kita lebih terkejut lagi, ternyata, Ahmad Wazir Noviadi sudah diincar BNN sejak tiga bulan lalu. Bahkan, ini yang membuat prihatin, ada informasi bahwa Ahmad Wazir Noviadi memakai narkoba pada saat dilantik.

Setidaknya ada dua persoalan besar yang patut digugat. Pertama, surat bebas narkoba yang dibuat sebagai syarat pencalonan kepala daerah ialah surat bodong. Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan surat itu patut dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, ini tidak kalah pentingnya, sumpah atau janji yang diucapkan sang bupati saat pelantikan tidak diucapkan dalam keadaan sadar jiwa dan raganya. Bisa jadi, ia mengucapkan sumpah dan janji itu masih dalam pengaruh narkoba.

Inilah bencana moral paling dahsyat di negeri ini karena seorang pejabat publik mempermainkan sumpah dan janji. Kata-kata sumpah itu, jika disimak dan direnung-renungkan, membuat kita merinding. Bayangkan, ia bersumpah atas nama Tuhan.

Langsung atau tidak langsung, harus jujur pula dikatakan, bahwa penangkapan Bupati Ogan Ilir karena mengonsumsi narkoba ikut memperburuk citra partai politik yang mengusungnya. Bisa saja ditafsirkan bahwa partai politik asal asalan, yang penting mahar terpenuhi, dalam mengusung calon kepala daerah.

Tidak ada cara lain, Ahmad Wazir Noviadi harus diberhentikan dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Ia tidak lagi layak menjadi pemimpin. Ia telah gagal menjadi anutan bagi warga yang dipimpinnya. Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan jika dia kelak terbukti sebagai pengedar. Akan tetapi, jika dia pemakai, hendaknya yang bersangkutan direhabilitasi.

Bisa jadi, kasus Bupati Ogan Ilir hanya puncak dari gunung es. Bukan mustahil banyak kepala daerah lain yang ikut ikutan mengonsumsi narkoba.

Karena itu, patut dipertimbangkan agar seluruh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah wajib mengikuti tes narkoba yang dilakukan secara serentak untuk itu. Dalam kaitan itu pula kelembagaan BNN perlu naik kelas setingkat menteri.



#MediaIndonesia





Senin, 14 Maret 2016

AHOK DAN TUDUHAN DEPARPOLISASI


Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 melalui jalur independen atau perseorangan telah menimbulkan berbagai komentar pro dan kontra. Bagi mereka yang mendukungnya, keputusan Ahok itu suatu langkah awal yang berani untuk bertarung di medan politik Jakarta yang penuh dengan intrik-intrik politik yang kadang tidak sehat.


Bagi mereka yang ‘menerima dengan setengah hati’, khususnya dari kalangan partai politik, langkah Ahok dipandang sebagai upaya deparpolisasi, tanpa menjelaskan apa itu deparpolisasi. Mengapa Ahok memilih jalur independen? Benarkah Ahok melakukan deparpolisasi? Apa positif negatifnya kepala daerah dari jalur independen?

Kita sering mendengar alasan Ahok memilih jalur independen, atau dalam bahasa hukum terkait pilkada disebut jalur perseorangan. Pertama, Ahok ingin menguji keseriusan anak-anak muda berlatar belakang berbagai suku dan agama yang menamakan dirinya Teman Ahok dalam mengumpulkan dukungan warga Jakarta melalui kegiatan #KTP untuk Ahok.

Tantangan yang diajukan Ahok pada mereka ialah, jika Teman Ahok bisa mengumpulkan 1 juta fotokopi KTP yang sah, Ahok bersedia menjadi calon independen. Padahal, menjadi calon independen di Pilkada 2017 hanya membutuhkan 525 ribu fotokopi KTP atau 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di DKI Jakarta. Jika Teman Ahok mampu mendapatkan 1 juta fotokopi KTP dengan sebaran yang merata di seluruh 5 wilayah Jakarta, itu merupakan modal awal yang baik buat Ahok.

Kedua, Ahok ingin mengurangi efek negatif dari penggunaan partai politik sebagai kendaraan untuk maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta, antara lain mahar politik yang biasanya tinggi. Memang ada parpol yang sejak awal mendukung Ahok tanpa prasyarat, yakni Partai NasDem. Partai lain pun ada juga yang mendukung, seperti Hanura dan PDIP.

Namun, karena proses pencalonan kepala daerah melalui parpol memang cukup lama dan rumit, Ahok lebih memilih menjadi calon independen. Apalagi, fotokopi KTP yang dikumpulkan Teman Ahok sudah mencapai sekitar 770 ribu.

Ahok banyak dicerca karena ia pernah menyatakan kalau dia maju melalui jalur partai, biaya politik untuk mendapatkan dukungan partai bisa mencapai Rp1 miliar! Walau ada kepala daerah yang membantah mahar itu, seperti yang diucapkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan adanya kenyataan bahwa pada pilkada 2012 Jokowi-Ahok didukung PDIP dan Gerindra dengan spirit gotong-royong, isu mahar politik itu tetap ada walau sulit dibuktikan.

Ketiga, Ahok senang bahwa rakyat, khususnya anak-anak muda yang terdidik dan melek politik, tidak lagi alergi atau bahkan cuek alias tidak peduli pada jalannya politik di DKI Jakarta. Justru anak-anak muda ini aktif membantu Ahok mengumpulkan fotokopi KTP dengan biaya yang mereka peroleh dari kreativitas dalam membuat dan menjual merchandise (produk suvenir) bergambar dan bertuliskan nama Ahok sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Istilah deparpolisasi terkait dengan pencalonan Ahok pertama kali dimunculkan Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang juga Ketua DPRD DKI. Prasetio menilai adanya upaya deparpolisasi yang sedang berkembang di Indonesia. Padahal, keputusan Ahok untuk maju melalui jalur perseorangan atau independen bukanlah deparpolisasi.

Bila kita simak lebih dalam, terminologi deparpolisasi muncul pada era awal Orde Baru yang ingin mengikis habis pengaruh dan aktivitas partai-partai politik da lam sistem politik Indonesia saat itu. Dari segi bahasa, Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan arti deparpolisasi sebagai pengurangan jumlah partai. Era Orde Baru rezim Soeharto yang didominasi militer membuat dan memberlakukan kebijakan politik untuk mengikis habis pengaruh dan peran partai politik di Indonesia. Langkah pertama deparpolisasi ialah adanya propaganda penguasa Orde Baru bahwa partai politik merupakan biang keladi dari kebobrokan politik di Indonesia, sejak era Demokrasi Liberal (Demokrasi Parlementer) sampai Demokrasi Terpimpin era Orde Lama.

Kedua, pemerintah melalui gagasan perwira intelijen Brigjen TNI Ali Moertopo menerapkan kebijakan pengurangan jumlah partai dari sembilan partai plus satu Golongan Karya (disebut sebagai golongan fungsional nonpartai) dua partai (PDI dan PPP) plus satu Golkar. Fusi partai politik yang dipaksakan itu telah berhasil memaksa seluruh partai Islam bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan semua partai nasionalis dan kristiani (PNI, Murba, IPKI, Parkindo, Partai Katolik) bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Tiga kekuatan politik itu diberi nomor peserta pemilu yang memiliki arti simbolis nomor 1 PPP, nomor 2 Golkar, dan nomor 3 PDI. Dengan demikian, ketika system politik berputar bagaikan baling baling pesawat, yang tampak hanyalah Golkar.

Ketiga, pemerintah membuat aturan politik yang disebut deparpolisasi dan depolitisasi, yakni suatu kebijakan yang tidak membolehkan partai-partai politik membangun organisasi cabang dan ranting partai di bawah kecamatan (kelurahan dan desa/kampung).

Jika kita mengacu ke depolitisasi dan deparpolisasi itu, apa yang di lakukan Ahok bukanlah deparpolisasi. Sebetulnya, jika partai-partai politik memiliki kecerdasan politik dalam melakukan manuver menjelang pilkada, mereka tidak perlu takut pada calon independen/perseorangan. Partai-partai politik dapat melakukan rekrutmen politik para bakal calon kepala daerah dan sosialisasi politik lebih awal sehingga tidak dikalahkan jalur perseorangan ini.

Munculnya calon perseorangan antara lain disebabkan citra partai politik yang buruk di mata masyarakat akibat tingkah laku korup anggota partai yang duduk di badan-badan legislatif dan eksekutif pusat dan daerah.

Partai juga dipandang tidak melakukan agregasi dan artikulasi kepentingan publik. Sebaliknya, dalam pembuatan undang-undang dan peraturan daerah, partai-partai politik lebih mendahulukan kepentingan kelompok (partai atau gabungan partai) dan mereka yang pada saat pilkada atau pemilu (legislatif dan presiden) memberikan bantuan dana kampanye.

Indonesia, yang menganut sistem multipartai, seharusnya dapat mengurangi fenomena merebaknya kandidat independen pada pilkada karena berbagai kepentingan masyarakat dapat tertampung dari ideologi dan program kerja partai yang beragam itu. Kenyataannya, partai, di dalam mendukung kandidat kepala daerah (dan presiden), lebih didasari kepentingan pragmatis dan bukan bersifat ideologis serta program dari para kandidat. Dasarnya selalu elektabilitas pasangan calon dan bukan apa yang menjadi program kerja. Karena itu, jangan salahkan masyarakat jika dalam kasus-kasus tertentu, seperti di DKI Jakarta, mereka kali ini mencoba untuk mendukung kandidat independen.

Kasus Ahok hanyalah satu dari sedikit daerah yang memiliki calon independen. Secara kebetulan, Ahok, didukung masyarakat karena akuntabilitas politiknya sebagai wakil gubernur dan kemudian gubernur DKI Jakarta yang dinilai amat baik. Dia maju juga bukan karena dia berasal dari kelompok masyarakat yang dominan baik dari segi suku maupun agama, bukan juga karena memiliki harta yang besar, melainkan karena kepercayaan publik. Tak mengherankan jika dalam menangkal propaganda politik atas dasar agama, mereka yang mendukung Ahok sudah mulai melakukan pre-emptive strike (serangan sebelum diserang) melalui tag-line #saya muslim tapi saya dukung Ahok.

Bakal calon independen sesungguhnya tidak selamanya baik, apalagi jika bakal calon independen itu lebih mendasari dirinya karena pernah memiliki kekuasaan yang melimpah. Misalnya, ia pernah menjadi pejabat sipil atau militer, berasal dari suku dan agama besar di daerahnya, memiliki kekayaan yang melimpah yang dapat digunakan untuk kampanye politik, dan juga memiliki konsultan politik serta jaringan yang dapat melakukan segala cara untuk memenangkannya menjadi kepala daerah.

Suka atau tidak suka, partai politik harus tetap menjadi soko guru demokrasi. Demokrasi tidak akan berjalan baik tanpa partai politik. Namun, partai politik harus kita bantu agar menjadi partai yang modern dan aktivitas politiknya diperuntukkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan untuk kepentingan pengurus partai dan kelompok. Semua partai politik harus berbenah diri dan melakukan introspeksi diri mengenai apa yang salah yang mereka lakukan selama ini.

Fenomena Ahok merupakan tamparan dan cambukan bagi partai untuk semakin berbenah diri agar keberadaan mereka dalam sistem politik Indonesia menjadi suatu keniscayaan. Ahok, secara kebetulan, merupakan sosok pemimpin daerah yang jujur, berani mengambil risiko politik atas kebijakan yang diambilnya, dan bergerak cepat demi kepentingan rakyat Jakarta dan Indonesia.

Bayangkan jika calon perseorangan itu orang yang hanya mencari kekuasaan dan uang untuk diri dan kelompoknya yang melihat jalur independen ialah cara termudah untuk menjadi penguasa daerah. Jika itu terjadi, bukan demokrasi untuk kepentingan rakyat yang akan terjadi, melainkan kepala daerah yang menjadi predator. Artinya, melalui kekuasaan politik dan uang, ia akan menjadi penguasa yang otoriter dan korup. Seperti kata Larry Diamond, bila penguasanya sudah menjadi predator, masyarakatnya juga akan menjadi masyarakat predator (predatory society).



#IkrarNusaBhakti




UJIAN PANJANG POLITIK KESUKARELAAN


Keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memilih jalur perseorangan pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 membawa atmosfer positif bagi perkembangan politik di Tanah Air.

Setelah sekian lama jagat politik Indonesia mengalami lesu darah akibat apatis akut rakyat terhadap politik transaksional yang kian menggurita, pilihan Ahok dengan mesin politik Teman Ahok bak darah segar yang mengalir menuju jantung politik.


Dengan didukung Partai NasDem, komunitas Teman Ahok rela berkeringat dengan mengumpulkan syarat dukungan kartu tanda penduduk demi memuluskan Ahok menjadi calon independen. Tanpa dibayar, mereka rela mengorbankan waktu dan tenaga untuk suatu keyakinan penting, yakni mendudukkan pemimpin autentik di Jakarta.

Itulah pemimpin yang antara perkataan dan perbuatan tidak berjarak. Kemunculan pemimpin autentik seperti itu jelas mengembalikan darah segar dan memompakannya ke seluruh tubuh kehidupan politik lewat dorongan semangat perubahan.


Tidak berlebihan jika munculnya gerakan dari simpul simpul relawan yang bergerak serempak, mengatasi keterbatasan logistik, dan jaringan institusi kepartaian itu kian menyuburkan kesukarelaan dalam politik.

Prinsip politik kesukarelaan seperti itu kian mendapat peneguhan ketika ada partai politik yang mendobrak praktik transaksional selama ini dengan memberikan dukungan tanpa syarat, tanpa mahar.

Kombinasi antara langkah relawan dan dukungan tanpa syarat dari partai politik seperti itulah yang bakal menjadi tren positif bagi demokrasi di negeri ini. Tidak berlebihan jika banyak yang menyebut, termasuk harian ini, fenomena seperti itu sebagai musim semi politik kesukarelaan.

Kondisi seperti itu akan kian membangkitkan harapan bahwa politik tidak melulu rusak dan kotor. Politik juga jalan mulia yang bisa mewujudkan kekuasaan sebagai motivasi dan inspirasi bagi rakyat untuk kian berpartisipasi dan merealisasikan kebajikan bersama.

Namun, tetap harus kita ingatkan bahwa jalan politik kesukarelaan akan sangat terjal, tidak selamanya mulus. Keikhlasan politik akan benar-benar teruji kelak ketika calon pemimpin yang didukung sudah jadi.

Ketika itulah akan terlihat apakah para relawan benar benar rela mengusung sang calon, atau justru timbul hasrat untuk menuntut imbalan mencicipi kue kekuasaan. Jika tuntutan imbalan itu mengemuka, akan muncul sinisme besar bahwa kesukarelaan sekadar simbol demi menyelubungi maksud transaksional di balik kerja selama ini.

Kepada pemimpin yang lahir dari ‘rahim’ politik kesukarelaan, kita juga mengingatkan agar terus teguh memegang pendirian jika kelak telah memimpin. Singkirkan politik balas budi yang justru akan kian merusak atmosfer politik harapan yang telah mekar.

Sebesar apa pun jasa para relawan dalam mendudukkan sang calon ke tampuk kepemimpinan pemerintahan, jangan pernah tunduk pada tekanan, baik melalui dunia nyata maupun dunia maya, dalam memutuskan kebijakan. Segala kebijakan dan posisi birokrasi murni harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat dan menjunjung tinggi kompetensi.

Jika semua langkah itu ditempuh dan bisa dicapai, iklim politik di Tanah Air akan makin sehat dan bermakna. Bagi partai politik dan para elite, keberhasilan politik kesukarelaan mestinya menjadi pelajaran yang amat berharga bahwa menggunakan cara-cara lama dalam berpolitik mengandung risiko besar bakal digulung sejarah karena ditinggalkan pendukung.



#MediaIndonesia




Sabtu, 12 Maret 2016

MENGOPTIMALKAN PEMBERANTASAN NARKOBA


Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba telah memasuki fase berbahaya. Namun, hasil penanggulangan kondisi itu masih jauh dari menggembirakan. Karena itu, kerja besar untuk menanggulangi kondisi tersebut sangat mendesak untuk dijalankan.

Rencana pemerintah untuk meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) setara dengan kementerian dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya luar biasa itu.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, seusai meninjau Balai Laboratorium Narkoba di Jakarta, Kamis (10/3), membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah bertekad menaikkan status kepala BNN menjadi setingkat menteri. Komjen Budi Waseso pun akan dilantik ulang.

Menurut rencana, kata Luhut, peningkatan status BNN tersebut akan dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden.

Kita mendukung rencana peningkatan status kelembagaan BNN tersebut. Rencana itu kita lihat selaras dengan kebijakan Presiden yang mendeklarasikan perang terhadap narkoba.

Kita mencatat, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara akhir Februari lalu, Presiden, selain menyatakan perang terhadap narkoba, juga meminta BNN, Polri, TNI, Kemenkum dan HAM, Kemenkominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Ditjen Bea dan Cukai bergerak bersama menanggulangi masalah narkoba.

Terkait dengan perintah itu, sangat tepat meningkatkan status BNN menjadi sebuah lembaga setingkat kementerian. Status itu bukan saja penting, melainkan juga bersifat mendesak.

Selama ini, BNN yang diminta sebagai leading sector nasional dari upaya pemberantasan narkoba hanya berstatus sebagai sebuah badan di bawah koordinasi Mabes Polri.

Dengan status itu, BNN dituntut untuk menangani persoalan lintas bidang lintas sektoral yang menjangkau banyak otoritas kementerian dan lembaga negara. Status di bawah Polri dinilai membatasi kewenangan BNN untuk melakukan koordinasi lintas bidang. Kita sepakat dengan penilaian itu. Dengan penaikan status BNN menjadi setingkat kementerian, kinerja lembaga itu untuk menjadi leading sector lintas bidang dapat diharapkan menjadi lebih kapabel dan fleksibel.

Melalui skema yang sama, keterbatasan fasilitas, anggaran, personalia, dan fasilitas lain yang selama ini dikeluhkan sebagai penghambat kinerja BNN dapat dicarikan solusi secara kelembagaan. Kita berharap peningkatan status kelembagaan BNN setaraf dengan kementerian benar-benar dapat mengoptimalkan kinerja lembaga itu.

Yang kita ingin lihat ialah, setelah peningkatan status itu, BNN kelak harus mampu menurunkan angka penyalahgunaan narkoba ke level yang diharapkan. Jika tidak bias dihilangkan sama sekali, penyalahgunaan narkoba harus dapat ditekan ke level serendah-rendahnya.

Dengan status itu pula, BNN harus meningkatkan fungsi koordinasi dengan lembaga terkait lain, termasuk Polri yang selama ini menjadi lembaga induk dan juga TNI.

Kita menghendaki dengan peningkatan status menjadi setingkat kementerian, fungsi leading sector BNN diimplementasikan secara optimal untuk melindungi anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.



#MediaIndonesia


 

Jumat, 11 Maret 2016

BASA BASI TRANSPARANSI HARTA


Sebanyak 203 anggota DPR periode 2014-2019 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Perinciannya, 69 anggota sama sekali belum melaporkan dan 134 anggota belum memperbaharui laporannya.


Data ini terungkap setelah Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 8 Maret 2016. Empat hari sebelumnya, koalisi ini mendatangi DPR, meminta para legislator memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

Dengan data yang didapat dari KPK, KMPP melaporkan para legislator yang belum membuat LHKPN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah tidak membuat LHKPN termasuk pelanggaran etika? MKD belum bisa menjelaskannya. Saat ini lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dewan ini tengah bersurat ke KPK untuk mendapatkan data akurat nama anggota DPR yang belum membuat LHKPN.

Anggota DPR yang belum membuat LHKPN ini cukup besar dibanding keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang. Dan sesungguhnya ini peristiwa yang memalukan. Sebab KPK sudah mengirim surat dua kali, mengingatkan kewajiban mengisi LHKPN bagi penyelenggara negara.

Parahnya, Ketua DPR, Ade Komarudin ternyata termasuk legislator yang belum memperbaharui LHKPN. Dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2001. Ia beralasan belum sempat bikin LHKPN karena sibuk. Ia berjanji akan melaporkan LHKPN pada masa reses mendatang dan mengimbau koleganya untuk segera membuat LHKPN.

Alasan sibuk dan tidak sempat membuat LHKPN bisa dibilang mengada-ada. Dalih yang lebih sahih adalah malas. Bukan rahasia bahwa terhadap kewajiban lain pun, DPR suka malas. Daftar kehadiran anggota DPR dalam berbagai sidang misalnya, sering bolong. Produktivitas DPR pun super rendah. Pada 2015, dewan hanya menghasilkan tiga undang-undang dari 37 RUU prioritas.

Kalau pun legislator masih kebingungan mengisi formulir LHKPN, itu juga tak bisa dijadikan alasan. Apalagi hingga terlambat menyerahkan LHKPN sampai lebih dari 1 tahun. Petugas KPK bersedia memberikan pendampingan dalam pengisian LHKPN.

LHKPN sesungguhnya bukan hal baru bagi penyelenggara negara termasuk DPR. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Lalu diperkuat dengan UU No. 30/2002 tentang KPK. Cara pelaporannya diatur dengan Keputusan KPK No. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Apa sesungguhnya yang ingin dicapai dengan LHKPN? Antara lain tentu tentang disiplin. Yang juga penting adalah transparansi bagi para penyelenggara negara. Namun yang paling penting, dari rangkaian LHKPN yang diperbarui dari waktu ke waktu, kekayaan penyelenggara negara akan terlihat grafik peningkatannya.

LHKPN ini juga bisa dijadikan peringatan dini bagi KPK dalam melakukan pencegahan atau penindakan. Misalnya saja, bila terjadi peningkatan kekayaan yang tidak wajar seorang penyelenggara negara pada kurun waktu tertentu. Namun tujuan LHKPN ini akan sia-sia tanpa kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan.

Masalah paling serius rendahnya ketaatan penyelenggara negara terhadap pelaporan LHKPN, adalah tidak adanya sanksi definitif. Pasal 20 UU No. 28/1999, hanya menyebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah sanksi administratif ini sampai sekarang masih menjadi wacana. KPK memiliki beberapa ide soal sanksi administratif ini. Misalnya, penangguhan promosi atau kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dan Militer. Persoalannya bagaimana dengan anggota DPR? Dikenakan sanksi tak boleh ikut sidang? Bisa jadi mereka malah senang, wong selama ini mereka pun sering bolos sidang.

Ketidakjelasan sanksi administratif inilah yang diduga kuat menjadi penyebab kemalasan penyelenggara negara membuat LHKPN. Dari data di KPK, bisa dibilang kepatuhan melaporkan LHKPN secara nasional rendah.

Penyelenggara negara di lembaga legislatif hanya salah satu contoh. Jumlah legislator di Indonesia periode 2014-2019, sebanyak 17.216 orang, terdiri dari: DPR RI 560 orang, DPD 132 orang, DPRD tingkat Provinsi 2.114 orang, DPRD Kabupaten/Kota 14.410 orang.

Sampai 31 Januari 2016 yang melaporkan baru 3.637 orang. Padahal, yang wajib melaporkan sebanyak 13.325, ini terdiri dari yang belum melaporkan ditambah yang harus melakukan pembaruan. Maklum saja, LHKPN diwajibkan bagi pejabat negara pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Di lembaga eksekutif, kepatuhannya pun tak beda jauh. Sampai 31 Januari, eksekutif yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 280.881orang, sedang yang sudah menyerahkan LHKPN baru 156.716 orang.

Yudikatif yang kepatuhannya cukup bagus. Dari 11.463 yang wajib membuat LHKPN, yang telah lapor sebanyak 10.049 orang. Sementara pejabat BUMN lumayan taat. Dari 26.835 orang yang wajib bikin LHKPN, sebanyak 21.000 sudah menyelesaikan kewajibannya.

Kewajiban penyelenggara negara membuat LHKPN, sebenarnya tak beda jauh dengan kewajiban rakyat membuat SPT Pajak tahunan. Bedanya, pelaporan SPT tegas ancaman hukumannya bagi yang sengaja tidak melaporkan. Misalnya, pidana penjara hingga 6 tahun, denda hingga 4 kali pajak terutang. Bahkan ancaman pidana dan dendanya bisa dikalikan dua bila kejahatan serupa diulang.

Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap penyelenggara negara yang malas membuat LHKPN. Aturan hukum dibuat bukan untuk dilecehkan, apalagi oleh penyelenggara negara, termasuk si pembuat UU sendiri.

Tanpa sanksi definitif, kepatuhan membuat LHKPN akan tetap rendah. Transparansi harta penyelenggara negara, hanya basa basi. Pencegahan korupsi pun hanya akan jadi mimpi. Maka jangan salahkan masyarakat bila menilai aturan hukum itu hanya tajam terhadap rakyat umum, tapi tumpul terhadap penyelenggara negara.



#BeritaTagar 




Kamis, 10 Maret 2016

PUKULAN AHOK UNTUK PARPOL


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, sudah mengambil keputusan: maju dalam pilkada 2017 melalui jalur independen.

Ahok maju melalui perseorangan, karena ia tak mau berlama-lama digantung parpol, PDIP khususnya. Ahok semula ingin maju berpasangan dengan Wagub inkamben, Djarot Saiful Hidayat, yang juga pengurus DPP PDIP. Untuk itu ia sempat melobi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Namun PDIP seperti tak mau ditekan Ahok, sehingga tak memberi jawaban jelas apakah Djarot direstui menjadi pasangan Ahok atau tidak. Akhirnya, Ahok melepas Djarot, dan menggandeng Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD), Heru Budi Hartono, sebagai calon wakilnya.
                                      
Keputusan Ahok maju dari jalur perorangan, sesungguhnya keputusan yang rasional. Sebab, ia punya modal yang cukup kuat. Yaitu dukungan komunitas Teman Ahok. Sekumpulan anak muda kuliahan ini, sudah berhasil mengumpulkan 774.452 KTP dukungan. Sesuai UU Pilkada, calon independen bisa maju dengan dukungan sebesar 10 persen dari jumlah pemilih. Di DKI Jakarta, dibutuhkan sekitar 525.000 KTP.

Namun entah mengapa, keputusan Ahok ini bagi PDIP, ibarat pukulan hook, yang menggoyahkan kemapanannya. Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, usai dipanggil Megawati memberi penyataan keras. Ia menilai calon gubernur yang maju dari jalur independen adalah cermin deparpolisasi. Yaitu menjauhkan fungsi parpol. PDIP akan melawan deparpolisasi itu.

Sekadar catatan, bukan kali ini saja tudingan deparpolisasi diungkapkan PDIP. Saat Kongres PDIP di Bali tahun lalu, Megawati juga mengatakan ada upaya memunculkan gerakan deparpolisasi. Gerakan ini akan mengikis peran parpol dalam pemerintahan.

Benarkah calon kepala daerah yang maju dari jalur independen melakukan deparpolisasi? Sepertinya sangat berlebihan. Jalur independen adalah legal. UU Pilkada yang dibuat pemerintah dan DPR--termasuk PDIP tentunya--membolehkan seseorang maju dalam pilkada tanpa dukungan parpol. UU Pilkada pasal 39, menyebut calon dari jalur perseorangan.

Di DKI, Ahok juga bukan orang pertama yang maju dari jalur perseorangan. Faisal Basri berpasangan dengan Biem Benyamin adalah calon independen dalam pilkada DKI 2012.

Ahok juga bukan pelopor, calon inkamben yang semula diusung parpol, namun kemudian memilih jalur independen. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sudah mendahuluinya. Ia memilih jalur perseorangan, setelah Golkar, parpol tempatnya bernaung tak kunjung memberi kejelasan tentang pencalonannya. Dia pun menang dalam pilkada 2015.

Bahwa saat ini fenomena majunyanya calon dari jalur perseorangan, mulai menyebar di beberapa daerah, harus diakui. Catatan di KPU menunjukkan sebanyak 137 calon independen maju pada Pilkada 2015.

Artinya, majunya seseorang menjadi calon kepala daerah melalui jalur independen, tak ada kaitannya dengan deparpolisasi. Malah sebaliknya, bisa menjadi introspeksi bagi parpol, terutama dalam proses penjaringan calon kepala daerah. Bukan rahasia, banyak parpol kekurangan kader yang layak dimajukan menjadi calon kepala daerah.

Itu tercermin dalam pilkada 2015 lalu. Dari 269 (5 daerah ditunda ke 2017) ada 827 pasangan calon, yang diusung parpol 690 pasang. Sisanya dari independen. Untuk menambah jumlah calon kepala daerah, parpol menjaring figur di luar parpol yang punya kapabilitas.

Namun sayangnya parpol memposisikan sebagai, institusi politik paling dibutuhkan oleh tokoh yang ingin menjadi calon kepala daerah. Bukan sebaliknya, parpol yang butuh figur terbaik di luar parpol. Akibatnya, bukan rahasia, parpol menghalalkan pungutan uang mahar, agar seseorang diusung menjadi calon kepala daerah.

Deklarasi Ahok maju dari jalur perseorangan, semestinya bisa dilihat dengan kaca mata positif bagi parpol, dan menjadi koreksi. Selama ini parpol punya mekanisme kaku dalam menyeleksi figur yang layak diusung menjadi calon kepala daerah. Parpol pasif, menunggu figur yang datang mendaftar, bukan proaktif mencari.

Rekam jejak, kinerja dan kemampuan memimpin seseorang yang tak diragukan oleh masyarakat, seperti dimiliki Ahok, bisa hilang begitu saja ketika dibawa dalam lingkaran setan manajemen internal parpol. Dan di situlah sesungguhnya parpol telah gagal menyelami nurani politik masyarakat.

Namun keputusan Ahok maju secara independen, belum bisa dikatakan final. Sebab Ahok belum mendaftarkan pencalonannya tersebut ke KPU. Karena pendaftaran calon kepala daerah 2017 belum dibuka. Bahkan tahapan pilkada 2017 pun belum ditetapkan oleh KPU.

KPU baru menyerahkan draft tahapan ke DPR, Senin (7/3/2016) untuk dibahas. Ada kemungkinan besar, tahapan tidak bisa diputuskan segera, mengingat dasar pembuatan tahapan adalah UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Sementara DPR saat ini tengah melakukan revisi UU tersebut.

Artinya deklarasi Ahok ini bisa dikatakan sebagai sebuah manuver politik yang dilakukan pada dini hari pilkada 2017. Semuanya tentu bisa berubah seiring waktu, karena memang tak ada yang abadi dalam politik.

Parpol masih bisa dengan jernih melihat kembali potensi Ahok dari berbagai survei. Lembaga survei Kedai KOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) misalnya, menemukan tingkat popularitas Ahok 98,5 persen sedang tingkat elektabilitasnya 43,5 persen. Sementara survei Populi Center, menyebut elektabilitas Ahok mencapai 59 persen. Di dua survei tersebut Ahok tertinggi dibanding sejumlah nama yang sering disebut media bakal meramaikan pilkada di Ibu Kota Negara ini.

Masalahnya tinggal di Ahok. Dia sudah merasa nyaman dengan dukungan Teman Ahok yang tak memungut mahar, bahkan tak menyodorkan calon wakil gubernur. Bila parpol mau melakukan hal yang sama, rasanya Ahok juga tak menolak. Sebab akan memperkuat legitimasinya: didukung komunitas dan didukung parpol.



#BeritaTagar
Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA