Rabu, 16 Maret 2016

ANCAMAN EMBARGO IMPOR SAWIT


Diplomasi sawit Indonesia kembali menghadapi ujian berat. Ujian itu dating dari Uni Eropa, tepatnya dari Prancis. Parlemen Prancis akan memungut tarif impor (import levy) pajak progresif ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Rencana itu ialah bagian dari amendemen UU 367 tentang Keanekaragaman Hayati. Amendemen akan diputus 15 Maret 2016. Prancis menilai sawit tanaman yang merusak keanekaragaman hayati mesti dipajaki. Ini kali kedua Prancis berulah. Pada Juli 2015, Menteri Ekologi Prancis Segolene Royal menyerukan boikot nutela karena memakai minyak sawit.

Ini sekian kali serangan terhadap sawit dilakukan negara-negara maju. Ini bisa dibaca dari aneka regulasi di negara negara maju yang pada intinya menuding sawit tidak ramah lingkungan, seperti Renewable Fuel Standards oleh Amerika Serikat, Renewable Energy Directive oleh Uni Eropa, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 oleh Australia. Setelah Prancis, bukan mustahil negara lain menempuh hal serupa. Mereka satu suara: sawit tidak ramah lingkungan dan mesti dimusuhi.

Jika amendemen lolos, pemerintah Prancis akan memungut tarif impor progresif dan regresif, yakni 300 euro per ton CPO pada 2017 dan 500 euro per ton CPO pada 2018. Pada 2019, tarif pungutan dinaikkan jadi 700 euro per ton dan meningkat menjadi 900 euro pada 2020. Bukan hanya itu, masih ada pajak tambahan jika CPO digunakan untuk makanan (oleo food) dikenai tambahan pajak (ad valorem tax) sebesar 3,8%. Anehnya, pajak tidak berlaku untuk minyak nabati dari kedelai dan biji bunga matahari.

Prancis sesungguhnya tengah merancang embargo impor minyak sawit. Prancis menggunakan isu lingkungan untuk menutupi praktik perdagangan tidak adil dan perang dagang. Alasan di balik itu sesungguhnya Prancis hendak melindungi produksi minyak nabati domestik yang dibuat dari biji bunga matahari, rapeseed, dan kedelai. Sudah lebih dua tahun petani setempat mengeluh minyak nabati mereka kalah bersaing dari minyak sawit. Harga rata-rata minyak biji bunga matahari di Eropa pada 2015 mencapai US$1.000 per ton, sementara harga CPO CIF Rotterdam hanya US$565 per ton. Jika Prancis tidak memberlakukan tarif impor tinggi pada CPO, minyak nabati mereka kalah bersaing.

Sekitar 45 tahun lalu kelapa sawit masih merupakan komoditas pinggiran. Saat itu neraca minyak pangan dunia didominasi minyak kedelai, rapeseed, bunga matahari, atau jagung yang diproduksi AS dan Uni Eropa. Kini sawit jadi jawara dan mengalahkan para pendahulu. Ini terjadi karena minyak sawit lebih kompetitif ketimbang minyak pangan lain. Produktivitas sawit amat tinggi: 5.830 liter per hektare, jauh melampaui produktivitas minyak kedelai (446 liter/hektare), kanola (1073), dan bunga matahari (952). Dengan produktivitas 5-13 kali lebih besar daripada minyak pangan lain, Indonesia dan Malaysia kini telah menguasai pasar minyak pangan di dunia.

Sejatinya, amendemen UU 367, Renewable Fuel Standards, Renewable Energy Directive, dan Food Standards Amendment Truth in Labeling-Palm Oil Bill 2010 tak lebih daripada taktik dagang. Sebab, dasar dan metode perhitungan ditentukan sepihak. Alasan emisi dan kesehatan tidak lebih dari nontarrif barier karena syarat-syarat serupa tak berlaku bagi minyak pangan competitor sawit. Taktik dagang juga diberlakukan lewat standar ketat dan sertifikasi, salah satunya RSPO (roundtable on sustainable palm oil). Sertifikasi tidak mengindahkan produsen. Tak mengherankan muncul gugatan serius, produk apa yang harus disertifikasi dan siapa yang menyusun sertifikasi (Cabarle and Freitas, 2007).

Kini sertifikasi menjadi ladang bisnis menggiurkan. Pelakunya lembaga-lembaga asing dari Negara maju. Di Inggris saja setidaknya ada 600 jenis sertifikasi, yang sebagian besar diinisiasi korporasi, bukan negara. Bagi Pehnet dan Vietze (2009), Renewable Energy Directive ialah kebijakan industri, bukan kebijakan lingkungan. Ini kamuflase proteksionisme berkedok lingkungan. Aturan-aturan seperti itu menabrak prinsip Pasal I, III dan XI WTO karena telah mendiskriminasi sebuah produk. Indonesia harus mengadukan diskriminasi dan praktik dagang tidak adil itu ke WTO.

Langkah berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 67 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Indonesia bias menjajaki langkah retaliasi perdagangan terhadap seluruh barang/jasa impor dari Prancis. Selama ini Prancis mengekspor produk pangan, kimia, produk elektronika, peralatan militer/radar, dan pesawat terbang ke Indonesia. Pelbagai produk ini bisa dikenai tarif impor tinggi sebagai balasan. Indonesia bisa menggunakan isu emisi karbon implicit (embodied emission GHG) sebagai alas an retaliasi. Emisi karbon per kapita rakyat Prancis mencapai 5,1 kg CO2 atau hamper lima kali lebih tinggi daripada Indonesia (1,76 kg CO2). Seharusnya minyak nabati produksi Uni Eropa, termasuk Prancis, yang harus dikenai pajak lingkungan, bukan minyak sawit (Sipayung, 2016).

Berikutnya, memperkuat diplomasi sawit. Dengan difasilitasi pemerintah, semua pihak yang terkait industry sawit harus bersatu padu mengusung satu agenda: sawit bukan perusak lingkungan. Diplomasi sawit mestinya bisa lebih kuat, solid, dan terukur setelah tahun lalu pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Sawit). Selama 4 bulan saja, tahun lalu terkumpul dana dari pungutan ekspor CPO sebesar Rp4 triliun. Selain untuk subsidi biofuel, replanting, dan riset-riset di sektor kelapa sawit, dana harus dimanfaatkan untuk memperkuat diplomasi dan branding sawit.

Saat ini Indonesia ialah produsen minyak sawit terbesar dunia dengan luas lahan 13 juta hektare, meninggalkan Malaysia. Kebun-kebun sawit tak hanya dimiliki korporasi besar, tapi juga petani kecil yang jumlahnya mencapai lebih 2 juta. Industri sawit Indonesia menyerap 16 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa US$19 miliar per tahun. Jika ulah Prancis berhasil dan menular ke negara-negara lain di Uni Eropa, pasar minyak sawit Indonesia akan terganggu meskipun Prancis bukan importer utama.



#Khudori









0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA