Kamis, 10 Maret 2016

INDIKASI BULLISH GERHANA MATAHARI


Sejak pagi hari kemarin, masyarakat Indonesia di berbagai daerah telah disibukkan dengan aktivitas dalam rangka menyambut gerhana matahari. Berbagai macam kegiatan digelar, terutama di 12 provinsi di Pulau Sumatra, Kalimantan dan beberapa pulau di timur Indonesia yang menjadi tempat melintas gerhana matahari total ini.

Fenomena alam yang terbilang langka tersebut tak ayal menjadi target buruan para peneliti, masyarakat, turis, dan pemerintah daerah sendiri. Beragam acara diadakan mulai dari shalat gerhana berjamah hingga berkumpul bersama di alun-alun kota. Bahkan beberapa stasiun televisi saling berlomba-lomba menayangkan secara langsung peristiwa ini.

Sungguh suatu sambutan yang meriah begitu terasa dan agak berbeda dengan peristiwa serupa sebelumnya yang terjadi pada 11 Juni 1983.

Kala itu, gerhana matahari melewati sejumlah daerah di Pulau Jawa; seperti di Kota Yogyakarta, Semarang, Solo, Kudus, Madiun, Kediri, Su rabaya; Makassar, Kendari di Pulau Sulawesi; dan Papua bagian selatan.

Masih hangat dalam ingatan bagaimana kekhawatiran berlebih itu tampak di sebagaian masyakarat Indonesia saat menyikapi gerhana matahari pada 1983. Ketidaktahuan informasi menyebabkan masyarakat lebih memilih tinggal di rumah begitu gerhana terjadi. Sebagian juga menilai peristiwa ini sebagai bala. Akibatnya mereka merasa perlu untuk memukul-mukul pohon, membunyikan kentongan, lesung, bahkan wanita hamil harus bersembunyi di bawah kolong balai-balai.

Keunikan sambutan sebagian masyarakat ini bisa dilihat di youtube dari hasil laporan khusus televisi pemerintah. Kendati pemerintah saat itu sudah berusaha memberi informasi kepada masyarakat agar tidak bersikap seperti itu, tetap saja masih banyak yang lebih percaya pada hal bersifat mistik.

Ada yang menarik dari perbedaan persitiwa serupa yang berselang 33 tahun itu. Perbedaan mendasar terletak dari lintasan gerhana matahari total di Tanah Air. Jika pada 1983 lintasan gerhana matahari total itu berbentuk ‘bearish’ atau seperti huruf U terbalik bak perut beruang yang sedang tidur, kali ini lintasan gerhana berbentuk ‘bullish’ atau seperti huruf U layaknya tanduk banteng.

Memang tidak ada kaitan ilmiah antara bentuk lintasan dengan antusias publik terhadap gerhana matahari total. Tetapi paling tidak, fenomena alam ini seakan mengajak siapapun untuk berpikir lebih bijak di balik kekuatan Pencipta alam semesta yang memengaruhi kehidupan manusia.

Paling tidak, perubahan cara pandang masyarakat yang lebih terbuka saat ini turut memberikan harapan lebih atas kemampuan dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi.

Salah satu masalah yang menjadi tantangan pemerintah yaitu masalah fiskal dari potensi melebarnya defisit anggaran akibat belum terpenuhinya penerimaan untuk menutupi pengeluaran. Setelah DPR menolak membahas RUU Tax Amnesty—yang diperhitungkan bisa memberi tambahan penerimaan Rp80 triliun hingga Rp100 triliun—pemerintah harus mencari jalan lain guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Beberapa cara dilontarkan mulai dari rencana khusus untuk mencari utang baru hingga melakukan efisiensi anggaran. Bahkan kali ini, otoritas fiskal mengambil ancang-ancang untuk melakukan eksekusi pemeriksaan pajak secara massif, tidak hanya kepada korporasi tetapi juga individu.

Menurut, Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro, langkah ini masih sejalan dengan roadmap Ditjen Pajak yang menetapkan 2016 sebagai tahun penegakan hukum setelah tahun lalu menjadi tahun pembinaan lewat program reinventing policy. Pesan yang ingin disampaikan pemerintah jelas, akan ada penegakan hukum pajak besar-besaran pada tahun ini.

Seperti diketahui, tahun lalu Presiden Joko Widodo telah mencanangkan tahun lalu sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak untuk diberi kesempatan melaporkan pajak yang belum pernah disampaikan atau melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan. Upaya ini dibarengi dengan pemberian fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan tersebut.

Dalam menyikapi rencana penegakan hukum ini, WP tentu sudah seharusnya melihat kembali kepatuhan perpajakannya selama ini apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Akan tetapi, harian ini juga mengingatkan agar implementasi penegakan hukum yang diinginkan pemerintah melalui penagihan aktif, pemeriksaan, dan penyidikan tetap mengacu kepada prinsip keadilan.

Langkah untuk mengejar penerimaan pajak melalui penegakan hukum ini tidak boleh mengganggu iklim investasi dunia usaha yang telah menunjukkan indikasi bullish. Tentu kita tidak ingin niat ini malah menciptakan gerhana bagi dunia usaha.



#BisnisIndonesia


0 komentar:

Posting Komentar

Link Banner

PERBANKAN

REVIEW

KASUS BISNIS

HALAL CORNER

KAJIAN MUSLIM

RENUNGAN

SEJARAH NUSANTARA

SEJARAH INDONESIA

SEJARAH DUNIA

EDITORIAL

DESTINASI INDONESIA

DESTINASI MANCANEGARA