Kamis, 10 Maret 2016

HEDGING SYARIAH

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN melalui fatwa NO: 96/DSN-MUI/IV/2015 adalah Cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah.

Diantara bentuk transaksi lindung nilai yang difatwakan boleh oleh DSN adalah Forward Agreement (al-Muwa‘adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yaitu: Saling berjanji untuk transaksi mata uang asing secara spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat itu.

Misal: Seorang pedagang komputer di Indonesia membeli beberapa unit komputer dari Amerika dengan mata uang US Dollar dengan cara tidak tunai, dimana dia akan melunasinya nanti setelah 3 bulan. Karena dia mengkhawatirkan nilai tukar US Dollar akan naik tinggi pada saat pelunasan maka ia membuat transaksi Hedging dengan cara membeli US Dollar sejumlah nominal yang akan dibutuhkan dengan nilai tukar pada saat ini dan serah terima Dollar dengan rupiah nanti setelah 3 bulan lagi pada saat pelunasan pembayaran barang yang telah dipesan.

Dengan transaksi ini andai harga US Dollar pada saat waktu pelunasan kewajiban naik maka dia selamat dari kerugian akibat turunnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar, karena ia telah membuat transaksi pembelian Dollar dengan nilai tukar pada saat itu.

DSN dalam memutuskan fatwa hedging syariah berlandaskan kepada perkataan ulama terdahulu, diantaranya perkataan Imam Syafi'i rahimahullah;

Jika dua pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi sharf (penukaran uang perak dengan emas atau dengan yang sejenis), maka mereka boleh membeli perak, kemudian menitipkannya pada salah satu pihak hingga mereka melakukan jual beli atas perak tersebut (sharf) dan mempergunakannya sesuai kehendak mereka”.

Pendalilan DSN terhadap fatwa No: 96 kontradiksi dengan fatwa No: 85. Dalam fatwa 85 tentang "Janji pada Transaksi Keuangan", DSN menyatakan bahwa Imam Syafii berpendapat, janji dalam transaksi keuangan tidak mengikat. DSN berkata,"Pendapat ulama yang menetapkan bahwa janji tidak wajib secara hukum yaitu pendapat Imam Syafii", kemudian dalam fatwa no 96 DSN beralasan dengan perkataan imam Syafii tentang bolehnya Hedging yang dibuat dengan janji di lembaga keuangan, padahal ketentuan yang berlaku dalam lembaga keuangan bahwa janji yang dibuat lembaga keuangan bersifat wajib dan mengikat berdasarkan fatwa DSN NO: 85 yang berbunyi, "Janji (wa'ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi". Maka pendalilan DSN dalam hal ini sangat kontradiksi!

Kemudian, DSN juga berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm;

Muwa’adah (saling berjanji) untuk bertransaksi jual beli emas dengan emas, jual beli emas dengan perak, jual beli perak dengan perak, dan jual beli antara keempat barang-barang ribawi lainnya hukumnya boleh, baik setelah itu mereka melakukan transaksi jual beli atau tidak, karena muwa’adah bukan jual beli”.

DSN berdalil dengan perkataan Ibnu Hazm yang membolehkan janji yang tidak mengikat dan janji jual-beli mata uang tidak sama dengan transaksi jual-beli, berbeda halnya dengan hukum yang berlaku pada transaksi keuangan dan bisnis syariah yang menyatakan bahwa janji bersifat mengikat dan janji adalah transaksi dengan fatwa No 85 yang berbunyi :

"Janji (wa'ad) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah adalah mulzim dan wajib dipenuhi".

Selain itu, fatwa DSN tentang bolehnya Hedging syariah ini yang bertolak dari pendapatnya yang membolehkan penukaran dua mata uang yang berbeda dengan cara tidak tunai, bertentangan dengan hasil ijtima' ulama seluruh dunia di bawah OKI No: (65) tentang pasar modal yang berbunyi:

"Syariat tidak membolehkan jual-beli mata uang secara tidak tunai. Dan tidak membolehkan janji (wa'ad) dalam transaksi penukaran mata uang. Keputusan ini berdasarkan Al Quran, Sunnah dan Ijma para ulama".

Fatwa DSN tersebut juga bertentangan dengan SOP lembaga keuangan syariah dunia, dikeluarkan oleh AAOIFI yang berpusat di Bahrain berbunyi :

"Haram melakukan akad janji penukaran valuta asing apabila janji tersebut bersifat mengikat, sekalipun dimaksudkan untuk lindung nilai (Hedging). Diharamkannya janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak dalam transaksi penukaran valuta, karena janji yang bersifat mengikat kedua belah pihak sama dengan akad dan karena setelah janji yang mengikat ini dibuat tidak diikuti langsung dengan serah terima kedua jenis valuta maka hukumnya menjadi tidak boleh. Dan hukum yang berlaku di dunia perbankan bahwa janji bersifat mengikat sekalipun tidak dicantumkan dalam perjanjian"

Semoga DSN mau merevisi kembali fatwa tentang Hedging Syariah ini sesuai dengan dalil-dalil yang lebih kuat.



#ErwandiTarmizi

0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA