Jumat, 11 Maret 2016

BASA BASI TRANSPARANSI HARTA


Sebanyak 203 anggota DPR periode 2014-2019 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Perinciannya, 69 anggota sama sekali belum melaporkan dan 134 anggota belum memperbaharui laporannya.


Data ini terungkap setelah Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 8 Maret 2016. Empat hari sebelumnya, koalisi ini mendatangi DPR, meminta para legislator memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN.

Dengan data yang didapat dari KPK, KMPP melaporkan para legislator yang belum membuat LHKPN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah tidak membuat LHKPN termasuk pelanggaran etika? MKD belum bisa menjelaskannya. Saat ini lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dewan ini tengah bersurat ke KPK untuk mendapatkan data akurat nama anggota DPR yang belum membuat LHKPN.

Anggota DPR yang belum membuat LHKPN ini cukup besar dibanding keseluruhan anggota DPR yang berjumlah 560 orang. Dan sesungguhnya ini peristiwa yang memalukan. Sebab KPK sudah mengirim surat dua kali, mengingatkan kewajiban mengisi LHKPN bagi penyelenggara negara.

Parahnya, Ketua DPR, Ade Komarudin ternyata termasuk legislator yang belum memperbaharui LHKPN. Dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 2001. Ia beralasan belum sempat bikin LHKPN karena sibuk. Ia berjanji akan melaporkan LHKPN pada masa reses mendatang dan mengimbau koleganya untuk segera membuat LHKPN.

Alasan sibuk dan tidak sempat membuat LHKPN bisa dibilang mengada-ada. Dalih yang lebih sahih adalah malas. Bukan rahasia bahwa terhadap kewajiban lain pun, DPR suka malas. Daftar kehadiran anggota DPR dalam berbagai sidang misalnya, sering bolong. Produktivitas DPR pun super rendah. Pada 2015, dewan hanya menghasilkan tiga undang-undang dari 37 RUU prioritas.

Kalau pun legislator masih kebingungan mengisi formulir LHKPN, itu juga tak bisa dijadikan alasan. Apalagi hingga terlambat menyerahkan LHKPN sampai lebih dari 1 tahun. Petugas KPK bersedia memberikan pendampingan dalam pengisian LHKPN.

LHKPN sesungguhnya bukan hal baru bagi penyelenggara negara termasuk DPR. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Lalu diperkuat dengan UU No. 30/2002 tentang KPK. Cara pelaporannya diatur dengan Keputusan KPK No. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Apa sesungguhnya yang ingin dicapai dengan LHKPN? Antara lain tentu tentang disiplin. Yang juga penting adalah transparansi bagi para penyelenggara negara. Namun yang paling penting, dari rangkaian LHKPN yang diperbarui dari waktu ke waktu, kekayaan penyelenggara negara akan terlihat grafik peningkatannya.

LHKPN ini juga bisa dijadikan peringatan dini bagi KPK dalam melakukan pencegahan atau penindakan. Misalnya saja, bila terjadi peningkatan kekayaan yang tidak wajar seorang penyelenggara negara pada kurun waktu tertentu. Namun tujuan LHKPN ini akan sia-sia tanpa kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan.

Masalah paling serius rendahnya ketaatan penyelenggara negara terhadap pelaporan LHKPN, adalah tidak adanya sanksi definitif. Pasal 20 UU No. 28/1999, hanya menyebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah sanksi administratif ini sampai sekarang masih menjadi wacana. KPK memiliki beberapa ide soal sanksi administratif ini. Misalnya, penangguhan promosi atau kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dan Militer. Persoalannya bagaimana dengan anggota DPR? Dikenakan sanksi tak boleh ikut sidang? Bisa jadi mereka malah senang, wong selama ini mereka pun sering bolos sidang.

Ketidakjelasan sanksi administratif inilah yang diduga kuat menjadi penyebab kemalasan penyelenggara negara membuat LHKPN. Dari data di KPK, bisa dibilang kepatuhan melaporkan LHKPN secara nasional rendah.

Penyelenggara negara di lembaga legislatif hanya salah satu contoh. Jumlah legislator di Indonesia periode 2014-2019, sebanyak 17.216 orang, terdiri dari: DPR RI 560 orang, DPD 132 orang, DPRD tingkat Provinsi 2.114 orang, DPRD Kabupaten/Kota 14.410 orang.

Sampai 31 Januari 2016 yang melaporkan baru 3.637 orang. Padahal, yang wajib melaporkan sebanyak 13.325, ini terdiri dari yang belum melaporkan ditambah yang harus melakukan pembaruan. Maklum saja, LHKPN diwajibkan bagi pejabat negara pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Di lembaga eksekutif, kepatuhannya pun tak beda jauh. Sampai 31 Januari, eksekutif yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 280.881orang, sedang yang sudah menyerahkan LHKPN baru 156.716 orang.

Yudikatif yang kepatuhannya cukup bagus. Dari 11.463 yang wajib membuat LHKPN, yang telah lapor sebanyak 10.049 orang. Sementara pejabat BUMN lumayan taat. Dari 26.835 orang yang wajib bikin LHKPN, sebanyak 21.000 sudah menyelesaikan kewajibannya.

Kewajiban penyelenggara negara membuat LHKPN, sebenarnya tak beda jauh dengan kewajiban rakyat membuat SPT Pajak tahunan. Bedanya, pelaporan SPT tegas ancaman hukumannya bagi yang sengaja tidak melaporkan. Misalnya, pidana penjara hingga 6 tahun, denda hingga 4 kali pajak terutang. Bahkan ancaman pidana dan dendanya bisa dikalikan dua bila kejahatan serupa diulang.

Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap penyelenggara negara yang malas membuat LHKPN. Aturan hukum dibuat bukan untuk dilecehkan, apalagi oleh penyelenggara negara, termasuk si pembuat UU sendiri.

Tanpa sanksi definitif, kepatuhan membuat LHKPN akan tetap rendah. Transparansi harta penyelenggara negara, hanya basa basi. Pencegahan korupsi pun hanya akan jadi mimpi. Maka jangan salahkan masyarakat bila menilai aturan hukum itu hanya tajam terhadap rakyat umum, tapi tumpul terhadap penyelenggara negara.



#BeritaTagar 




0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA