Rabu, 16 Maret 2016

BUPATI TERLIBAT NARKOBA


Korupsi, narkoba, dan terorisme disebut sebagai tiga serangkai kejahatan luar biasa di negeri ini. Segenap upayadan daya dikerahkan untuk membasmi ketiga jenis kejahatan tersebut.

Para penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, diharapkan berada di ujung terdepan untuk memerangi kejahatan luar biasa, terutama narkoba. Persoalan narkoba diberi penekanan khusus karena negeri ini sesungguhnya berada dalam kondisi darurat narkoba.

Bukan tanpa sebab pula apabila kepala daerah diharapkan berada di garda terdepan memerangi narkoba. Salah satu syarat mutlak yang dipenuhi seorang calon kepala daerah ialah surat keterangan bebas dari narkoba.

Kita boleh berasumsi, setiap orang yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah tentu mereka yang bebas dari narkoba. Pun, setiap orang yang dilantik menjadi kepala daerah sudah pasti menjauhkan diri dari barang laknat tersebut. Dengan perkataan singkat, kepala daerah mestinya orang yang bersih dari narkoba karena ia mengantongi surat keterangan bebas narkoba.

Alangkah terkejut bukan kepalang kita kala Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine membuktikan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung metamfetamin.

Itu artinya, kurang dari satu bulan setelah dilantik menjadi kepala daerah, Bupati Ogan Ilir ditangkap terkait dengan narkoba. Kita lebih terkejut lagi, ternyata, Ahmad Wazir Noviadi sudah diincar BNN sejak tiga bulan lalu. Bahkan, ini yang membuat prihatin, ada informasi bahwa Ahmad Wazir Noviadi memakai narkoba pada saat dilantik.

Setidaknya ada dua persoalan besar yang patut digugat. Pertama, surat bebas narkoba yang dibuat sebagai syarat pencalonan kepala daerah ialah surat bodong. Rumah sakit dan dokter yang mengeluarkan surat itu patut dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, ini tidak kalah pentingnya, sumpah atau janji yang diucapkan sang bupati saat pelantikan tidak diucapkan dalam keadaan sadar jiwa dan raganya. Bisa jadi, ia mengucapkan sumpah dan janji itu masih dalam pengaruh narkoba.

Inilah bencana moral paling dahsyat di negeri ini karena seorang pejabat publik mempermainkan sumpah dan janji. Kata-kata sumpah itu, jika disimak dan direnung-renungkan, membuat kita merinding. Bayangkan, ia bersumpah atas nama Tuhan.

Langsung atau tidak langsung, harus jujur pula dikatakan, bahwa penangkapan Bupati Ogan Ilir karena mengonsumsi narkoba ikut memperburuk citra partai politik yang mengusungnya. Bisa saja ditafsirkan bahwa partai politik asal asalan, yang penting mahar terpenuhi, dalam mengusung calon kepala daerah.

Tidak ada cara lain, Ahmad Wazir Noviadi harus diberhentikan dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Ia tidak lagi layak menjadi pemimpin. Ia telah gagal menjadi anutan bagi warga yang dipimpinnya. Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan jika dia kelak terbukti sebagai pengedar. Akan tetapi, jika dia pemakai, hendaknya yang bersangkutan direhabilitasi.

Bisa jadi, kasus Bupati Ogan Ilir hanya puncak dari gunung es. Bukan mustahil banyak kepala daerah lain yang ikut ikutan mengonsumsi narkoba.

Karena itu, patut dipertimbangkan agar seluruh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah wajib mengikuti tes narkoba yang dilakukan secara serentak untuk itu. Dalam kaitan itu pula kelembagaan BNN perlu naik kelas setingkat menteri.



#MediaIndonesia





0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA