Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Maret 2016

MEMBENAHI BPJS KESEHATAN



Sejak ditetapkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pertama dinamakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diubah menjadi Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), kemudian tahun 2008 diubah menjadi Jamkesmas. Kelompok penduduk miskin dan tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Kemudian menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menganut prinsip transparansi, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyelenggaraannya. Lantas system iurannya menganut prinsip kegotong-royongan diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

Prinsip kegotong-royongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.Sedangkan untuk iuran program jaminan sosial termasuk program jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayar oleh Pemerintah. Jadi, alokasi APBN untuk membayar iuran peserta PBI merupakan bentuk gotong-royong nasional, seluruh rakyat ikut membiayai.

Melihat animo masyarakat untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan cukup besar. Data terbaru, peserta BPJS Kesehatan mencapai 142 juta orang. Proyeksi tahun 2015, jumlah peserta meningkat menjadi 168 juta orang dengan 30 juta orang merupakan pekerja penerima upah (PPU). Komposisi opini peserta BPJS juga tecermin dari jajak pendapat Kompas. Dari 592 responden jajak pendapat Litbang Kompas di 12 kota, 53,5% telah mengikuti BPJS Kesehatan. Komposisinya, lebih dari 60% pegawai negeri sipil dan pensiunan. Namun, dari 317 responden yang menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan, hanya 39,1% yang menyatakan puas terhadap layanan BPJS. Sebanyak 42,9% responden pengguna layanan BPJS Kesehatan masih menyatakan tidak puas. Ketidakpuasan tersebut berdasarkan pada pengalaman mereka dalam berbagai hal, mulai dari kerumitan prosedur untuk mendapatkan layanan sejak pendaftaran keanggotaan hingga saat pemeriksaan.

Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Masalah lain, masih sedikit faskes yang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini kerap mengakibatkan antrean panjang pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan. Bahkan, antrean panjang pun terjadi ketika warga hendak mendaftarkan diri sebagai peserta di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Salah satu penyebab munculnya kasus rujukan nonspesialistik adalah kapasitas sumber daya manusia di faskes tingkat pertama belum memadai. Tingginya angka rujukan yang tidak perlu itu mengakibatkan penumpukan pasien di rumah sakit sebagai tingkat layanan sekunder, yang sampai kini masih terjadi. Pelayanan menjadi terganggu karena panjangnya antrean, sementara sumber daya manusia di rumah sakit terbatas.

Tidak hanya itu, sistem pembayaran iuran BPJS harusnya juga transparan. Artinya, peserta harusnya menerima struk pembayaran yang terinci jumlah pembayaran, jumlah bulan dan nilai iuran serta denda atas keterlambatan (kalau ada) secara lengkap. Namun dalam pelaksanaannya, struk pembayaran hanya mencantumkan data jumlah pembayarannya saja, tanpa rincian jumlah bulan dan denda keterlambatan. Jelas, data transaksi pembayaran iuran akhirnya tidak lengkap diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, peserta BPJS PPU mencapai 33,9 juta peserta, terdiri dari PPU swasta; PPU PNS, TNI, dan Polri aktif; serta pensiunan. Rasio klaim BPJS Kesehatan 2014 mencapai 103,88%. Artinya, klaim yang harus dibayar pada program JKN lebih besar dibandingkan dengan iuran yang diperoleh. Karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan kenaikan iuran bagi semua kelompok peserta. Iuran Kondisi yang belum optimal dalam menjaring kerja sama dengan faskes dan banyak peserta potensial yang belum dirangkul, ditambah kualitas layanan yang belum memuaskan, membuat publik menilai iuran belum layak dinaikkan.

Dari 53,7% responden yang tidak setuju iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, 58,8% merupakan peserta dan 39,3% belum menjadi peserta. Menyelesaikan masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran peserta. Jadi, harusnya ada evaluasi awal secara komprehensif dan terbuka antara Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan serta melibatkan wakil komponen buruh dan YLKI. Karena itu, adalah lebih baik menunda kenaikan iuran, ketimbang pemerintah dituding membuat gaduh di tengah rendahnya daya beli masyarakat saat ini.



#Neraca






Rabu, 16 Maret 2016

MENCARI KOMPROMI MENUTUP DEFISIT BPJS KESEHATAN


Minggu lalu, pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor No.19/2016 yang mengatur penaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri.

Penaikan iuran yang berlaku mulai April 2016 ini sebagai salah satu upaya untuk menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan, akibat tidak seimbangnya iuran yang dikumpulkan dan pengeluaran klaim layanan kesehatan.

Perpres tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu, namun baru dipublikasikan Kamis (10 Maret 2016).

Dalam pasal 16 F Perpres tersebut, diatur bahwa besaran iuran peserta mandiri naik seluruhnya. Rinciannya, iuran kelas I yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80.000, iuran kelas II semula Rp42.500 naik men jadi Rp51.000. Sedangkan iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.

Peserta mandiri merupakan salah satu sumber pendapatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Selain peserta mandiri yang diantaranya merupakan pengusaha kecil menengah dan sektor informal, kepesertaan BPJS terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP).

Dalam Perpres itu, hanya PBPU atau pekerja mandiri yang besar iurannya ditingkatkan. Namun sebenarnya, iuran dari penerima bantuan iuran (PBI) sudah naik per 1 Januari 2016 lalu menjadi Rp23.000, dari sebelumnya Rp19.000 per orang.

Apakah penaikan iuran itu bisa menurutup defisit? BPJS sendiri menyatakan penyesuaian tarif iuran belum menjamin bahwa tidak akan ada defisit tahun ini. Namun cukup efektif untuk mereduksi defisit pada tahun ini.

Pelaksanaan BPJS Kesehatan yang menganut prinsip gotong royong memang sejak awal sudah dibayang-bayangi masalah defisit. Apalagi kalau dilihat dari besaran iuran yang ditetapkan dan target jumlah kepesertaaan yang naik setiap tahunnya.

Selama ini, dalam menekan defisit, BPJS Kesehatan menghadapi beberapa kenyataan diantaranya tingginya pemanfaatan pelayanan kesehatan (rasio klaim) peserta PBPU/ Pekerja Mandiri. Di sisi lain, tingkat ke patuhan pembayaran iuran (kolektibilitas) di kelompok peserta ini relatif rendah.

Belum lagi masih rendahnya partisipasi langsung dari Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor swasta dan masyarakat umum yang sehat untuk ikut mendaftar da lam program JKN.

Dalam kondisi seperti itu, selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim memang tidak terhindarkan. Tahun lalu, defisitnya diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Potensi defisit tahun ini bisa mencapai Rp9,79 triliun dengan melihat peluang penam bahan peserta bila besaran iuran tetap dipertahankan.

Oleh karena itu, menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri memang pilihan yang rasional, namun berisiko tinggi. Rasional karena selain tingkat pemanfaatan layanan kesehatan di segmen ini relatif tinggi, menaikkan iuran menjadi pilihan yang cepat dan mudah.

Tapi pilihan itu berisiko ditentang berbagai kalangan, terutama dari YLKI, DPR dan peserta itu sendiri. Bahkan alih-alih menaikkan jumlah peserta, penaikan iuran ini berpotensi menurunkan tingkat kolektibilitas dari segmen pekerja mandiri karena kemampuan membayarnya menurun.

Sementara, menaikkan iuran bagi pekerja penerima upah juga tidak mudah. Pertimbangannya, meskipun tingkat kolektibilitas dari segmen ini relatif tinggi, tidak berarti kalangan ini akan begitu saja menerima jika iurannya dinaikkan. Selain jarang menggunakan fasilitas BPJS, peserta segmen ini biasanya masih mengeluarkan lagi biaya untuk membayar asuransi non BPJS.

Kondisi itu dimungkinakan karena tidak sedikit perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan, tapi tetap mempertahankan fasilitas asuransi kesehatan non BPJS. Ada juga perusahaan yang hanya menyediakan fasilitas kesehatan BPJS, tetapi karyawan dengan kesadaran sendiri membayar premi asuransi non BPJS. Sehingga bila iurannya dinaikkan, beban perusahaan maupun karyawan akan bertambah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus melakukan langkah yang lebih strategis untuk menutup potensi defisit dengan menggenjot jumlah kepersertaan, khususnya pekerja penerima upah atau pekerja formal, serta menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi tanggungan negara.

Yang juga penting adalah meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan dan pelayanan di semua jenjang fasilitas kesehatan. Dengan demikian kenaikan iuran ini tidak sekadar untuk menutup defisit.



#BisnisIndonesia




Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA